
PADANG, AmanMakmur.com—Sidang sengketa informasi publik antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dengan kuasa Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Sumbar
digelar Kamis (9/6), di ruang sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar, Jl Sisingamangaraja Padang.
Sidang dengan agenda lanjutan pemeriksaan awal dipimpin Adrian Tuswandi sebagai Ketua Majelis Komisioner dengan anggota majelis Nofal Wiska dan Arif Yumardi serta Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra.
“Semua hal tentang pemeriksaan awal, mulai kewenangan absolut dan relatif KI Sumbar, legal standing Pemohon dan Termohon serta jangka waktu pengajuan sengketa informasi publik terpenuhi. Sehingga itu majelis menawarkan para pihak untuk menempuh mediasi,” ujar Adrian di persidangan.
Sedangkan Arif dan Nofal juga menekankan tak ada alasan para pihak untuk tidak menempuh mediasi sesuai ketenuan UU 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2013.
“Semua informasi yang dimintakan Pemohon tidak termasuk informasi dikecualikan, karena itu sesuai regulasi penyelesaian sengketa informasi publik antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar ini, saya minta untuk mediasi,” ujar Arif, yang dikuatkan oleh Nofal Wiska.
Kuasa Termohon Indra Sukma juga memastikan percepatan penyelesaian sengketa ini adalah lewat sidang mediasi saja.
“Insya Allah semua permohonan informasi Pemohon bisa terpenuhi di mediasi, tapi karena PPID Pelaksana DMPTSP Sumbar tidak bisa hadir hari ini karena masih menghimpun informasi yang diminta, mohon pelaksanaan mediasi Kamis depan,” ujar Indra Sukma yang sehari-hari adalah Kabid IKP Kominfotik Sumbar.
Pemicu terjadinya sengketa informasi publik antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar terkait tak puas atau tak didapatnya tujuh informasi yang diminta ke PPID Utama Pemprov Sumbar.
Tujuh Informasi itu semuanya terkait dokomen dan izin seperti izin usaha pertambangan, Dokumen UKL-UPL, Laporan rincian kerja tahunan perusahaan, Dokumen peta konsesi dan izin lokasi usaha tambang, IPPKH, Laporan pengawasan perkebunan dan rincian setor dana jaminan reklamasi dan pasca tambang setiap IUP aktif.
“Atas permohonan itu, selagi para pihak sepakat damai dimediasi, maka majelis tak sampai ke pemeriksaan pokok perkara hingga pembuktian dan menghadirkan saksi atas register sengketa ini. Untuk itu sidang diskor dilanjutkan mediasi pada Kamis 16 Juni 2022 pukul 08.00 Wib,” ujar Adrian.
(Rel/ki)