• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Hak Angket Surat Sumbangan Gubernur, DPRD Sumbar “Masuk Angin”

Senin, 10/1/22 | 13:53 WIB
in Berita
0
Suasana rapat paripurna DPRD Sumbar. (Foto : Nov)

PADANG, AmamMakmur.com —-Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, rapat paripurna penyampaian usul hak angket tidak dapat dilanjutkan, karena Fraksi Gerindra, Fraksi PDI- P/PKB dan Fraksi Nasdem menarik penggunaan usul Hak Angket, kecuali Fraksi Partai Demokrat tetap konsisten penggunaan usul Hak Angket DPRD.

“Penggunaan Hak Angket tidak dalam kapasitas menjatuhkan kepala daerah, akan tetapi merupakan upaya DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujar Supardi, saat paripurna di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin (10/1).

Menurut Supardi, apabila pengajuan Hak Angket dihambat, ini menunjukkan sudah hilangnya kepedulian kita terhadap terselengaranya pemerintahan baik dan bersih di Sumbar.

LihatJuga

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Minggu, 31/5/26 | 19:53 WIB
10
Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
6
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

“Dalam pasal 106 ayat 3 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014, Hak Angket merupakan penyelidikan terhadap kebijakan daerah secara luas dan berdampak bagi masyarakat yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Supardi

Lanjut Supardi, dua kebijakan yaitu masalah kebijakan pemprov menerbitkan surat permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil Provinsi Sumbar Madani Unggul dan Berkelanjutan, dan kebijakan penerbitan surat imbauan pemanfaatan ruang promosi penerbitan buku Sumbar Out Look, karena kebijakan pemerintah daerah diduga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.

“Dua kebijakan pemerintah daerah diduga melanggar peraturan perundang- undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Usul Hak Angket diajukan para pengusul tidak memenuhi ketentuan pasal 115 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 yaitu diusulkan paling sedikit 10 orang anggota dan lebih dari dua fraksi,” ujar Supardi

Dijelaskan Supardi, pengusul menarik kembali sebelum Hak Angket memperoleh keputusan rapat paripurna, dengan ditariknya kembali usul penggunaan Hak Angket oleh para pengusul, maka penggunaan Hak Angket DPRD tidak dapat dilanjutkan kembali, karena tidak lagi memenuhi syarat untuk dilanjutkan sebagai usul Hak Angket DPRD.

“Para pengusul perlu menyiapkan jawaban dan pandangan disampaikan fraksi- fraksi sesuai agenda DPRD ditetapkan dalam Bamus dilaksanakan 24 Januari 2022,” ujar Supardi.

(Rel/Nov)

Post Views: 306
ShareSendShare
Previous Post

Ini 6 Fakta Menarik Tentang Senator Filep Wamafma

Next Post

Revisi Kepengurusan Kadin Sumbar Sah Berdasarkan AD/ART

Next Post
Revisi Kepengurusan Kadin Sumbar Sah Berdasarkan AD/ART

Revisi Kepengurusan Kadin Sumbar Sah Berdasarkan AD/ART

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,200)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,393)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,039)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,684)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,664)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,979)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,079)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,519)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,449)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,519)

Berita Lainnya

Senator Kaukus Sumatera Bahas Amandemen Hingga Isu Kawasan

Senator Kaukus Sumatera Bahas Amandemen Hingga Isu Kawasan

Sabtu, 18/9/21 | 12:17 WIB
6

Pimpinan dan Anggota DPD RI asal wilayah Sumatera melakukan diskusi. (Foton: dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Pimpinan dan Anggota DPD RI asal...

Cegah Pernikahan Dini, Ketua DPD RI: Pemerintah Harus Tingkatkan Edukasi Masyarakat

Cegah Pernikahan Dini, Ketua DPD RI: Pemerintah Harus Tingkatkan Edukasi Masyarakat

Minggu, 08/8/21 | 07:33 WIB
16

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAWA TIMUR, AmanMakmur.com ---- Maraknya pernikahan dini di Kabupaten Banyuwangi, Jawa...

Pembangunan Konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sudah 73 Persen

Pembangunan Konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sudah 73 Persen

Selasa, 18/5/21 | 17:00 WIB
22

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Jika tak ada aral melintang, pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) selesai pada akhir tahun 2022 dan bisa diujicobakan....

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Nyatakan Dugaan Ijazah Palsu Itu Fitnah dan Tak Berdasar

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Nyatakan Dugaan Ijazah Palsu Itu Fitnah dan Tak Berdasar

Sabtu, 17/7/21 | 13:22 WIB
277

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt Bandaro Rajo. (Foto : Humas) LIMAPULUH KOTA, AmanMakmur.com---Merasa jengah dengan munculnya berita di sejumlah media...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.