PADANG, AmanMakmur.com—Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid, yakni SKEP/244/DP/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Kepengurusan Kadin Sumbar, sudah sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, sebagai “kitab” dan “acuan” bagi organisasi Kadin di Sumbar ini adalah sah dan wajib dihormati.
Tudingan dari Sam Salam, Wakil Ketua Umum OKK Kadin Sumbar periode lalu, bahwa Ketua Kadin Sumbar, Ramal Saleh melanggar AD/ART Kadin, tidak beralasan. Sebab tindakan Ramal Saleh sudah sesuai AD/ART Kadin Indonesia dan melakukan tahap-tahap pembenahan organisasi sesuai arahan Kadin Indonesia dan aturan organisasi yang berlaku.
Menurut WKU OKK Kadin Sumbar Nasirman Chan alias Aciak, tidak masuknya nama-nama beberapa orang pengurus Kadin Sumbar sebelumnya seperti Basril Djabar (Ketua Dewan Penasehat) dan Asnawi Bahar (Wakil Ketua Dewan Penasehat, sekaligus mantan Ketua Kadin Sumbar), Budi Syukur (Ketua Dewan Pertimbangan), Aim Zein (WKU Pariwisata) sudah sesuai dengan aturan, mekanisme organisasi dan ini merupakan pilihan terbaik demi Kadin Sumbar dan berjalannya program-program Kadin.
Adapun aturan yang dijalankan, kata Wakil Ketua OKK Kadin Sumbar Nasirman Chan, sudah sesuai dengan AD/ART.
Dia mengatakan, bahwa Dewan Pengurus Kadin Provinsi Sumbar dibawah Ketua Ramal Saleh telah menjalani proses untuk revisi kepengurusan ini. Mulai dari melakukan Rapat Pleno Pengurus Kadin Sumbar tanggal 13 Agustus 2019, dilanjutkan Rapat Pleno Pengurus Kadin Sumbar tanggal 25 Agustus 2020 dan terakhir dilakukan Rapimprov Kadin Sumbar tanggal 28-29 November 2020 di Hotel Kryad Bumi Minang, Padang.
Dari ketiga rapat tersebut, kata Aciak Nasirman Chan, mekanisme musyawarah mufakat sudah dilakukan dan hasilnya adalah Kadin Sumbar memutuskan melakukan pembenahan personil pengurus.
Hal ini dilakukan Kadin Sumbar untuk kebaikan di masa yang akan datang. Langkah ini sesuai dengan paradigma baru pascaterpilihnya Ketua Umum, Arsjad Rasjid yaitu inklusif dan kolaboratif.
“Saya tegaskan, tuduhan atau kekecewaan yang dilontarkan oleh Sam Salam dan beberapa mantan pengurus tidaklah benar. Keluarnya SK oleh Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid yaitu SKEP/244/DP/XI/2021, 29 November 2021 tentang kepengurusan Kadin Sumbar sudah sesuai AD/ART Kadin yang berlaku. Masak AD/ART mau diterjemahkan masing-masing, ini yang tidak benar,” kata Nasirman Chan, yang didampingi WKU Pertanian Kadin Sumbar, Yohanes Wempi.
Sekarang pengurus Kadin Sumbar, melalui bidang-bidang yang ada melakukan kegiatan-kegiatan berdasarkan rapat-rapat setelah SKEP/244/DP/XI/2021diterima oleh pengurus baru. Bidang-bidang melalui Wakil Ketua Umum masing-masing akan melakukan kegiatan dengan prinsip inklusif dan kelaboratif tanpa memikirkan pihak-pihak yang kecewa yang tidak masuk lagi dalam kepengurusan hasil revisi ini.
Menurut Nasirman Chan lagi, semua pelaku dunia usaha dan Pemprov Sumbar akan bersama-sama Kadin Sumbar melakukan percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Kadin Sumbar sesuai arahan Ramal Saleh dengan personil yang baru ini juga melakukan program untuk penguatan suksesnya pertemuan G20 di Bali tahun 2022.
Dengan momen pertemuan G20 tersebut, rencana Kadin Sumbar bersama pemprov dan penggiat UMKM bisa tampil di acara G-20 tersebut dengan tujuan memberikan peluang pasar bagi produk dan komoditi Sumbar serta merupakan promosi Sumbar untuk pariwisata Sumbar di mata dunia internasional.
(Rel/Nov)