PADANG, AmanMakmur.com —DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna penyampaian tanggapan gubernur atas Ranperda Inisiatif DPRD Sumbar
dan pandangan fraksi-fraksi terhadap 2 ranperda diusulkan pemerintah daerah di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Senin (13/12)
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar. Hadir anggota DPRD Sumbar dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis. Sementara pemprov dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib mengatakan, Ranperda tentang keterbukaan informasi publik ditujukan untuk meningkatkan akses dan memberikan ruang seluasnya kepada masyarakat mendapatkan hak terhadap informasi publik serta dalam meningkatkan upaya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Gubernur telah menyiapkan tanggapan ranperda tentang keterbukaan informasi publik penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan Prakarsa DPRD dan fraksi- fraksi telah menyiapkan pandangan umum fraksinya terhadap Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan,” ujar Suwirpen
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat Jefri Masrul mengatakan, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah suatu peraturan daerah disusun untuk kontrol sosial dengan objek pengaturan yang jelas dan memenuhi persyaratan hirarki peraturan perundang-undangan.
“Fraksi Partai Demokrat melihat Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah semata menyalin secara total Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Jefri Masrul
Maka pada akhirnya nanti Ranperda Pengeloalan Keuangan Daerah persis sama dengan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019, tentu isinya persis sama dengan Peraturan Gubernur nantinya, ini berarti belum menganut azas hirarki peraturan perundang-undangan, karena didasarkan hanya copy paste dari Peraturan Pemerintah No 12
Tahun 2019
Pembangunan infrastruktur berkelanjutan menyangkut dengan infrastruktur pembangunan gedung diatur dalam pasal 19 bahwa infrasruktur pembangunan gedung, Masjid Raya Sumatera Barat, Gedung Stadium Utama Sikabu, Pembangunan Evakuasi Sementara di daerah, Pembangunan Shelter di Komplek Kantor Gubernur, Gedung Kebudayaan, Museum, dan Perpustakaan Sumatera Barat, Gedung Pertujukan Seni dan Budaya bertaraf Internasional, Infrastruktur Bangunan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Daerah yang berkaitan langsung dengan Peningkatan Pelayanan
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah telah berinisiatif mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.
“Infrastruktur diibaratkan sebagai bahan bakar dari suatu mesin, jika bahan bakar tidak tersedia maka mesin tersebut tidak dapat berfungsi,” ujar juru bicara Rahmad Saleh.
Menurut Rahmad Saleh, meskipun pembangunan dan penyediaan infrastruktur di Sumbar telah berlangsung lama dan telah dirasakan dampaknya masyarakat.
Sementara kebutuhan atau permintaan pembangunan infrastruktur semakin meningkat sejalan dengan semakin menguatnya tuntutan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Fraksi PKS berpendapat bahwa ranperda ini sangat dibutuhkan di Sumatera Bara,” ujar Rahmad Saleh.
Ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan tersebut, kami dari Fraksi FKS memberikan beberapa catatan penting.
“Catatan penting, persoalan pembangunan ada di Provinsi Sumatera sehingga akhirnya Pemerintah Daerah berinisiatif untuk merancang peraturan daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan. Bagaimana potensi energi terbarukan ini di Sumbar dan sejauh mana pengarahan energi telah dilaksanakan oleh dinas terkait dan dimana saja penyebaran titik -titik energi tersebut,” ujarnya.
Tampak fraksi-fraksi menyerahkan pandangan umum fraksinya secara bergantian kepada pimpinan DPRD.
(Rel/Nov)