• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

Kamis, 24/6/21 | 11:37 WIB
in Berita
0
Suasana Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021 yang diggelar di Nusantara V. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021 yang diggelar di Nusantara V, Kamis (24/6), DPD RI mengesahkan keanggota Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer serta menyetujui hasil kajian Timja Politik Politik Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tentang usulan Amandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945.

“Berdasarkan pada Keputusan Sidang Paripurna Ke-11 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021, telah disepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer. Dan Pimpinan telah memutuskan keanggotan Pansus menjadi lima belas (15) orang Anggota,” ucap Ketua DPD RI LaNyalla, Kamis (24/6).

Ke-lima belas anggota pansus tersebut terdiri dari 3 orang anggota dari Komite I, 7 orang anggota dari Komite III, 2 orang anggota dari Komite IV, dan 3 orang anggota dari PPUU DPD RI.

LihatJuga

Harlah 100 Tahun, Senator Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan

Harlah 100 Tahun, Senator Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan

Sabtu, 31/1/26 | 22:52 WIB
1
Pemkab Agam Sampaikan Sejumlah Usulan Infrastruktur pada Rakor Penanganan Bencana

Pemkab Agam Sampaikan Sejumlah Usulan Infrastruktur pada Rakor Penanganan Bencana

Sabtu, 31/1/26 | 22:41 WIB
3
Pelantikan DPP IKA Unand Periode 2025-2029, Rektor Unand: Potensi Strategis 160.291 Alumni Perlu Dikelola Secara Terarah dan Berkelanjutan

Pelantikan DPP IKA Unand Periode 2025-2029, Rektor Unand: Potensi Strategis 160.291 Alumni Perlu Dikelola Secara Terarah dan Berkelanjutan

Sabtu, 31/1/26 | 18:39 WIB
98

Keberadaan Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer sendiri untuk memperjuangkan nasib para guru dan tenaga pendidik honorer di seluruh Indonesia.

Saat ini DPD RI menilai kesejahteraan guru honorer masih sangat rendah sehingga menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Keberadaan pansus yang diinisiasi Komite III DPD RI tersebut akan memperjuangkan guru honorer untuk diangkat sebagai pegawai.

Dalam Sidang Paripurna tersebut juga menyetujui hasil kajian Tim Kerja PPHN terkait usulan perubahan ke-5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara terbatas dan dukungan Kelompok DPD di MPR/Anggota DPD RI.

Menurut LaNyalla, Timja Politik PPHN ini telah bekerja dan menyelesaikan rumusan draf usulan perubahan ke-5 UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka fungsionalisasi haluan negara dan penataan kewenangan MPR, DPR, dan DPD untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Timja ini juga bertugas untuk melakukan persiapan langkah-langkah politik kelembagaan DPD RI dalam rangka mengantisipasi serta mendorong isu Pokok-Pokok Haluan Negara melalui materi yang disusun oleh Kelompok DPD di MPR dan melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan DPD RI,” imbuh LaNyalla yang juga Senator dari Jawa Timur ini.

Timja PPHN ini menghasilkan pokok-pokok pikiran usul pengubahan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 secara terbatas yang akan diusung oleh DPD RI.

Pertama, usul Pengubahan Pasal 3 UUD NRI Tahun 1945. Menambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4), yaitu “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan haluan negara atas usul Presiden setelah dibahas bersama Dewan Perwakilan Daerah.”

Kedua, usul pengubahan Pasal 23 UUD NRI Tahun 1945 sehingga berbunyi: “(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Daerah sepanjang menyangkut pelaksanaan haluan negara dalam program tahunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara. (3) Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, sesuai kewenangan masing-masing dapat menolak rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara yang diajukan oleh Presiden. (4) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, sesuai kewenangan masing-masing, tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun yang lalu.”

“Untuk selanjutnya Pimpinan menugaskan Kelompok DPD RI di MPR untuk menindaklanjuti hal ini dan menghimbau kepada seluruh Anggota DPD RI untuk segera menyatakan dukungannya melalui penandatanganan dukungan usul Perubahan Ke-5 UUD NRI Tahun 1945 secara terbatas, sebelum pelaksanaan Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021,” ucap LaNyalla.

(Rel/dpd)

Post Views: 5,434
ShareSendShare
Previous Post

Orangtua Lulusan SMPN 8 Padang Mengadu ke DPRD Sumbar Masalah PPDB Online

Next Post

PPUU DPD RI Nilai Perlindungan Konsumen Belum Optimal

Next Post
PPUU DPD RI Nilai Perlindungan Konsumen Belum Optimal

PPUU DPD RI Nilai Perlindungan Konsumen Belum Optimal

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,077)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,277)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,906)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,576)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,547)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,853)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (6,968)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,392)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,311)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,434)

Berita Lainnya

Setelah Dimediasi, Sengketa Informasi antara LBH dan Pemko Padang Sepakat Damai

Setelah Dimediasi, Sengketa Informasi antara LBH dan Pemko Padang Sepakat Damai

Kamis, 06/7/23 | 17:55 WIB
20

Mediator Tanti Endang Lestari, yang juga Komisioner KI Sumbar. (Foto : Riko) PADANG, AmanMakmur --- Mediator Tanti Endang Lestari sukses...

Senator Richard Pasaribu: Kepri Harus Konsen dalam Pembentukan Regulasi Bidang Kelautan

Senator Richard Pasaribu: Kepri Harus Konsen dalam Pembentukan Regulasi Bidang Kelautan

Senin, 24/1/22 | 03:47 WIB
14

Foto bersama Tim Kerja DPD RI Revisi Terbatas UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pembekalan Wawasan Kebangsaan di...

Difasilitasi Arkadius, Tokoh Masyarakat se-Tanah Datar Dapatkan Pendidikan Politik

Difasilitasi Arkadius, Tokoh Masyarakat se-Tanah Datar Dapatkan Pendidikan Politik

Minggu, 10/12/23 | 23:13 WIB
41

Anggota DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano sedang memberikan materi pada acara Pendidikan Politik Bagi Tokoh Masyarakat se-Tanah Datar. (Foto...

Senator ART Ingatkan Luhut Bisa Terkena Pasal Sebar Hoaks

Senator ART Ingatkan Luhut Bisa Terkena Pasal Sebar Hoaks

Selasa, 15/3/22 | 14:39 WIB
30

Senator DPD RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ----Senator DPD RI asal Sulawesi Tengah,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.