• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Jimly Ashiddiqie Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Antisipasi UU Ciptaker dan RUU IKN

Kamis, 06/5/21 | 08:54 WIB
in Berita
0

JAKARTA, AmanMakmur.com —Anggota DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Prof Jimly Ashiddiqie, SH pada acara Diskusi dan Konsultasi Pemantauan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Perda yang diselenggarakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPD RI Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD atau yang biasa disebut UU MD3 telah menambah tugas dan kewenangan DPD RI, yaitu melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah (perda) dan perda.

“Apa yang bisa dibantu DPD RI berkenaan dengan permasalahan rancangan perda dan perda yang sudah ada dan yang sedang disusun oleh DKI. Hal ini akan dibawa ke forum di hadapan 136 orang Anggota DPD RI untuk dibahas dalam rangka rekomendasi DPD RI kepada Pemerintah Pusat mengenai Raperda dan Perda yang dibuat di 34 provinsi”, kata Jimly yang juga merupakan Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) yang membidangi pemantauan dan evaluasi atas raperda dan perda, Kamis (6/5).

Pada diskusi yang dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Pantas Nainggolan, SH, MM, dan Wakil Ketua Bapemperda, Dedi Supriadi, S.I.Kom, Jimly menyampkan bahwa terdapat 2 hal yang secara spesifik yang ingin dilihat, yaitu, pertama, bagaimana DKI Jakarta menindaklanjuti dan mengantisipasi disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan kedua; apakah DKI telah mempersiapkan masukan/usulan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN), terutama tentang status kekhususan Jakarta.

LihatJuga

Bupati Benni Warlis Hadiri Silaturahmi dan HBH IKAT Kota Padang, Harap Perantau Dukung Program Pemkab Agam

Bupati Benni Warlis Hadiri Silaturahmi dan HBH IKAT Kota Padang, Harap Perantau Dukung Program Pemkab Agam

Minggu, 26/4/26 | 19:45 WIB
20
Kecam Kekerasan Terhadap Anak, Senator Yashinta Dukung Langkah Pemda Tertibkan Seluruh Daycare

Kecam Kekerasan Terhadap Anak, Senator Yashinta Dukung Langkah Pemda Tertibkan Seluruh Daycare

Minggu, 26/4/26 | 17:52 WIB
3
Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Ikuti Forum Ekselerator Negeri yang Digelar oleh Kemendagri

Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Ikuti Forum Ekselerator Negeri yang Digelar oleh Kemendagri

Minggu, 26/4/26 | 17:38 WIB
5

Berkenaan dengan RUU IKN, Jimly yang didampingi oleh Kepala Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta beserta jajarannya mengungkapkan, bahwa DPR RI telah menetapkan RUU IKN sebagai salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021.

“RUU IKN ini akan dibahas dan diselesaikan pada tahun 2021 dengan sistem Omnibus Law”, kata Jimly.

Untuk itu Jimly mendorong DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berperan aktif dalam pembahasan RUU IKN tersebut, mengingat RUU IKN akan berdampak cukup besar terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah RUU IKN disahkan, dimana ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur maka disebut Jimly, DKI Jakarta harus berupaya mempertahankan status daerah khususnya.

Misalnya, kata Jimly, menjadi kota khusus ekonomi bisnis, pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia. “Tapi semua itu harus dibicarakan dari sekarang, karena RUU IKN menyangkut ibu kota Negara, menyangkut DKI Jakarta,” ujarnya.

Jimly meminta Gubernur DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta harus melibatkan diri dalam penyusunan RUU IKN di Pemerintah Pusat (Kementerian PPN/Bappens) dan DPR RI. Jika tidak dilibatkan, minimal memberikan masukan. Bagaimana pun setelah RUU IKN jadi akan ada akibat langsung maupun tidak langsung kepada seluruh jaringan perda yang ada.

Dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang mendadak akan banyak aturan-aturan yang berlaku di daerah yang saling bersinggungan.

“Untuk itu, kita ingin tahu, perda yang selama ini, itu bagaimana, sebagai akibat perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat di bidang investasi, bidang ketenagakerjaan, dan lain-lain”, tukas Jimly.

Menanggapi hal-hal yang disampaikan oleh Jimly, DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa berkenaan dengan UU Cipta Kerja, saat ini DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta sedang mempersiapan revisi Perda tentang Rencana Detil Tata ruang (RDTR). Sedangkan berkaitan dengan RUU IKN, DPRD dan pemprov belum mempersiapkan kajian sebagai bahan masukan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI tentang dampak RUU IKN terhadap UU Nomor 29 Tahun 2007 atau dampak terhadap daerah kekhusunan bagi Jakarta.

Di samping itu, Bapemperda menyambut baik dan berterima kasih kepada Prof Jimly, karena telah diingatkan mengenai RUU IKN tersebut.

Di akhir pertemuan, Prof Jimly menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta dan Pejabat serta jajaran Pemerintan Provinsi DKI Jakarta, serta diharapkan kegiatan diskusi dapat dilaksanakan secara regular, sehingga aspirasi warga dan kepentingan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat segera dibahas di tingkat nasional.

(Rel/dpd)

Post Views: 272
ShareSendShare
Previous Post

Atasi Problem Sampah, Ketua DPD RI Minta Daerah Bangun PSEL

Next Post

Gelar Sidang Paripurna, DPD RI Bahas Isu di Daerah dan Nasional

Next Post
Gelar Sidang Paripurna, DPD RI Bahas Isu di Daerah dan Nasional

Gelar Sidang Paripurna, DPD RI Bahas Isu di Daerah dan Nasional

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,155)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,355)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,984)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,635)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,620)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,930)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,039)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,460)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,403)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,482)

Berita Lainnya

Festival Nan Jombang Tgl3 Tampilkan Seni Tradisi dan Baca Puisi

Festival Nan Jombang Tgl3 Tampilkan Seni Tradisi dan Baca Puisi

Senin, 04/11/24 | 17:29 WIB
29

Penampilan Sanggar Tari Alang Babega dengan judul "Garak Garik Padusi". (Foto : Ika) PADANG, AmanMakmur ---Penampilan penyair Octavianus Masheka membacakan...

Komisioner KI Sumbar Tanti Apresiasi Bawaslu dan KPU dalam Layanan Informasi Publik

Komisioner KI Sumbar Tanti Apresiasi Bawaslu dan KPU dalam Layanan Informasi Publik

Jumat, 15/4/22 | 08:50 WIB
26

Komisioner KI Sumbar Bidang Kelembagaan, Tanti Endang Lestari. (Foto : Riko) PADANG, AmanMakmur.com ---Komisi Informasi (KI) Sumbar mengapresiasi kepatuhan KPU...

Tolak Subsidi Kendaraan Listrik, Sultan Minta Pemerintah Tingkatkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Tolak Subsidi Kendaraan Listrik, Sultan Minta Pemerintah Tingkatkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Jumat, 16/12/22 | 19:32 WIB
11

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin...

Program Jumat Berkah Berbagi Siapkan Ladang Amal untuk Para Dermawan

Program Jumat Berkah Berbagi Siapkan Ladang Amal untuk Para Dermawan

Jumat, 13/8/21 | 23:48 WIB
39

Janda bersama 4 anaknya yang baru ditinggal suami 3 bulan lalu, ikut mendapat santunan dalam JBB Masjid Al Quwait. (Foto...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.