• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Senator Filep Wamafma Uraikan 5 Intisari Pasal Pemekaran UU Otsus Papua

Minggu, 23/1/22 | 04:15 WIB
in Berita
0
Senator Papua Barat Dr Filep Wamafma, SH MHum. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Senator Papua Barat Dr Filep Wamafma, SH MHum, menyampaikan 5 intisari terkait dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus) tentang Pemekaran atau Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Pada ayat Satu (1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

Menurut Filep, ayat ini mengandung makna bahwa hasil persetujuan MRP dan DPRP dapat melahirkan pemekaran daerah. Namun tentu saja harus melalui kajian mendalam dan holistik terkait unsur kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan di masa depan.

LihatJuga

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Minggu, 31/5/26 | 19:53 WIB
10
Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
6
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

Kemudian pada ayat Dua (2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

Ayat ini menurutnya, menegaskan kembali peran pemerintah pusat dan DPR dalam pemekaran daerah di Papua, dengan tujuan utama hanya dan demi masyarakat Papua terutama Orang Asli Papua. Di sini ditegaskan pentingnya memperhatikan kesatuan sosial-budaya yaitu wilayah adat.

Selanjutnya, ayat Tiga (3) yang berbunyi Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.

Ayat ini menjadi roh lex specialis, karena menegasikan atau menghilangkan berbagai keharusan yang ditekankan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Yang dimaksud dengan “tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan” termasuk tanpa harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Pada ayat Empat (4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya. Filep menjelaskan, ayat ini menempatkan suatu imperatif-kategoris, yaitu kemutlakan memberikan ruang politik, pemerintahan, perekonomian, sosial-budaya bagi Orang Asli Papua.

Dan pada ayat 5 (5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang. Ayat terakhir ini mengafirmasi kembali pemekaran wilayah Papua yang harus mendasarkan diri pada UU Otsus.

Sebagaimana diketahui, pembahasan pemekaran provinsi atau pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat sedang berjalan di DPR RI. Komisi II DPR RI saat ini tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Pemekaran Provinsi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Melalui surat tertanggal 17 Januari 2022, Komisi II DPR RI telah mencantumkan komposisi dan permintaan nama-nama anggota Panja Penyusunan RUU Pemekaran Provinsi Papua kepada para Kapoksi II DPR RI.

Permintaan nama-nama anggota Panja ini didasarkan pada Keputusan Rapat Intern Komisi II DPR RI pada tanggal 12 Januari 2022 yang memutuskan membentuk 6 Panja dalam rangka Penyusunan RUU tentang Pemekaran di wilayah Papua dan Papua Barat.

Sebagaimana diketahui berdasarkan aspirasi pemekaran provinsi di Papua dan Papua Barat terbentuk menjadi 6 provinsi antara lain Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, Papua Barat dan Papua Barat Daya.

(Rel/dpd)

Post Views: 379
ShareSendShare
Previous Post

Nevi Zuairina: Ekspor Batubara Oke, Jika Kebutuhan Dalam Negeri Sudah Terpenuhi

Next Post

Senator Hasan Basri Usulkan Kepala Otorita IKN Berasal dari Putra Daerah Kalimantan

Next Post
Senator Hasan Basri Usulkan Kepala Otorita IKN Berasal dari Putra Daerah Kalimantan

Senator Hasan Basri Usulkan Kepala Otorita IKN Berasal dari Putra Daerah Kalimantan

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,200)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,393)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,039)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,684)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,664)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,979)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,079)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,519)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,449)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,519)

Berita Lainnya

Pemberian Tahanan Rumah pada Yaqut Cholil Qoumas, Prof Djohermansyah: KPK Ciptakan Preseden Berbahaya

Pemberian Tahanan Rumah pada Yaqut Cholil Qoumas, Prof Djohermansyah: KPK Ciptakan Preseden Berbahaya

Selasa, 24/3/26 | 23:38 WIB
4

Prof Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN serta Pakar Otda. (Foto : Dok) JAKARTA, AmanMakmur ---Latar belakang panjang dalam dunia pemerintahan dan...

GKR Hemas Ajak Pemerintah Gandeng UMKM Disabilitas dan Perempuan pada Program Makan Bergizi Gratis

GKR Hemas Ajak Pemerintah Gandeng UMKM Disabilitas dan Perempuan pada Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 08/1/25 | 17:30 WIB
8

Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas (GKR Hemas) sedang memberikan sambutan. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Komitmen...

Minang Geopark Cycling 2023 Jadi Ajang Promosi Pariwisata Sijunjung

Minang Geopark Cycling 2023 Jadi Ajang Promosi Pariwisata Sijunjung

Senin, 25/9/23 | 13:16 WIB
2

Peserta Minang Geopark Cycling antusias mengikuti acara. (Foto : Nof) SIJUNJUNG, AmanMakmur---Minang Geopark Cycling digelar untuk pertama kalinya, iven gowes...

Gubernur Sumbar Lantik Ekos Albar Jadi Wakil Walikota Padang

Gubernur Sumbar Lantik Ekos Albar Jadi Wakil Walikota Padang

Rabu, 10/5/23 | 01:38 WIB
61

Gubernur Sumbar Mahyeldi memasangkan tanda jabatan pada Wakil Walikota Padang Ekos Albar. (Foto : David) PADANG, AmanMakmur ---Wakil Walikota Padang...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.