TANAH DATAR, AmanMakmur— Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian membuka secara resmi Konsultasi Publik Rancangan Awal Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tanah Datar, Rabu (10/4/2023), di aula kantor Bupati di Pagaruyung Batusangkar.
Wabup Richi menyampaikan, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, memberikan tantangan dan peluang bagi Tanah Datar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sampai saat ini ketergantungan Pemda Tanah Datar terhadap pemerintah pusat dalam hal penyediaan anggaran masih cukup besar, hal ini dapat dilihat dari besarnya kontribusi dana transfer dari pemerintah pusat terhadap total pendapatan daerah. Hadirnya Undang-Undang ini menjadi tantangan dan peluang bagi kita,” ujarnya.
Dan, dalam salah satu amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 itu, tambah Wabup, Pemerintah Daerah diharuskan menyusun dan menetapkan Perda tentang pajak dan retribusi daerah.
“Konsultasi publik yang dilakukan hari ini merupakan rangkaian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda, dengan menghimpun masukan dan saran dari semua stakeholder,” ujar Richi.
Dengan memperhatikan urgensi penyusunan Ranperda ini, kata Richi lagi, OPD dan stakeholder terkait dalam penyusunan ini diharapkan betul-betul melakukan kajian yang matang dengan sebaik-baiknya.
Terakhir Wabup juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan dan peserta yang hadir serta kesediaan Tim Kantor Kemenkumham yang telah melakukan pendampingan dalam penyusunan kajian teknis Ranperda ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah Darfizal menyampaikan, kegiatan yang merupakan salah satu rangkaian penyusunan Ranperda, dihadiri seluruh OPD di lingkup Pemerintah Tanah Datar, camat dan walinagari se-Tanah Datar, Notaris, lembaga swadaya masyarakat, pengusaha hotel dan restoran, kepala PLN UP3 Payakumbuh dan perwakilan wajib pajak dan retribusi daerah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar diwakili Kabid Hukum Febriandi menyampaikan, kegiatan konsultasi publik ini dilakukan untuk mengumpulkan saran menyusun Raperda sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 membawa perubahan sangat signifikan, di antaranya restrukturisasi jenis pajak daerah, pemberian sumber perpajakan baru bagi daerah, penyederhanaan retribusi dan penyederhanaan Perda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, semua jenis pajak dan retribusi ditetapkan hanya dalam satu Perda saja,” ujarnya.
(FM)