PESISIR SELATAN, AmanMakmur.com — Terjadi dialog yang tajam dan hampir berujung debat antara pemateri dengan peserta saat sesi tanya jawab pada acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema “Penguatan Peran dan Fungsi PPID Nagari dalam Rangka Akselerasi Terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik pada Pemerintahan Nagari”, Kamis (14/7/2022), di Painan.
“Bagaimana bisa kita selaku PPID dapat melakukan keterbukaan kalau sekiranya walinagari punya banyak kebijakan dan meminta untuk tidak transparan,” ujar Aswandi, Sekretaris Walinagari Inderapura Tengah Kecamatan Pancung Soal.
Setelah dijelaskan oleh Arif Yumardi, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, selaku pemateri pada kegiatan tersebut, peserta tersebut tetap ngeyel dan membantah sehingga terkesan debat.
“Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa sudah mengikat dan mengatur badan publik yang dikomandai oleh walinagari mesti melaksanakan keterbukaan dalam setiap kegiatannya,” tegas Arif.
UU No 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa pada Pasal 24 ayat 4 yang berbunyi; Kepala Desa atau sebutan lain berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakatnya.
“Jadi tidak ada alasan bagi walinagari untuk tidak transparan karena sudah diatur UU No 14 Tahun 2008 serta Perki 1 Tahun 2018,” imbuh Arif.
Acara sosialisasi untuk PPID Nagari se Kabupaten Pesisir Selatan ini dibuka oleh Sekda Kabupaten Pesisir Selatan Mawardi Roska dan berpesan kepada peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini secara serius sehingga bisa di-implementasikan di nagari masing-masing.
“Dengan keterbukaan informasi publik kita akan menjadikan Kabupaten Pesisir Selatan sebagai kabupaten yang kuat secara data sehingga inventasi yang diharapkan akan banyak,” ujar sekda.
Keterbukaan itu membangun kepercayaan kepada masyarakat dan akan berujung pidana sekiranya tidak transparan
“Badan publik akan mendapat pastisipasif masyarakat sekiranya informatif, dan yang pasti terbuka itu akan di percaya,” tutup Arif.
(Rel/ki)