• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Nevi Zuairina: Ekspor Batubara Oke, Jika Kebutuhan Dalam Negeri Sudah Terpenuhi

Sabtu, 22/1/22 | 15:09 WIB
in Berita
0
Anggota DPR RI Komisi VI, Hj Nevi Zuairina. (Foto : nzcenter)

JAKARTA, AmanMakmur.com —-Kelangkaan pasokan batubara, dimana PLN membutuhkan komoditas ini sebanyak 20 juta ton untuk mengamankan 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) miliknya, mendapat tanggapan dari Anggota DPR RI Komisi VI, Hj Nevi Zuairina.

Sebagai langkah menghindari pemadaman 10 juta pelanggan listrik PLN, memang kelangkaan batubara ini menjadi sangat penting untuk menjadi perhatian semua pihak mulai dari pemerintah, DPR dan seluruh rakyat Indonesia.

“Pemerintah mesti menyiapkan solusi permanen dan jangka panjang terkait pasokan energi primer PLN ini. Karena semua ini akan menyangkut pada ketahanan energi nasional”, tutur Nevi.

LihatJuga

Djohermansyah Djohan: Politik Mahal dan Lemahnya Pengawasan Jadi Persoalan Serius Tata Kelola Daerah

Djohermansyah Djohan: Politik Mahal dan Lemahnya Pengawasan Jadi Persoalan Serius Tata Kelola Daerah

Senin, 19/10/26 | 15:56 WIB
2
Amien Rais Ingatkan Prabowo, Kalau Gibran Tidak Mau Mundur Khawatir Picu Kemarahan Masyarakat Sipil

Amien Rais Ingatkan Prabowo, Kalau Gibran Tidak Mau Mundur Khawatir Picu Kemarahan Masyarakat Sipil

Minggu, 18/10/26 | 20:33 WIB
5
BNPB Bangun Kolaborasi dengan BMKG, Cari Terobosan yang Efektif dalam Penanggulangan Bencana

BNPB Bangun Kolaborasi dengan BMKG, Cari Terobosan yang Efektif dalam Penanggulangan Bencana

Minggu, 18/10/26 | 20:11 WIB
8

Nevi menerangkan, bahwa Sejak 4 Agustus 2021, pengaturan kewajiban pasokan batubara terkait kebutuhan dalam negeri diatur dengan Domestic Market Obligation (DMO) tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021.

Dimana pelaku usaha Wajib memasok 25% dari total produksi batu baranya untuk kebutuhan dalam negeri.

“Saya setuju adanya pelarangan ekspor batubara selama bulan Januari 2022 sesuai dengan Peraturan Presiden hingga pemenuhan kebutuhan dalam negeri tercapai. Karena keputusan Menteri ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021 ditetapkan harga jual batu bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebesar USD 70 per metrik ton Free On Board (FOB), lebih tinggi dari harga pasar dunia. Bila tidak ada pelarangan, para produsen akan memilih ekspor untuk mendapat keuntungan yang lebih banyak, sehingga kebutuhan dalam negeri semakin kekurangan pasokan”, urai Nevi.

Politisi PKS ini mengusulkan sesuai arahan fraksinya, bahwa pemerintah perlu membangun sistem pengelolaan neraca batubara yang lebih komprehensif baik di sisi permintaan maupun di sisi pasokan, sehingga lebih optimal.

Ia juga mengusulkan kepada PLN agar mencari solusi bagaimana caranya agar bisa membeli dengan cara kontrak jangka panjang secara langsung kepada produsen batu bara dan tidak lagi melalui trader.

“Perlu adanya pengaturan manajemen teknis distribusi-logistik yang ditata sedemikian rupa, sehingga apabila terjadi perubahan cuaca tidak mengganggu persediaan kebutuhan batubara bagi PLN”, katanya.

Pada kesempatan RDPU itu, Nevi meminta kepada asosiasi untuk membuka data perusahaan batu bara mana saja yang tidak memenuhi kewajiban DMO 25%. Karena menurutnya, ini dapat menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.

“Asosiasi perlu membuka terus komunikasi dengan PLN, khususnya PLN Batubara. Komunikasi Ini penting dapat dilakukan agar terjadi harmonisasi secara terus menerus sehingga kontrak-kontrak yang tidak sesuai dapat dihindari di masa yang akan datang”, tutup Nevi Zuairina.

(Rel/nzcenter)

Views: 320
ShareSendShare
Previous Post

LaNyalla: Partai Politik Punya Kewajiban Moral dan Konstitusi yang Wajib Dilaksanakan

Next Post

Senator Filep Wamafma Uraikan 5 Intisari Pasal Pemekaran UU Otsus Papua

Next Post
Senator Filep Wamafma Uraikan 5 Intisari Pasal Pemekaran UU Otsus Papua

Senator Filep Wamafma Uraikan 5 Intisari Pasal Pemekaran UU Otsus Papua

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,425)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,617)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,252)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,908)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,863)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,240)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,266)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,723)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,697)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,704)

Berita Lainnya

Sekalian Reses, Nevi Zuairina Berbagi Paket Qurban Kemasan Kaleng

Sekalian Reses, Nevi Zuairina Berbagi Paket Qurban Kemasan Kaleng

Senin, 09/8/21 | 15:07 WIB
4

Anggota DPR RI Hj Nevi Zuairina saat reses sekalian serahkan bantuan. (Foto : nzvoive) PADANG PARIAMAN, AmanMakmur.com---Anggota DPR RI asal...

Nevi Zuairina Bicara Optimalisasi Jejaring Strategis di Women Leadership Forum

Nevi Zuairina Bicara Optimalisasi Jejaring Strategis di Women Leadership Forum

Minggu, 20/3/22 | 03:10 WIB
27

Anggota DPR RI - FPKS, Hj Nevi Zuairina pada kegiatan rutin Women Leadership Forum. (Foto : nzcenter) PADANG, AmanMakmur.com--- Anggota...

Gola A Gong Bakar Semangat Warga Al Kahfi Perkuat Literasi

Gola A Gong Bakar Semangat Warga Al Kahfi Perkuat Literasi

Minggu, 26/2/23 | 18:05 WIB
33

Gol A Gong yang memiliki nama lengkap Hendri Hendro Haris, kunjungi SMP Islam Terpadu (IT) Al-Kahfi Pasaman Barat di Rimbo...

DPRD Sumbar Terima Pertanggungjawaban APBD 2020 Dijadikan Perda

DPRD Sumbar Terima Pertanggungjawaban APBD 2020 Dijadikan Perda

Selasa, 29/6/21 | 12:24 WIB
79

Penandatanganan Perda Pertanggungjawaban APBD 2020 antara Pimpinan DPRD dengan Wakil Gubernur Audy Joinaldy. (Foto : fwp-sb) PADANG, AmanMakmur.com ---Paripurna DPRD...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.