• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Hak Angket Surat Sumbangan Gubernur, DPRD Sumbar “Masuk Angin”

Senin, 10/1/22 | 13:53 WIB
in Berita
0
Suasana rapat paripurna DPRD Sumbar. (Foto : Nov)

PADANG, AmamMakmur.com —-Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, rapat paripurna penyampaian usul hak angket tidak dapat dilanjutkan, karena Fraksi Gerindra, Fraksi PDI- P/PKB dan Fraksi Nasdem menarik penggunaan usul Hak Angket, kecuali Fraksi Partai Demokrat tetap konsisten penggunaan usul Hak Angket DPRD.

“Penggunaan Hak Angket tidak dalam kapasitas menjatuhkan kepala daerah, akan tetapi merupakan upaya DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujar Supardi, saat paripurna di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin (10/1).

Menurut Supardi, apabila pengajuan Hak Angket dihambat, ini menunjukkan sudah hilangnya kepedulian kita terhadap terselengaranya pemerintahan baik dan bersih di Sumbar.

LihatJuga

Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah, Purna ASN Saiyo Sakato Padang Pariaman Gelar Silaturahmi Taragak Basuo

Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah, Purna ASN Saiyo Sakato Padang Pariaman Gelar Silaturahmi Taragak Basuo

Kamis, 23/7/26 | 08:32 WIB
61
Bangun Citra Positif di Tengah Ekosistem Digital, MPI PP Muhammadiyah Gelar Akademi Jurnalistik Muhammadiyah (AJM) 2026

Bangun Citra Positif di Tengah Ekosistem Digital, MPI PP Muhammadiyah Gelar Akademi Jurnalistik Muhammadiyah (AJM) 2026

Selasa, 21/7/26 | 20:28 WIB
3
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah

Selasa, 21/7/26 | 20:06 WIB
5

“Dalam pasal 106 ayat 3 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, Hak Angket merupakan penyelidikan terhadap kebijakan daerah secara luas dan berdampak bagi masyarakat yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Supardi

Lanjut Supardi, dua kebijakan yaitu masalah kebijakan pemprov menerbitkan surat permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil Provinsi Sumbar Madani Unggul dan Berkelanjutan, dan kebijakan penerbitan surat imbauan pemanfaatan ruang promosi penerbitan buku Sumbar Out Look, karena kebijakan pemerintah daerah diduga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.

“Dua kebijakan pemerintah daerah diduga melanggar peraturan perundang- undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Usul Hak Angket diajukan para pengusul tidak memenuhi ketentuan pasal 115 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu diusulkan paling sedikit 10 orang anggota dan lebih dari dua fraksi,” ujar Supardi

Dijelaskan Supardi, pengusul menarik kembali sebelum Hak Angket memperoleh keputusan rapat paripurna, dengan ditariknya kembali usul penggunaan Hak Angket oleh para pengusul, maka penggunaan Hak Angket DPRD tidak dapat dilanjutkan kembali, karena tidak lagi memenuhi syarat untuk dilanjutkan sebagai usul Hak Angket DPRD.

“Para pengusul perlu menyiapkan jawaban dan pandangan disampaikan fraksi- fraksi sesuai agenda DPRD ditetapkan dalam Bamus dilaksanakan 24 Januari 2022,” ujar Supardi.

(Rel/Nov)

Post Views: 333
ShareSendShare
Previous Post

Ini 6 Fakta Menarik Tentang Senator Filep Wamafma

Next Post

Revisi Kepengurusan Kadin Sumbar Sah Berdasarkan AD/ART

Next Post
Revisi Kepengurusan Kadin Sumbar Sah Berdasarkan AD/ART

Revisi Kepengurusan Kadin Sumbar Sah Berdasarkan AD/ART

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,278)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,473)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,110)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,752)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,731)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,075)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,131)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,584)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,532)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,582)

Berita Lainnya

Anggota DPRD Sumbar Muzli M Nur Ukir Sejarah, Jadi Anggota Legislatif 6 Periode Non Stop

Anggota DPRD Sumbar Muzli M Nur Ukir Sejarah, Jadi Anggota Legislatif 6 Periode Non Stop

Kamis, 15/8/24 | 15:10 WIB
34

Anggota DPRD Sumbar H Muzli M Nur, SPd. (Foto : Ika) PADANG, AmanMakmur ---Anggota DPRD Sumbar H Muzli M Nur,...

Komite I DPD RI Terima Dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPR Papua Barat

Komite I DPD RI Terima Dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPR Papua Barat

Senin, 06/9/21 | 11:03 WIB
4

DPD RI menerima Dokumen Pokok-Pokok Pikiran dari DPR Papua Barat (DPRPB) dan Tim Pansus Papua Barat. (Foto : dpd) JAKARTA,...

PON XX Papua: LaNyalla Bangga Jatim Sukses Sapu Bersih Emas Tenis

PON XX Papua: LaNyalla Bangga Jatim Sukses Sapu Bersih Emas Tenis

Jumat, 08/10/21 | 06:15 WIB
13

Tim Tenis Jawa Timur sapu bersih 7 medali emas PON XX Papua. (Foto : Ist) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Ketua DPD...

Komite IV DPD RI Minta BPKP Dan BPS Terus Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

Komite IV DPD RI Minta BPKP Dan BPS Terus Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

Selasa, 07/2/23 | 14:09 WIB
13

Komite IV DPD RI menggelar rapat kerja dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)....

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.