PADANG, AmanMakmur — Bupati Tanah Datar Eka Putra menyambangi Kantor KI Sumbar, Rabu (3/1/2024). Kunjungan tersebut selain untuk silaturahmi juga menjemput langsung penghargaan Achievement Motivation Person (AMP) 2023. KI Sumbar pada Anugerah KIP menobatkan Eka Putra sebagai salah satu Tokoh Keterbukaan Informasi Publik Sumbar 2023.
Dalam pertemuan yang berlangsung santai tersebut, Eka Putra yang didampingi oleh Kadiskominfo Tanah Datar Yusvial dan Staf Ahli Agung, menegaskan komitmennya untuk membangun budaya keterbukaan informasi publik.
“Dalam banyak kegiatan baik apel dan rapat rapat dengan pimpinan OPD selalu menegaskan untuk membuka dan mempermudah akses informasi, sehingga kegiatan dan program bisa diketahui oleh publik,” tegas Eka Putra.
Selain itu, pemahaman dan budaya keterbukaan informasi publik harus mengakar hingga perangkat nagari.
“Walinagari dan perangkat nagari harus paham dengan prosedur permohonan informasi sehingga sengketa informasi bisa diminimalisir,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KI Sumbar Nofal Wiska didampingi Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi dan Komisioner Bidang Kelembagaan Tanti Endang Lestari, mengapresiasi kedatangan Bupati Tanah Datar.
“Pak Bupati Tanah Datar adalah bupati/walikota pertama di Sumatera Barat yang menyambangi Kantor KI Sumbar, semoga dengan kehadiran Pak Bupati menjadi langkah maju untuk penerapan KIP di Kabupaten Tanah Datar,” kata Nofal Wiska.
Dalam diskusi tersebut muncul ide untuk membentuk Komisi Informasi Kabupaten Tanah Datar, apalagi masyarakat Tanah Datar sudah melek dengan keterbukaan informasi publik.
“Tanah Datar sudah seharusnya memiliki KI kabupaten, untuk mendukung semangat Pak Bupati sekaligus untuk mempercepat budaya keterbukaan informasi publik membumi di Tanah Datar, jika twrwujud maka Tanah Datar adalah kabupaten pertama di Sumatera yang membentuk KI ,” kata Arif Yumardi.
Harapan tersebut langsung disambut positif oleh Eka Putra dan memerintahkan Kadiskominfo untuk segera mempersiapkan dokumen dan kebutuhan lain.
“Ini memang cita cita saya, ada lembaga khusus yang diharapkan mampu mempercepat reformasi birokrasi khususnya dalam KIP, Insya Allah bisa diwujudkan, Pak Kadiskominfo segerakan saja siapkan, untuk anggaran bisa dilakukan di APBD Perubahan,” tegas Eka Putra.
Dalam UU No 14 tahun 2008 tentang KIP, Komisi Informasi dapat dibentuk di kabupaten/kota. Tujuannya adalah bagaimana KIP bisa terimplementasi dengan baik hingga ke pemerintahan level terendah.
(Rel/ki)