• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

LaNyalla: Partai Politik Punya Kewajiban Moral dan Konstitusi yang Wajib Dilaksanakan

Sabtu, 22/1/22 | 14:28 WIB
in Berita
0
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan hakikat sejarah awal pendirian partai politik pada masa awal kemerdekaan. Menurut LaNyalla, jika dikupas dari hal tersebut, maka partai politik memiliki kewajiban moral dan konstitusi.

Hal tersebut disampaikan LaNyalla saat menyampaikan keynote speech secara virtual pada seri diskusi politik Outlook Politik Indonesia 2024 dengan tema ‘Nasib Demokrasi di Antara Pusaran PT 20% atau 0%‘, Sabtu (22/1).

Senator asal Jawa Timur itu menjelaskan, sejarah eksistensi partai politik di dalam struktur pemerintahan Indonesia dimulai saat Wakil Presiden pertama, Mohammad Hatta mengeluarkan Maklumat X pada tanggal 3 November 1945.

LihatJuga

Ahmad Fadly: Pramuka Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter Generasi Muda

Ahmad Fadly: Pramuka Miliki Peran Strategis Bentuk Karakter Generasi Muda

Kamis, 14/5/26 | 12:03 WIB
4
Langgar Aturan, Lapak PKL Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang

Langgar Aturan, Lapak PKL Kembali Ditertibkan Satpol PP Padang

Kamis, 14/5/26 | 11:20 WIB
11
Temui Kemenko Polkam, DPD RI Desak Pemerintah Lahirkan Peta Jalan Penyelesaian Keamanan di Papua

Temui Kemenko Polkam, DPD RI Desak Pemerintah Lahirkan Peta Jalan Penyelesaian Keamanan di Papua

Kamis, 14/5/26 | 11:12 WIB
3

Bunyi dari maklumat tersebut adalah; “Negara memberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan rakyat“.

“Di dalam maklumat tersebut terdapat kata “restriksi” yang diberi garis bawah. Artinya, dengan penekanan dan pembatasan khusus, bahwa partai-partai politik tersebut wajib memperkuat perjuangan kemerdekaan dan menjaga keamanan rakyat,” ujar LaNyalla.

Ia menjabarkan lebih jauh apa maksud wajib memperkuat perjuangan kemerdekaan yang dimaksud?

Tentu, kata LaNyalla, kita dapat melihat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar kita, tentang perjuangan kemerdekaan yang dimaksud. Yaitu, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, yang lalu diikuti dengan komitmen untuk melaksanakan lima sila dalam Pancasila.

“Artinya, partai politik memiliki kewajiban moral sekaligus kewajiban konstitusi untuk melaksanakan Maklumat tersebut. Sehingga dalam menjalankan roda organisasi partai, mereka harus memahami spirit dari Maklumat tersebut. Termasuk di dalamnya kewajiban untuk menjaga keamanan rakyat,” katanya.

Ditegaskan LaNyalla, partai politik bukanlah satu-satunya pemegang mandat kedaulatan rakyat. Karena, sebelum Amandemen 20 tahun yang lalu, kedaulatan rakyat berada di Lembaga Tertinggi Negara, yang terdiri dari representasi partai politik, utusan daerah dan utusan golongan.

“Tetapi seperti kita tahu, setelah amandemen, kedaulatan rakyat
diserahkan melalui pemilihan langsung di dua kutub, yakni di parlemen kepada partai politik dan perorangan peserta pemilu, yaitu anggota DPD RI, lalu kepada pasangan presiden dan wakil presiden yang juga dipilih langsung,” papar LaNyalla.

Dengan demikian, DPR RI, DPD RI dan Presiden menjadi sejajar. Tetapi
ironisnya, kewenangan DPD RI menjadi sangat terbatas, bila dibandingkan dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan di masa lalu. Di mana mereka memiliki kewenangan untuk mengusung dan memilih calon presiden di forum MPR.

“Saat ini, partai politik menjadi satu-satunya instrumen untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden yang disodorkan kepada rakyat untuk dipilih,” kata LaNyalla.

Dikatakan, kekuasaan yang begitu besar yang dimiliki partai politik, seolah menjadikan partai politik melalui fraksi di DPR RI, adalah satu-satunya penentu wajah dan arah perjalanan bangsa ini.

“Dengan kekuasaan itu, salah satunya adalah inisiatif DPR untuk
membentuk Undang-Undang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden. Dari sinilah persoalan bangsa ini semakin
kompleks, karena Presidential Threshold memiliki tiga persoalan mendasar,” tegas LaNyala.

Karena, lanjutnya, terbukti ambang batas tersebut lebih banyak mudaratnya, ketimbang manfaatnya bagi bangsa dan negara.

Selain membatasi calon-calon pemimpin bangsa, juga tidak derivatif dari konstitusi. Dan lebih parah, terbukti membelah masyarakat dan tidak sejalan dengan aspirasi rakyat.

Kegiatan ini dihadiri Senator DPD RI asal Aceh Fachrul Razy, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Arif Wibowo, Ketua Bapilu Partai Gelora Rico Marbun, Bendahara Umum PPP Surya Batara Kartika, Ketua DPP Partai Golkar MQ Iswara, Direktur Landscape Asep Komarudin, Ketua Umum DPP Pemuda LIRA Adam Irham, Ketua Umum PP Isarah Adheri Sitompul, Ketua DPD KNPI Jawa Barat Ridwansyah Yusuf Ahmad.

(Rel/dpd)

Post Views: 288
ShareSendShare
Previous Post

Anggota DPD RI Gus Hilmy Fasilitasi Pertenuan Komisi Nasiomal Disabilitas dengan PBNU

Next Post

Nevi Zuairina: Ekspor Batubara Oke, Jika Kebutuhan Dalam Negeri Sudah Terpenuhi

Next Post
Nevi Zuairina: Ekspor Batubara Oke, Jika Kebutuhan Dalam Negeri Sudah Terpenuhi

Nevi Zuairina: Ekspor Batubara Oke, Jika Kebutuhan Dalam Negeri Sudah Terpenuhi

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,178)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,378)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,017)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,660)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,644)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,958)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,062)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,489)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,429)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,504)

Berita Lainnya

LaNyalla Ingatkan Luhut, Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode akan Picu Kemarahan Publik

LaNyalla Ingatkan Luhut, Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode akan Picu Kemarahan Publik

Senin, 04/4/22 | 03:25 WIB
13

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,...

Ketua DPD RI Kunjungi Stadion Sepak Bola UMJ

Ketua DPD RI Kunjungi Stadion Sepak Bola UMJ

Selasa, 07/12/21 | 10:34 WIB
36

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti berfoto bersama dengan kesebelasan UMJ usai meninjau Stadion Sepak Bola UMJ di Cireundeu,...

DPD RI dan TNI Bersinergis dalam Memperkuat Ketahanan Nasional

DPD RI dan TNI Bersinergis dalam Memperkuat Ketahanan Nasional

Kamis, 25/11/21 | 02:44 WIB
17

JAKARTA, AmanMakmur.com --- DPD RI dan TNI Bersinergis dalam memperkuat Ketahanan Nasional di 34 provinsi serta saling memberikan informasi terkait...

Soal Mundurnya Wabup Irwan Fikri, PKB: Masyarakat Agam Harus Jeli Pilih Pemimpin

Soal Mundurnya Wabup Irwan Fikri, PKB: Masyarakat Agam Harus Jeli Pilih Pemimpin

Senin, 15/5/23 | 21:51 WIB
43

Syamsul Bahri, Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Agam. (Foto : pzv) PADANG, AmanMakmur---Wakil Bupati Agam Irwan Fikri resmi mengundurkan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.