• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Presidential Threshold, Pengebirian Hak-hak Demokrasi

Oleh : M Syukur

Selasa, 18/1/22 | 12:10 WIB
in Opini
0
M Syukur, Anggota DPD RI. (Foto : dpd)

KONSTITUSI secara tegas telah menjamin pemenuhan terhadap hak-hak demokrasi warga negara. Oleh karenanya Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai The Interpreter of Constitution memiliki kewajiban untuk menafsirkan sebuah Undang-Undang apakah sudah sesuai atau justru mengurangi dan bahkan melanggar hak-hak warga negara yang telah dijamin di dalam UUD NRI Tahun 1945.

Utamanya terhadap keberadaan Undang-Undang yang “mengebiri” hak-hak demokrasi warga negara. MK sudah seharusnya benar-benar menjalankan fungsinya untuk menjaga terimplementasikannya secara utuh hak-hak warga negara sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.

Hal inilah yang tergambar dalam Putusan MK 14/PUU-XI/2013 terkait dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres yang dilakukan secara serentak, dimana MK secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan Pilpres dan Pileg yang dilakukan secara serentak merupakan original intent dari para perumus UUD 1945 pada saat dirumuskannya Pasal 22E ayat (2) UUD 1945.

LihatJuga

Rajo Sampono: Satu Tahun JKA-Rahmat ‘Basuluah Matohari’

Rajo Sampono: Satu Tahun JKA-Rahmat ‘Basuluah Matohari’

Rabu, 04/3/26 | 21:21 WIB
21
The New OPPI Berharap Direksi Baru Pelindo Bawa Angin Segar

The New OPPI Berharap Direksi Baru Pelindo Bawa Angin Segar

Minggu, 01/3/26 | 00:30 WIB
7
Satu Tahun Bupati JKA: Kebudayaan Sebagai Jalan Pembangunan

Satu Tahun Bupati JKA: Kebudayaan Sebagai Jalan Pembangunan

Jumat, 20/2/26 | 08:56 WIB
4

Di sisi lain MK juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak tersebut merupakan penghematan anggaran serta guna mengurangi konflik horizontal di masyarakat.

Hal-hal inilah yang diharapkan dapat dilakukan kembali oleh MK dalam menyikapi adanya keinginan untuk penghapusan Presidential Threshold. Selain mengacu pada original intent yang terdapat dalam penyusunan UUD 1945, MK juga harus melihat apa yang sebenarnya diinginkan oleh masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya untuk berdemokrasi.

Sebagaimana kita ketahui bahwa sepanjang pemberlakuan Presidential Threshold, telah terjadi 22 kali pengajuan uji materi terhadap pengaturan tersebut. Kondisi yang demikian menandakan bahwa ada keinginan kuat dari masyarakat untuk menghapus ketentuan ambang batas tersebut.

Bagi kami, ketentuan mengenai Presidential Threshold jelas-jelas tidak sesuai dengan semangat pembentukan UUD 1945 yang telah menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam berdemokrasi.

Presidential Threshold secara tidak langsung telah membatasi hak warga negara untuk mendapatkan atau bahkan mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional. Hak warga negara telah dikalahkan oleh pengaturan ambang batas pengajuan calon Presiden yang hanya boleh dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah kursi paling sedikit 20%.

Ketentuan tersebut seakan-akan diciptakan hanya untuk menguntungkan segelintir pihak dan menafikan amanat masyarakat yang telah dibagi habis ke semua partai politik, saya sangat yakin bukan semangat ini yang coba dibangun oleh para pembentuk konstitusi.

Di sisi lain, bila ditelaah lebih mendalam, pengaturan mengenai Presidential Threshold tidak memiliki korelasi secara langsung terhadap penguatan sistem presidensiil, sistem presidensiil itu sendiri hakikatnya untuk memperkuat eksekutif agar dapat berjalan seimbang dengan legislatif.

Dengan pengaturan yang ada semacam ini justru mengooptasi kekuatan eksekutif ke dalam kekuatan legislatif melalui pintu masuk ketentuan ambang batas. Belum lagi persoalan mengenai pengacuan terhadap jumlah kursi yang didapat menggunakan hasil pemilihan legislatif tahun 2019, hal ini makin memperlihatkan bahwa pilihan utuk menghidupkan Presidential Threshold makin irasional dan sulit diterima oleh akal sehat.

Bagaimana mungkin hasil pemilu 5 tahun sebelumnya dapat dijadikan acuan bagi pencalonan Presiden di tahun 2024, apakah itu artinya kita harus menutup mata terhadap dinamika-dinamika dan perubahan preferensi politik masyarakat yang ada saat ini. Hal ini makin menguatkan bahwa pemberlakukan ambang batas terhadap pencalonan Presiden merupakan cara untuk “mengebiri” hak-hak warga negara untuk berdemokrasi.

Atas dasar hal tersebut, tentunya kearifan serta kebijaksanaan dari para hakim konstitusi sekali lagi diuji, apakah MK dapat terus melaksanakan fungsinya sebagai “The Guardian Constitution” atau justru menutup mata dan mengembalikan lagi putusan terhadap uji materi ini menjadi sebuah kebijakan open legal policy.

Tentunya kita sama-sama berharap MK dapat melihat ini sebagai sebuah persoalan yang utuh dan krusial bagi pelaksanaan berdemokrasi di Indonesia.*)

Penulis adalah Anggota DPD RI

Post Views: 258
ShareSendShare
Previous Post

Gubernur Mahyeldi Minta PWI Perjuangkan Porwanas Tahun 2025 Bisa Digelar di Sumbar

Next Post

Komite IV DPD RI Gelar RDPU Bahas Pelaksanaan UU Lembaga Keuangan Mikro

Next Post
Komite IV DPD RI Gelar RDPU Bahas Pelaksanaan UU Lembaga Keuangan Mikro

Komite IV DPD RI Gelar RDPU Bahas Pelaksanaan UU Lembaga Keuangan Mikro

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,111)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,313)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,941)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,601)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,581)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,883)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (6,995)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,421)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,345)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,456)

Berita Lainnya

Disaksikan Wagub, BPPD Sumbar Teken Kerjasama dengan Wardah

Disaksikan Wagub, BPPD Sumbar Teken Kerjasama dengan Wardah

Jumat, 09/12/22 | 17:35 WIB
8

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menyaksikan penandatanganan kerjasama antara BPPD Sumbar dan Wardah. (Foto : monsis) PADANG, AmanMakmur.com --Ketua Badan Promosi...

Bertemu Ketua KPK, LaNyalla Singgung Presidential Threshold 20 Persen

Bertemu Ketua KPK, LaNyalla Singgung Presidential Threshold 20 Persen

Selasa, 14/12/21 | 13:34 WIB
11

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, bertemu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, di Ruang Kerja Ketua DPD...

Menyala, Ibu-ibu Komplek BBI Kuranji Gelar “Bazar Mom BBI”

Menyala, Ibu-ibu Komplek BBI Kuranji Gelar “Bazar Mom BBI”

Minggu, 16/3/25 | 21:59 WIB
52

Suasana pembukaan acara "Bazar Mom BBI". (Foto : /Dok-pina) PADANG, AmanMakmur ---Mengisi kegiatan di bulan suci Ramadan 1446H, ibu-ibu Komplek...

Ketua DPD RI Sampaikan Peran Konkret Pesantren Bagi Negara di Rakernas FOKSI

Ketua DPD RI Sampaikan Peran Konkret Pesantren Bagi Negara di Rakernas FOKSI

Sabtu, 23/10/21 | 09:12 WIB
6

Ketua DPD RI LaNyalla bersama pengasuh pondok pesantren. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ----Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.