• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Ombudsman RI: Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Berpotensi Maladministrasi

Sabtu, 04/12/21 | 06:03 WIB
in Berita
0
Ombudsman RI menyampaikan hasil kajian mengenai tata kelola pupuk bersubsidi kepada kepada para pihak melalui virtual. (Foto : Ad)

PADANG, AmanMakmur.com — Ombudsman Perwakilan Sumbar menerima hasil kajian sistemik dari Ombudsman RI pusat tentang “Reformasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi: 5 Potensi Maladministrasi dan Upaya Perbaikannya”, tertanggal 30 November 2021.

Yefri Heriani selaku Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa Ombudsman RI pusat melakukan serangkaian permintaan keterangan dari bulan Agustus – Oktober 2021 terhadap kementerian dan instansi di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, PT Pupuk Indonesia, Bank Himbara, Dinas Pertanian, Dinas Pedagangan, distributor pupuk bersubsidi, pengecer resmi, penyuluh dan petani, serta permintaan keterangan ahli.

Ombudsman RI mengidentifikasi beberapa temuan tata kelola pupuk bersubsidi di Indonesia. Pertama, penentuan kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi saat ini tidak diturunkan dari rujukan Undang Undang yang mengatur secara langsung pupuk bersubsidi yaitu UU No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan UU No 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, serta UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

LihatJuga

PT KAI Divre II Sumbar Semarakkan HUT ke-81 Provinsi Sumbar dengan “Sapa Pelanggan”

PT KAI Divre II Sumbar Semarakkan HUT ke-81 Provinsi Sumbar dengan “Sapa Pelanggan”

Kamis, 01/10/26 | 20:00 WIB
6
22 Tahun DPD RI, Saatnya Suara Daerah Menentukan Arah Indonesia

22 Tahun DPD RI, Saatnya Suara Daerah Menentukan Arah Indonesia

Kamis, 01/10/26 | 19:48 WIB
4
Wabup Dharmasraya Leli Arni Jadi Inspektur Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Wabup Dharmasraya Leli Arni Jadi Inspektur Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 01/10/26 | 19:34 WIB
4

Kedua, pendataan petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan setiap tahun dengan proses yang lama dan berujung dengan ketidakakuratan data. Hal ini berdampak pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran pupuk bersubsidi.

Yefri melanjutkan temuan ketiga, terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi.

Keempat, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang belum selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan prinsip 6 tepat (tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu).

Kelima, belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi, sehingga belum tertanganinya secara efektif berbagai penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

“Hasil dari kajian sistemik tersebut telah disampaikan oleh Ombudsman RI kepada para pihak melalui virtual oleh Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, kepada Ketua Komisi IV, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri BUMN, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Keuangan dan Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia, pada hari Selasa, tanggal 30 November 2021,” ujar Yefri.

Sementara itu Yunesa Rahman, selaku Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Kantor Perwakilan menyebutkan bahwa dari sudut pelayanan publik, petani itu konsumen, dan konsumen itu adalah raja.

“Sebagai raja, petani itu harus dimuliakan, dilayani dengan baik, dan dipermudah. Segala perkara yang membuat rumit petani harus dihilangkan,” tutur Yunes.

Subsidi itu seharusnya mudah diawasi. Kata kuncinya adalah penggunaan dan optimalisasi teknologi informasi. Penerapan kartu tani, T-Pubers merupakan random act of digital yang akan menghambat proses digital transformation, sehingga diperlukan utilisasi teknologi dengan keharusan proses integrasi data yang serba mudah.

Sehingga ke depannya, Kartu Tani harus didorong menjadi Kartu Tani Digital. subsidi itu harus mudah dipertanggungjawabkan, sehingga harus mendorong partisipasi publik untuk bersama sama mengawasi dalam proses panyalurannya.

“Musyawarah desa sebagai instrumen dalam menetapkan RDKK dan perlunya lembaga khusus pengawas pupuk bersubsidi, merupakan hal baru yang akan disarankan dalam perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi ini,” ujar Yunes, berdasarkan rilis narasi yang diterimanya dari Ombudsman RI Pusat.

Yunes juga menyampaikan berkaitan kajian sistemik tersebut, Ombudsman sudah menyampaikan saran perbaikan dalam tata kelola reformasi pupuk bersubsi tersebut.

Ombudsman akan memberikan waktu kepada intansi untuk mempelajari ataupun melakukan komunikasi dalam pelaksanaan saran perbaikan.

“Ombudsman akan melakukan monitoring pelaksanaan sesuai waktu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan”, tutup Yunes.

(Rel/Ad)

Post Views: 311
ShareSendShare
Previous Post

41 KPM di Padang Pariaman Terima Bantuan Dana RUTILAHU dari Kemensos RI

Next Post

Lepas Atlet Wushu Ikut Kejurnas, Ketua KONI Sumbar: Semoga Meraih Prestasi

Next Post
Lepas Atlet Wushu Ikut Kejurnas, Ketua KONI Sumbar: Semoga Meraih Prestasi

Lepas Atlet Wushu Ikut Kejurnas, Ketua KONI Sumbar: Semoga Meraih Prestasi

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,394)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,586)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,223)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,879)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,837)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,205)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,236)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,698)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,667)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,680)

Berita Lainnya

Irwan Basir Apresiasi Masyarakat Kuranji yang Sukarela Serahkan Tanah untuk Kegiatan Manunggal

Irwan Basir Apresiasi Masyarakat Kuranji yang Sukarela Serahkan Tanah untuk Kegiatan Manunggal

Senin, 13/6/22 | 09:04 WIB
17

Ketua DPD LPM Kota Padang Irwan Basir Dt Rajo Alam, meninjau pelaksanaan Manunggal di dua lokasi kelurahan yaitu Kelurahan Korong...

Tingkatkan Kapasitas Dosen, ITB HAS Bukittinggi Gelar Workshop

Tingkatkan Kapasitas Dosen, ITB HAS Bukittinggi Gelar Workshop

Jumat, 21/10/22 | 13:27 WIB
17

Narasumber sedang menyampaikan pemaparannya. (Foto : itb-has) BUKITTINGGI, AmanMakmur.com ---Pusat Penelitan dan Pengabdian kepada Masyarakat (P3M) Institut Teknologi dan Bisnis...

Remabuk Mania dan Bukikmart Family Bantu Panti Asuhan di Solsel

Remabuk Mania dan Bukikmart Family Bantu Panti Asuhan di Solsel

Jumat, 25/6/21 | 11:56 WIB
41

Remaja Madrasah Bernuansa Ukhwah (Remabuk) Mania bekerjasama dengan Bukikmart Family serahkan bantuan untuk anak-anak Panti Asuhan Baitul Makmur, Kabupaten Solok...

MoU Antara Polda dan Organisasi Pers, HM Nurnas: Ini Kado Terindah Buat Insan Pers

MoU Antara Polda dan Organisasi Pers, HM Nurnas: Ini Kado Terindah Buat Insan Pers

Selasa, 22/2/22 | 12:32 WIB
7

Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas. (Foto : Nov) PADANG, AmanMakmur.com -- Adanya MoU Kapolda dengan petinggi organisasi pers...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.