PADANG, AmanMakmur.com—
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang sebagai Pemohon, menggugat transparansi penggunaan dana hibah Covid-19 di Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.
Gugatan tersebut disidangkan di Komisi Informasi (KI) Sumbar, Jumat (22/10), dipimpin Ketua Majelis Komisioner Arif Yumardi didampingi anggota Adrian Tuswandi dan Tanti Endang Lestari, dengan mediator Nofal Wiska dan panitera penganti Tiwi Utami.
Di awal persidangan, Ketua Majelis mempertanyakan alasan LBH Padang memperkarakan penggunaan dana Covid-19 di Polda Sumbar tersebut.
“Atas dasar apa pihak LBH ingin mengetahui penggunaan dana Covid-19 di Polda. Selanjutnya untuk apa digunakan informasi tersebut,” tanya Arif.
Kuasa LBH Padang menerangkan alasan mereka mempertanyakan dana Covid-19 tersebut adalah untuk memastikan dana tersebut terealisasi dengan baik dan tepat sasaran.
Mereka menjelaskan, sebelumnya LBH telah menyampaikan permohonan informasi publik melalui surat bernomor 91/SK-E/LBH-PDG/VI/2021 kepada Polda Sumbar cq Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) pada 1 Juni 2021 lalu.
Namun merasa Polda tak memberi tanggapan, maka LBH pun mengajukan keberatan pada 26 Juli yang kemudian baru dijawab Polda Sumbar pada 23 Agustus 2021.
Sementara kuasa hukum Termohon, Polda Sumbar menyatakan pihak Polda sudah memberikan informasi bahwa dana Covid-19 di Polda Sumbar berjumlah Rp6,9 miliar bersumber dari dana hibah.
Dikatakan, bahwa Polda baru memberi jawaban pada surat kedua karena diduga terjadi miss administrasi sehingga surat pertama kurang terespons dengan baik.
“Pada prinsipnya, selama informasi tidak dikecualikan, Polda Sumbar siap memberikan kepada pihak-pihak yang memerlukan, termasuk soal dana Covid-19,” katanya.
Sementara anggota Majelis Komisioner Adrian Tuswandi mengapresiasi kesiapan pihak Polda Sumbar soal keterbukaan informasi. Hal itu dibuktikan dengan kehadiran mereka pada persidangan sengketa informasi publik di KI Sumbar.
“Ini menunjukkan Polda Sumbar komit dengan keterbukaan infomasi,” kata Adrian.
Sementara Tanti Endang Lestari mengusulkan dari apa yang disampaikan Polda Sumbar, dia menyarankan untuk melanjutkan sengketa itu ke meja mediasi saja, yang akhirnya disetujui kedua belah pihak.
(Rel/fjkip)