JAKARTA, AmanMakmur.com —Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendorong para bakal Calon Presiden dalam pemilu mendatang memiliki gagasan kebangsaan yang fundamental terkait pembaharuan struktur ketatanegaraan dan sistem politik nasional.
Hal ini disampaikan Sultan sebagai sebuah wacana politik dan perhatian utama lembaga DPD RI yang menginginkan terjadi perubahan sistem politik demokrasi Indonesia yang relevan dengan nilai-nilai dasar Pancasila.
“Harus kita akui bahwa sistem demokrasi Indonesia saat ini sudah sangat liberal dan jauh dari nilai-nilai kebangsaan yang luhur. Jika dipertahankan, Demokrasi prosedural yang tidak relevan ini tidak akan signifikan memberikan dampak kesejahteraan bagi rakyat”, ujar Sultan melalui keterangan resminya, Jum’at (14/10/2022).
Sebagai negara demokrasi terbesar, kata Sultan, Indonesia harus berani melakukan pembaharuan sistem politik secara berkala di tengah tingginya angka kemiskinan dan gini ratio nasional. Sistem politik demokrasi tentu tidak sepenuhnya ideal, tapi perubahan yang mendasar adalah syarat mutlak bagi sebuah keinginan untuk maju.
“Menurut saya para calon pemimpin nasional harus memiliki kepekaan politik untuk mengevaluasi sistem politik ketatanegaraan yang ada saat ini. Terutama dalam konteks mewujudkan sistem presidensial di antara dua lembaga perwakilan atau parlemen yang kolaboratif efektif dengan mekanisme bikameral”, tegasnya.
Menurutnya, selama ini sistem parlemen kita seolah terbagi dalam tiga lembaga dengan distribusi kewenangan yang tidak efisien dan tentunya tidak efektif bagi demokrasi. Akibatnya demokrasi Indonesia cenderung bersifat parlementer yang koalisional, tidak mutlak presidensial.
“Dalam posisinya sebagai lembaga legislatif, DPD RI tentu berharap agar ke depannya bisa lebih banyak dilibatkan dalam proses politik di tingkat parlemen dan menjadi pengawas jalannya pemerintahan. Setidaknya diberikan status, kewenangan khusus yang jelas dan spesifik sebagai lembaga senat”, ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Lebih lanjut Sultan mengingatkan bahwa para senator di DPD merupakan aktor politik yang potensial menjadi kekuatan politik dalam sistem pemilu langsung serentak. Kami harap pemimpin nasional saat ini atau yang akan datang memiliki orientasi politik yang sama dengan para senator dari daerah-daerah se-Indonesia dalam memperbaharui demokrasi Indonesia dewasa ini yang terhegemoni oleh rezim partai politik.
Terakhir menurut Sultan, sambil menunggu perubahan mendasar sistem politik melalui perubahan konstitusi lahir (amandemen UUD 45)- wacana perlunya ketiga lembaga perlemen MPR- DPR dan DPD memiliki UU sendiri harus sgera di sikapi sebagai pintu masuk kemandirian lembaga dan ini juga akan menghindari konfilk antarlembaga parlemen yang selalu terbuka dengan UU MD3 sekarang ini!
(Rel/dpd)