• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Senator Tamsil Linrung: PT 20 Persen, Pembajakan Terhadap Demokrasi

Selasa, 14/12/21 | 01:02 WIB
in Berita
0
Ketua Kelompok DPD RI di MPR, Tamsil Linrung, saat acara kunjungan ke Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com ––Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 secara eksplisit menegaskan hanya partai politik dan atau gabungan partai politik yang bisa mengajukan calon pasangan presiden. Bagaimana dengan anggota masyarakat non-partai politik (parpol) yang punya kemampuan dan ingin memberikan dedikasinya untuk bangsa dan negara?

Terkait dua rekomendasi MPR (2009-2004 dan 2014-2019), yang salah satunya menyangkut penataan sistem presidential, Ketua Kelompok DPD RI di MPR, Tamsil Linrung, saat acara kunjungan ke Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, pada 10 Desember 2021 lalu menegaskan, dalam kaitan pemilihan presiden (pilpres), seperti ada pembagian kelas dalam warga negara di negeri ini. Warga negara yang noparpol seperti digolongkan kelas dua. Dan haknya, menurut Pasal 6A Ayat 2 itu, hanya untuk memilih, bukan dipilih. Ada kesan kuat menganak-tirikan. Diskriminatif.

“Dalam prinsip demokrasi, pembagian kelas tersebut jelaslah melanggar hak asasi manusia (HAM). Karenanya, ketentuan itu tidak adil dan melanggar konstitusi. Bahkan, bisa disebut membajak demokrasi”, tegasnya, melalui keterangan persnya, Senin (13/12).

LihatJuga

Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah, Purna ASN Saiyo Sakato Padang Pariaman Gelar Silaturahmi Taragak Basuo

Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah, Purna ASN Saiyo Sakato Padang Pariaman Gelar Silaturahmi Taragak Basuo

Kamis, 23/7/26 | 08:32 WIB
55
Bangun Citra Positif di Tengah Ekosistem Digital, MPI PP Muhammadiyah Gelar Akademi Jurnalistik Muhammadiyah (AJM) 2026

Bangun Citra Positif di Tengah Ekosistem Digital, MPI PP Muhammadiyah Gelar Akademi Jurnalistik Muhammadiyah (AJM) 2026

Selasa, 21/7/26 | 20:28 WIB
3
Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah

Ketua DPD RI Sultan B Najamudin: Pemerintah Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat Daerah

Selasa, 21/7/26 | 20:06 WIB
5

Tamsil menjelaskan, di sinilah perlunya perubahan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 itu, minimal ketentuan presidential threshold (PT) 20% yang kini lebih memungkinkan untuk diuji. Karena itu DPD secara kelembagaan akan segera mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), sekaligus mengajak elemen masyarakat, termasuk kalangan kampus, untuk bersama-sama dan bahu-membahu melakukan perubahan yang lebih baik melalui penataan sistem presidential itu.

Perubahan PT, lanjut Tamsil Linrung, menjadi krusial, agar terbuka atau dibuka kemungkinan bagi warga negara yang mumpuni atau punya kapasitas dan ingin berdedikasi untuk bangsa dan negara ini maju sebagai pasangan calon presiden-wakil presiden. Melalui perubahan PT akan muncul kemungkinan kandidat presiden dari unsur perseorangan yang mekanismenya bisa diatur kemudian. Bisa melalui konvensi yang diselenggarakan DPD, misalnya.

“Yang terpenting adalah, perubahan PT 0% atau meniadakan persyaratan ambang batas dalam pilpres akan hadir dinamika demokrasi dimana pilpres di Indonesia ini akan diikuti lebih dari dua pasangan capres. Bisa diikuti dari unsur parpol, juga nonparpol sebagai wujud menghargai hak seluruh warga negara tanpa memandang kelas (entitas parpol atau tidak). Inilah di antara sejati sistem demokrasi dan ini pula tujuan penting pilpres, dengan biaya tidak kecil, dapat diharapkan hasil pasangan terbaik untuk bangsa dan negeri ini”, tegas Tamsil.

Sekali lagi, tegas Tamsil Linrung, untuk dan atau atas nama demokrasi yang lebih berkualitas, serta menghasilkan pemimpin negara yang lebih mumpuni, berintegritas untuk bangsa dan negara, memang penataan sistem presidential itu menjadi hal krusial. Dan perubahan amang batas menjadi 0% atau meniadakan PT itu punya dimensi lebih mendasar untuk tata-kelola negara yang jauh lebih baik. Bagaimanapun, meningkatkan demokrasi yang lebih berkualitas merupakan kewajiban bersama seluruh warga negara, dari unsur parpol ataupun nonparpol. Inilah artilukasi penting mencintai NKRI.

(Rel/dpd)

Post Views: 279
ShareSendShare
Previous Post

Gubernur Tanggapi Ranperda Inisiatif DPRD Sumbar

Next Post

Tinjau Dampak Erupsi Gunung Sinabung, Komite II DPD RI Kunker ke Kabupaten Karo-Sumut

Next Post
Tinjau Dampak Erupsi Gunung Sinabung, Komite II DPD RI Kunker ke Kabupaten Karo-Sumut

Tinjau Dampak Erupsi Gunung Sinabung, Komite II DPD RI Kunker ke Kabupaten Karo-Sumut

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,276)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,471)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,108)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,749)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,727)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,067)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,128)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,578)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,530)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,581)

Berita Lainnya

Gandeng IPB, DPD RI Gelar Uji Sahih Revisi Terbatas UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Gandeng IPB, DPD RI Gelar Uji Sahih Revisi Terbatas UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Kamis, 17/2/22 | 12:43 WIB
17

DPD RI bekerja sama dengan Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB menyelenggarakan Seminar Uji Sahih Revisi Terbatas UU...

Dikunjungi KPU, Ketua DPD RI Tekankan Upaya Minimalisir Kecurangan Pemilu

Dikunjungi KPU, Ketua DPD RI Tekankan Upaya Minimalisir Kecurangan Pemilu

Rabu, 15/6/22 | 10:19 WIB
16

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan dua komisioner KPU Betty Epsilon Idroos dan...

Warga Ucapkan Terima Kasih Dibangunnya Masjid Al Ukhuwah H Zainal Bakar Kayu Kalek

Warga Ucapkan Terima Kasih Dibangunnya Masjid Al Ukhuwah H Zainal Bakar Kayu Kalek

Kamis, 29/6/23 | 11:45 WIB
42

Masjid Al Ukhuwah H Zainal Bakar, di Jl Adinegoro KM 17 Kayu Kalek, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. (Foto :...

Bencana Banjir NTT, DPD RI Dorong Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat

Bencana Banjir NTT, DPD RI Dorong Pemerintah Tetapkan Status Tanggap Darurat

Senin, 05/4/21 | 08:05 WIB
13

NUSA TENGGARA TIMUR, AmanMakmur.com ---Pimpinan DPD RI mendorong pemerintah pusat melalui Badan Nasional penanggulangan bencana (BNPB) untuk secepatnya memberikan perhatian...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.