• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Awali 2021, KI Sumbar Gelar Dua Sidang Sengketa Informasi Publik

Rabu, 13/1/21 | 17:51 WIB
in Berita
0

PADANG, AmanMakmur.com —Komisi Informasi (KI) Sumbar memulai kewenangannya di awal 2021 ini, Rabu (13/1), melaksanakan dua sidang sengketa informasi publik.

“Dua sidang sengketa informasi publik hari ini menjadi penannda dimulainya tahun sidang sengketa 2021,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.

Sidang Register Nomor : 10/X/KISB-PS/2020, pada pukul 11.00 WIB, dengan Pemohon atas nama Syahrial ML Marajo dengan Termohon Atasan PPID Kantor Pertanahan Kabupaten Solok.

LihatJuga

13 Bank Bangkrut Ditutup Hingga September 2026, Termasuk 3 BPR di Sumbar

13 Bank Bangkrut Ditutup Hingga September 2026, Termasuk 3 BPR di Sumbar

Rabu, 16/9/26 | 22:07 WIB
19
Kawasan Danau Maninjau Jadi Fokus Pengembangan Destinasi Prioritas Provinsi

Kawasan Danau Maninjau Jadi Fokus Pengembangan Destinasi Prioritas Provinsi

Rabu, 16/9/26 | 21:37 WIB
13
DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Rabu, 16/9/26 | 21:18 WIB
9

“Agenda persidangan hari ini adalah Pembuktian, dimana dalam persidangan hanya dihadiri oleh Pemohon,” ujar Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar Arif Yumardi.

Siidang sengketa informasi kedua pukul 14.00 WIB, agendanya membacakan putusan majelis komisioner KI Sumbar.

“Sidang kedua hari ini pembacaan putusan. persidangan ini dihadiri oleh para pihak dalam sengketa a quo, ” ujar Arif.

Sidang putusan dibacakan majelis komisioner secara bergantian memutuskan
Mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan; Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi a quo berdasarkan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah.

Dan memerintahkan termohon untuk melaksanakan seluruh prosedur layanan informasi publik sebagaimana ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Arif Yumardi , mengatakan dengan mengelar dua sidang pada hari ini membuktikan kerja keras KI Sumbar dalam berupaya secara maksimal menyelesaikan register yang ada pada awal tahun masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Seluruh kegiatan KI apalagi sidang sengketa informasi publik menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujar Arif.

Pelakasanaan sidang sengketa informasi publik kata Arif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 pasal 26 point 3, yaitu Komisi Informasi Provinsi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi di daerah melalu mediasi dan/atau ajudikasi nonligitasi .

“Untuk itu, walau di awal tahun Komisi Informasi langsung tancap gas,” ujarnya.

(Rel/ppid-kisb)

Post Views: 335
ShareSendShare
Previous Post

4 Lembaga Turun Tangan Luruskan Disinformasi Vaksin Covid-19

Next Post

Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Tanah Datar Sisa Masa Jabatan 2016-2021

Next Post
Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Tanah Datar Sisa Masa Jabatan 2016-2021

Gubernur Sumbar Resmi Lantik Bupati Tanah Datar Sisa Masa Jabatan 2016-2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,371)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,568)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,203)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,852)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,821)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,185)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,220)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,676)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,643)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,663)

Berita Lainnya

Langgar Pemendikbud, Hidayat Laporkan Kadis Diknas Sumbar ke Ombudsman

Langgar Pemendikbud, Hidayat Laporkan Kadis Diknas Sumbar ke Ombudsman

Senin, 26/9/22 | 15:04 WIB
19

Anggota DPRD Sumbar Hidayat mengadu ke Ombudsman Sumbar soal PPDB Online. (Foto : Nov) PADANG, AmanMakmur.com --- Anggota DPRD Sumbar...

Kwarda Sumbar Gelar Bakti Pramuka dengan Pasang Rambu Evakuasi TsunamiĀ 

Kwarda Sumbar Gelar Bakti Pramuka dengan Pasang Rambu Evakuasi TsunamiĀ 

Senin, 28/8/23 | 06:31 WIB
58

Pengurus Pramuka Kwarda Sumbar berfoto bersama dengan masyarakat setelah pemasangan rambu evakuasi tsunami. (Foto : prd) PADANG, AmanMakmur ---Dalam rangka...

Senator Jihan Fahira Bersama IKAPPI Lampung Berbagi Takjil dan Masker

Senator Jihan Fahira Bersama IKAPPI Lampung Berbagi Takjil dan Masker

Minggu, 25/4/21 | 01:15 WIB
26

LAMPUNG, AmanMakmur com ---Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Provinsi Lampung bersama DPD IKAPPI Kota Bandar Lampung...

Pembahasan LKPJ, KI Hadiri Rapat dengan Komisi I DPRD Sumbar

Pembahasan LKPJ, KI Hadiri Rapat dengan Komisi I DPRD Sumbar

Kamis, 10/3/22 | 16:59 WIB
30

Suasana rapat pembahasan LJKP. (Foto : Riko) BUKITTINGGI, AmanMakmur.com--- Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syawal dan Sekretaris Rafdinal, bersama Asisten...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.