PADANG, AmanMakmur.com —Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumbar atas Laporan Keuangan Provinsi Sumbar tahun 2020 sudah disampaikan instansi pemeriksa tersebut ke DPRD Sumbar, dengan prediket wajar tanpa pengecualian (WTP).
Tapi jangan senang dulu, kata Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas, ada temuan dan rekomendasi BPK RI yang harus ditindaklanjuti oleh Gubernur Sumbar agar masalahnya tidak berurusan dengan hukum.
“9 kali WTP merupakan prestasi hebat Pemprov Sumbar, tapi jangan euphoria dulu, karena ada temuan BPK RI atas penggunaan uang rakyat yang tidak sesuai ketentuan, dan itu selalu ada di setiap opini WTP yang didapat Sumbar,” ujar HM Nurnas saat bincang pagi dengan insan pers di Kota Padang, Senin (17/5).
BPK RI Perwakilan Sumbar pada laporan ke DPRD Sumbar menilai ada kelemahan sistem pengendalian dan kepatuhan pada ketentuan UU yang berlaku terhadap penggunaan uang rakyat.
“Gubernur Sumbar harus memperkuat atau mereduksi SDM andal di Inspektorat dan di pengelola keuangan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang menjadi temuan karena tak paham sistem kendali keuangan. Masak WTP beruntun, namun temuan ketakpatuhannya miliaran rupiah juga,” ujar HM Nurnas.
HM Nurnas mendesak Gubernur Sumbar untuk menindaklanjuti dan mematuhi semua rekokendasi BPK RI itu.
“Segera tindaklanjuti, setor kembali semua yang menjadi temuan BPK RI. Jika tidak maka siap-siap pindah tidur ke balik jeruji penjara,” ujar HM Nurnas.
Berapa temuan BPK RI terhadap ketakpatuhan pada sistem yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau negara sesuai LHP BPK RI Perwakilan Sumbar itu, yaitu :
1. Dinas Pendidikan Sumbar tentang kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan tahun 2020, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp516.788.058,-
2. Pengadaan barang di BPBD Sumbar untuk pencegahan Covid-19, tidak sesuai ketentuan senilai Rp7.631.548.000,-.
3. Penjualan BMD berdasarkan SK Gubernur di Biro Umum tidak sesuai ketentuan.
“Pada 29 Desember 2020 BPK RI atas laporan hasil pemeriksaan Penanganan Pademi Covid-19 menyatakan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa tidak sesuai ketentuan berpotensi penyalahgunaan dana dari pembayaran tunai sebesar Rp49,28 miliar,” ujar HM Nurnas.
Belum lagi, kata HM Nurnas, pengerjaan proyek pembangunan yang tidak jelimet dalam perencanaan, seperti Main Stadium, Gedung Kebudayaan, Gedung Shelter Linggarjati, Gedung OK Center RSUD M Natsir dan Gedung IGD RSUD Achmad Muchtar.
BPK RI pada lampiran juga memerintahkan TAPD Pemprov Sumbar mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam mengevaluasi proyek pembangunan dan memerintahkan OPD terkait proyek infrastruktur melengkapi dokumen perencanaan pembangunan gedung.
(Rel/ad)