• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Penegakan Hukum dan Pembaharuan Pemerintahan: Belajar dari Kasus Eigenrechting Ade Armando

Oleh: Lalu Niqman Zahir

Kamis, 14/4/22 | 16:07 WIB
in Opini
0
Lalu Niqman Zahir, Mahasiswa Program Doktor IPDN Jakarta. (Foto : dpd)

BEBERAPA hari ini kita masih tersedot perhatian kita oleh aksi mahasiswa BEM SI di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI 11 April 2022. Paling tidak ada dua berita penting yang menarik perhatian adalah kericuhan yang pada aksi tersebut dan peristiwa pemukulan yang terjadi terhadap pegiat media sosial dosen UI Ade Armando.

Ade Armando yang menjadi korban kekerasan babak belur dan ditelanjangi dengan menyisakan celana dalam dan sungguh beruntung peristiwa kekerasan tersebut tidak berujung pada kematian. Berita tentang Ade Armando ini terkesan lebih menawan dan menyita perhatian masyarakat.

Ade Armando sangat dikenal dengan beberapa tanggapan kontroversialnya seperti misalnya tentang LGBT yang tidak menjadi perbuatan terlarang dalam agama, tentang membaca Al’quran dengan langgam jawa, minang, blues atau hip hop, pernyataannya tentang haji yang tidak wajib dan umrah adalah pemborosan serta shalat lima waktu tak ada dalam Al’quran.

LihatJuga

Dari Anak Pulau Menjadi Pamong: Kisah Pengabdian yang Menginspirasi

Dari Anak Pulau Menjadi Pamong: Kisah Pengabdian yang Menginspirasi

Sabtu, 11/7/26 | 14:59 WIB
7
OTT Bupati Tak Kunjung Berhenti

OTT Bupati Tak Kunjung Berhenti

Sabtu, 04/7/26 | 18:01 WIB
4
DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita

DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita

Jumat, 19/6/26 | 21:17 WIB
14

Bahkan Ade Armando yang telah menjadi tersangka kasus dugaan menistakan agama pada tahun 2017 silam, tiba tiba saja hadir dan tampil ditengah tengah mahasiswa mendukung tuntutan mahasiswa. Namun naas bagi Ade tampil didepan mahasiswa justru berakhir dengan penganiayaan. Entah siapa yang memulai, tapi tampilnya Ade ditengah tengah demo mahasiswa juga menjadi pertanyaan.

Peristiwa yang menimpa Ade Armando adalah salah satu contoh dari peristiwa yang dikenal dengan nama “main hakim sendiri” (atau eigenrechting dalam Bahasa Belanda) yaitu tindakan sewenang-wenang untuk menghukum atau menghakimi suatu pihak tanpa melalui proses hukum yang berlaku.

Adapun perbuatan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan, seperti dengan melakukan intimidasi, pengeroyokan, kekerasan fisik, mulai dari pemukulan, penyiksaan, pembakaran, hingga menyebabkan pelaku kejahatan meninggal dunia. Maka pelaku main hakim sendiri secara tidak langsung sudah melakukan tindak kejahatan. Sedangkan yang berwenang menindak pelaku kejahatan adalah penegak hukum, yaitu polisi, pengadilan dan kejaksaan.

Dalam kehidupan kita sehari hari peristiwa eigenrechting bisa dilakukan oleh masyarakat, pemerintah. maupun oleh aparat penegak hukum sendiri. Dalam peristiwa eigenrechting seperti yang dialami Ade Armando atau peristiwa peristiwa eigenrechting lainnya menurut Prof. Suteki (2022) bisa terjadi karena adanya 4 (Empat) faktor yaitu:

1. Pengalaman masa lalu pelaku terkait pengalaman pidana yang dialami atau tindak pidana tertentu yang menimpanya, akan tetapi ia merasa penyelesaian perkaranya tidak dilakukan secara adil oleh pemerintah atau aparat penegak hukum.

2. Aparat penegak hukum kerap kali berbuat diskriminatif sehingga menimbulkan rasa tidak puas bahkan menimbulkan rasa tidak percaya terhadap aparat penegak hukum.

3. Situasi dan kondisi insitu, yakni situasi dan kondisi yang terjadi pada saat peristiwa eigenrechting itu terjadi dan mendorong psikologi massa mudah terbakar.

4. Kurangnya kontrol yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setempat.

Dalam kasus Ade Armando sudah memenuhi semua faktor yang dapat menjadi trigger atas terjadinya peristiwa eigenrechting tersebut. Namun demikian faktor utama yang menjadi trigger adalah faktor kedua yaitu adanya ketidak puasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum atas penanganan kasus hukum Ade Armando yang secara defacto saat ini menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama sejak tahun 2017 namun sampai saat ini belum jelas tindak lanjutnya.

Setidaknya ada dua hal yang dapat disimpulkan terkait peristiwa main hakim sendiri atau eigenrechting yaitu: pertama, eigenrechting adalah reaksi terhadap kejahatan yang dilakukan masyarakat namun melampaui batasan batasan hukum yang diperkenankan dan hal ini adalah perbuatn ilegal.

Kedua: kepercayaan masyarakat terhadap pranata hukum yang menjadi trigger dalam kasus kasus main hakim sendiri.

Jika dilihat dalam kontek ilmu pemerintahan maka seluruh persoalan persoalan hukum dan kemasyarakatan yang terjadi ditengah tengah masyarakat adalah masuk dalam ranah pemerintahan sebagai penyelenggara negara. Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), menjelaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

Sedangkan ciri-ciri dari negara hukum antara lain: 1) Adanya undang-undang dasar atau konstitusi yang memuat peraturan tertulis tentang hubungan antara penguasa dan rakyat; 2) Adanya pembagian kekuasaan negara; 3) Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat.

Dengan ciri-ciri tersebut maka dapat dipahami bahwa ide sentral dari negara hukum adalah pengakuan dan perlindungan hak hak warga negara termasuk pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

Indonesia sebagai negara hukum seharusnya tidak bisa memberikan toleransi terhadap peristiwa eigenrechting baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun aparat pemerintah atau aparat penegak hukum. Oleh karena itu untuk mewujudkan Negara Indonesia sebagai negara hukum maka pembaharuan pemerintahan merupakan sesuatu hal yang natural dan sebuah keniscayaan.

Pembaharuan pemerintahan pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, proses dan nilai nilai dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pembaharuan mengandung arti mengubah atau membuat sesuatu menjadi lebih baik daripada yang sudah ada. Pemerintahan yang dimaksudkan adalah pemerintahan dalam arti luas yakni segala bentuk kegiatan atau aktivitas penyelenggara Negara yang dilakukan oleh organ-organ Negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk menjalankan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan.

Pembaharuan pemerintahan sebagai sebuah proses yang alamiah meliputi berbagai aspek seperti pembaharuan kelembagaan, pembaharuan proses dan pembaharuan nilai. Pembaharuan pemerintahan dari sisi kelembagaan dapat digambarkan dalam kontek bentuk institusinya.

Sedangkan pembaharuan pemerintahan dari sisi proses mengandung makna adanya pembaharuan pemerintahan dari sisi bagaimana pemerintahan itu selenggarakan misalnya kita mengenal konsep Reinventing Government, Good Governance, Dynamic Governance, Collaborative Governance, Open Governance.

Pembaharuan pemerintahan dari sisi nilai mengandung makna bagaimana pemerintahan harus secara terus menerus melakukan pengembangan nilai nilai dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu juga bagaimana menanamkan nilai nilai dalam penyelenggaraan pemerintahan seperti: akuntabilitas, tansparansi, resposnsifitas, efektif, efisien, inklusif, fair, aksesibilitas, partisipasi dan patuh terhadap hukum.

Oleh karena itu paling tidak ada dua hal yang harus dibenahi dalam rangka pembaharuan pemerintahan, khususnya dalam menempatkan Indonesia sebagai Negara Hukum sesuai konstitusi yaitu:

1. Pemerintah harus segera memperbaiki criminal justice system kita yang bisa dimulai dari perbaikan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Pemerintah harus mendorong perbaikan peraturan perundang undangan tersebut secara saksama dan holistik terutama perbaikan terhadap KUHP dan KUHAP secepatnya.

2. Pemerintah harus mendorong secara penuh upaya reformasi yang sedang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum terutama Kepolisian RI sebagai lembaga terdepan dalam penegakan tindak pidana. *)

Penulus adalah Mahasiswa Program Doktor IPDN Jakarta

Post Views: 345
ShareSendShare
Previous Post

Parah, Hanya 4 OPD Pemprov Sumbar Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik ke KI

Next Post

Ketua DPD RI Dukung Solusi Pemerintah Bangun SPBU Khusus Nelayan

Next Post
Ketua DPD RI Dukung Solusi Pemerintah Bangun SPBU Khusus Nelayan

Ketua DPD RI Dukung Solusi Pemerintah Bangun SPBU Khusus Nelayan

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,263)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,451)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,090)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,740)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,712)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,051)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,120)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,563)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,515)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,567)

Berita Lainnya

Bertemu Aliansi BEM PTMI, LaNyalla Singgung Mahasiswa Sekarang Melempem

Bertemu Aliansi BEM PTMI, LaNyalla Singgung Mahasiswa Sekarang Melempem

Senin, 14/2/22 | 12:52 WIB
16

Ketua DPD RI LaNyalla menerima audiensi Keluarga Besar Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Indonesia (BEM PTMI). (Foto : dpd)...

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro Harap Unand Bisa 10 Besar Badan Publik Informatif di 2024

Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro Harap Unand Bisa 10 Besar Badan Publik Informatif di 2024

Jumat, 12/7/24 | 14:32 WIB
7

Ketua Komiai Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro bersama Rektor Unand Efa Yonnedi, PhD. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur ---Ketua Komiai...

Bupati Tanah Datar Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana dari Presiden RI

Bupati Tanah Datar Terima Penghargaan Manggala Karya Kencana dari Presiden RI

Rabu, 05/7/23 | 14:00 WIB
11

Bupati Tanah Datar Eka Putra menerima penghargaan Manggala Karya Kencana (MKK). (Foto : Prokopim) SUMATERA SELATAN, AmanMakmur--- Bupati Tanah Datar...

SAM Narotama: Pertamina Dukung Percepatan EBT di Sumbar

SAM Narotama: Pertamina Dukung Percepatan EBT di Sumbar

Rabu, 01/6/22 | 07:09 WIB
48

PT Pertamina Patra Niaga - Sales Area Retail Sumatera Barat menginisiasi pertemuan dengan Dinas ESDM Provinsi Sumbar, dan stakeholder lainnya...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.