• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Meski Direksi KFD Dipecat, Ketua DPD RI Minta Kasus Antigen Bekas Diusut Tuntas

Senin, 17/5/21 | 05:57 WIB
in Berita
0

JAKARTA, AmanMakmur.com —Sebagai buntut penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, jajaran direksi PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) akhirnya dipecat Menteri BUMN, Erick Thohir. Namun, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menginginkan agar kasus tersebut diusut tuntas.

Jajaran direksi yang dipecat adalah Direktur Utama PT KMD Adil Fadilah Bulqini dan Direktur KFD I Wayan Budhi Artawan.

Menurut LaNyalla, kasus antigen bekas telah melukai kepercayaan masyarakat kepada perusahaan pelat merah tersebut.

LihatJuga

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Pererat Silaturahmi, KBI Sumbar Gelar Latihan Bersama Gabungan ke 2

Rabu, 10/6/26 | 23:11 WIB
36
Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Rabu, 10/6/26 | 13:47 WIB
2
Konflik Perbatasan Memanas dengan Kabupaten Solok, Bupati Tanah Datar Datangi Kemendagri

Konflik Perbatasan Memanas dengan Kabupaten Solok, Bupati Tanah Datar Datangi Kemendagri

Senin, 08/6/26 | 21:43 WIB
6

“Pemecatan direksi PT Kimia Farma Diagnostika kita harapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik. Karena perusahaan jaringan laboratorium ini merupakan anak/cucu BUMN, ini artinya juga menyangkut kepercayaan kepada pemerintah,” tutur LaNyalla, Senin (17/5).

Menurutnya, perilaku oknum di lapangan tak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan, sehingga direksi juga harus ikut bertanggung jawab.

“Perilaku oknum di lapangan tersebut juga tak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan, sehingga direksi juga harus ikut bertanggung jawab. Dan ini membuktikan buruknya sistem pengawasan di KFD,” tegasnya.

Menurut LaNyalla, pemecatan direksi PT KFD sejalan dengan komitmen Presiden Jokowi untuk membangun pemerintahan yang bersih.

“Publik memerlukan transparansi terkait penyelesaian kasus ini karena ini merupakan masalah kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam pengelolaan sistem kesehatan, terutama dalam pengendalian penyebaran Covid-19, wabah yang membahayakan dan masih menjadi pandemi,” ucap LaNyalla.

Mantan Ketum PSSI itu pun meminta agar kasus antigen bekas ini diusut tuntas. LaNyalla mengatakan, jangan sampai pemecatan direksi PT KFD menjadi klimaks dari kasus tersebut.

“Proses hukum tetap harus berjalan, dan perlu diusut juga mengenai keterlibatan mantan direksi yang dipecat, seperti yang telah diingatkan Menteri BUMN karena kasus ini merupakan pelanggaran yang sangat membahayakan masyarakat dan juga sistem kesehatan nasional,” paparnya.

Kepada direksi yang baru, LaNyalla mengingatkan agar PT KFD memberi pelayanan yang terbaik. Apalagi PT KFD mengklaim sebagai penyedia layanan yang profesional. Saat ini Agus Chandra ditunjuk sebagai Plt Direktur Utama KFD dan Abdul Azis sebagai Plt Direktur.

“Perlu evaluasi yang menyeluruh baik kinerja maupun manajerial serta dilakukan pengawasan secara continue. Atasan jangan sampai abai dalam melakukan pengawasan agar tidak ada keteledoran yang menimbulkan kesempatan bagi oknum-oknum nakal,” tegas LaNyalla.

Praktik penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu diduga telah terjadi sejak Desember 2020 dan jumlah korban diperkirakan mencapai 9 ribu orang. Polisi menduga para tersangka meraup total sekitar Rp1,8 miliar selama beroperasi.

Ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Business Manager (BM) Kimia Farma Jalan Kartini Medan, berinisial PM. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 98 ayat (3) jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Rel/dpd)

Post Views: 312
ShareSendShare
Previous Post

Pemprov Sumbar WTP Beruntun, Tapi Temuan Ketakpatuhan Miliaran Rupiah

Next Post

Stok Pangan Aman, Ketua DPD RI Apresiasi Pemprov Jatim

Next Post
Stok Pangan Aman, Ketua DPD RI Apresiasi Pemprov Jatim

Stok Pangan Aman, Ketua DPD RI Apresiasi Pemprov Jatim

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,211)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,404)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,045)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,690)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,671)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,995)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,084)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,525)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,461)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,528)

Berita Lainnya

Bank Nagari Syariah, Sebaiknya Spin Off Bukan Konversi

Bank Nagari Syariah, Sebaiknya Spin Off Bukan Konversi

Jumat, 18/6/21 | 06:53 WIB
171

Walikota Pariaman Genius Umar. (Foto : dok) PADANG, AmanMakmur.com---Rencana PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) konversi dari konvensional...

Komite II DPD RI Lakukan Kunjungan Kerja Advokasi ke Tentena Poso

Komite II DPD RI Lakukan Kunjungan Kerja Advokasi ke Tentena Poso

Jumat, 11/6/21 | 08:10 WIB
43

Pimpinan dan Anggota Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja advokasi ke Tentena Kabupaten Poso Sulawesi Tengah. (Foto : dpd)...

Nevi Zuairina Apresiasi Serapan Anggaran Kementerian BUMN Tahun 2022

Nevi Zuairina Apresiasi Serapan Anggaran Kementerian BUMN Tahun 2022

Kamis, 16/2/23 | 10:47 WIB
2

Anggota Komisi VI DPR RI-FPKS Hj Nevi Zuairina. (Foto : nzcenter) JAKARTA, AmanMakmur --- Anggota Komisi VI DPR RI-FPKS Hj...

Ketua DPD RI Dukung Kapolri Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Ketua DPD RI Dukung Kapolri Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Rabu, 13/10/21 | 09:23 WIB
24

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAWA TIMUR, AmanMakmur.com ---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.