• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Fahira Idris: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kejahatan Luar Biasa  

Penanganannya Harus dengan Luar Biasa Pula

Jumat, 21/5/21 | 02:26 WIB
in Berita
0

JAKARTA, AmanMakmur.com —Salah satu ancaman serius bagi bangsa Indonesia adalah praktik kekerasan terutama seksual kepada anak yang dilakukan oleh orang dewasa.

Ancaman ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, salah satunya dengan menetapkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa, setara dengan terorisme, korupsi, dan narkoba sehingga penanganannya juga harus luar biasa.

Oleh karena itu, penanganan dan tindakan hukum atas segala bentuk kekerasan terhadap anak oleh lembaga dan aparat penegak hukum dituntut untuk cepat, responsif, proporsional, dan mengedepankan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

LihatJuga

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Minggu, 31/5/26 | 19:53 WIB
10
Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
6
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

Anggota DPD RI Fahira Idris mengingatkan kepada semua pihak, baik aparat dan lembaga penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, kehakiman) maupun masyarakat luas bahwa saat ini Indonesia sudah mempunyai perangkat aturan yang sangat tegas terhadap kekerasan seksual terhadap anak.

Oleh karena itu, siapa saja di negeri ini harus sudah memandang bahwa setiap kekerasan seksual terhadap anak setara dengan kejahatan terorisme, korupsi, dan narkoba yang harus kita berantas dan ‘perangi’ bersama.

“Saya ingin mengingatkan kembali kepada kita semua, baik kepada aparat dan lembaga penegak hukum maupun masyarakat bahwa UU Perlindungan Anak sudah menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa setara dengan terorisme, korupsi, dan narkoba,” ujarnya, Jumat (21/5).

Oleh karena itu, lanjutnya, penanganan dan tindakan hukum atas segala bentuk kekerasan terhadap anak juga harus luar bisa dan harus mengedepankan hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Pesan tersebut Fahira sampaikan karena belakangan ini terjadi beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak salah satunya dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri di Bekasi yang saat ini pelakunya sudah menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Menurut Fahira, sejak diterbitkannya UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sudah banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang mendapat hukuman di atas 10 tahun bahkan di antaranya mendapat hukuman tambahan kebiri kimia karena dinilai menjadi predator seksual anak.

Amunisi untuk ‘perang’ terhadap predator seksual anak semakin lengkap saat Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Bagi Fahira, PP ini adalah salah satu bentuk penegasan dari komitmen bangsa ini yang telah menetapkan kekerasan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Tinggal bagaimana komitmen Pemerintah untuk ‘memerangi’ kekerasan seksual terhadap anak dan para predator seksual anak ini dikawal bersama lewat penegakkan hukum yang penanganannya juga luar bisa.

Dan yang juga terpenting, menempatkan korban sebagai subyek salah satunya dengan mekanisme pemulihan yang jelas bagi korban dan keluarganya dan mengutamakan hak-hak korban.

“Lewat penegakkan hukum yang luar biasa terhadap setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak dan dalam prosesnya mengedepankan hak-hak anak yang menjadi korban, artinya kita mengirim pesan kepada siapa saja bahwa tidak ada tempat di negeri bagi siapapun yang berani melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” pungkas Fahira Idris.

(Rel/dpd)

Post Views: 285
ShareSendShare
Previous Post

Diduga Data 279 Juta Penduduk Indonesia Bocor, Wakil Ketua DPD RI Minta Kepolisian Segera Bertindak

Next Post

ASO 2022 dan Kebangkitan Penyiaran Digital

Next Post
ASO 2022 dan Kebangkitan Penyiaran Digital

ASO 2022 dan Kebangkitan Penyiaran Digital

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,204)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,394)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,040)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,685)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,666)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,980)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,080)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,522)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,450)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,521)

Berita Lainnya

Komite IV DPD RI Minta Dana Desa Bisa Digunakan Sesuai Kebutuhan

Komite IV DPD RI Minta Dana Desa Bisa Digunakan Sesuai Kebutuhan

Senin, 21/11/22 | 18:23 WIB
16

Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) ke Papua. (Foto : dpd) PAPUA, AmanMakmur.com --- Komite IV DPD...

Peduli Lindungi Hingga KM 50 Disorot AS, Sultan Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi

Peduli Lindungi Hingga KM 50 Disorot AS, Sultan Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi

Selasa, 19/4/22 | 04:04 WIB
30

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin...

Nevi Zuairina: IPO Mitratel Harus Bisa Menjamin Ketersediaan Sinyal di Daerah 3T

Nevi Zuairina: IPO Mitratel Harus Bisa Menjamin Ketersediaan Sinyal di Daerah 3T

Senin, 15/11/21 | 13:24 WIB
21

Anggota Komisi VI DPR RI Hj Nevi Zuairina. (Foto : nzvoice) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Anggota Komisi VI DPR RI Hj...

PTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP, Fahira Idris Sarankan Ajukan Banding

PTUN Batalkan Keputusan Anies Naikkan UMP, Fahira Idris Sarankan Ajukan Banding

Kamis, 14/7/22 | 10:23 WIB
12

Fahira Idris, Anggota DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Anggota DPD RI Daerah Pemilihan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.