SIJUNJUNG, AmanMakmur—Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di Balairung Lansek Manih Kantor Bupati Sijunjung, Selasa (20/6/2023).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sijunjung Tiky Maineldi mengatakan, SK diserahkan kepada 81 orang tenaga kesehatan (nakes), dan saat acara sekaligus pengambilan sumpah 24 orang jabatan fungsional penyuluh pertanian.
“Nantinya para PPPK yang tenaga kesehatan menyebar dihampir semua wilayah di Kabupaten Sijunjung. Sementara untuk SK PPPK tenaga pendidik masih menunggu verifikasi dari BKN Pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Riki menuturkan, Pemkab Sijunjung optimis melalui program PPPK ini mampu menjadi salah satu solusi penanganan kekurangan tenaga di daerah.
“Untuk Kabupaten Sijunjung, kita membuka kesempatan bagi PPPK yakni; sebanyak 910 orang. Terdiri dari 812 tenaga pendidik (guru), 81 orang tenaga kesehatan dan 17 orang tenaga teknis,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir di hadapan tenaga kesehatan yang telah diangkat menjadi PPPK serta pengambilan sumpah bagi tenaga fungsional pertanian menjelaskan bahwa proses penyerahan SK ini menjadi bukti bahwa Pemkab Sijunjung telah berupaya dengan sungguh-sungguh, khususnya mencarikan solusi terbaik untuk mencukupi kekurangan tenaga kesehatan serta penyuluh yang ada di daerah.
Bupati juga berharap agar para pegawai PPPK terutama di sektor kesehatan tersebut dapat menghasilkan terobosan serta inovasi-inovasi dalam peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Gaji PPPK ini hampir sama dengan ASN, Gajiannya tepat waktu. Maka dari itu, SK ini bisa diganti dengan yang lain apabila guru ini melanggar aturan. Jangankan P3K, ASN aja bisa dijatuhkan sanksi. Oleh karena itu, bekerjalah dengan sungguh sungguh demi pengabdian kepada masyarakat,” tegas Bupati.
(Noven/rls)