PADANG, AmanMakmur.com —-Untuk memberikan kemudahan pada masyarakat, Polda Sumbar membuat terobosan baru dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dimana pemohon tidak harus datang ke Mapolda dan Mapolres untuk mengurusnya.
Hal itu dibenarkan oleh Dirintelkam Polda Sumbar, Kombes Pol Heri Prihanto, S.I.K., melalui Kasi Yanmin, Kompol Rilda Artati, Senin (3/5).
“Iya, sekarang pengurusan SKCK sudah bisa dari rumah tanpa harus ke mapolda,” sebutnya.
Lajut Heri Prihanto, bahkan SKCK yang telah terbit, nantinya akan diantarkan oleh petugas ke alamat pemohon itu sendiri (delivery).
“Program yang dilakukan oleh Direktorat Intelkam (Ditintelkam) Polda Sumbar ini, sesuai dengan program prioritas Kapolri dalam bentuk Presisi, yakni; Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan,” katanya.
Melalui program Presisi tersebut, Dirintelkam Polda Sumbar mengaplikasikannya dengan motto RANCAK; Ramah, Amanah, Nyaman, Cerdas, Akurat dan Kreatif.
Ia menjelaskan, mekanisme membuat SKCK tersebut cukup mudah. Awalnya pemohon harus melakukan pengisian data SKCK melalui website www.skck.polri.go.id.
Pengisian data harus sesuai dengan KTP pemohon. Setelah melengkapi syarat yang tertera pada website tersebut, pemohon dapat mengonfirmasi ke operator SKCK melalui WhatsApp (WA) 082262126551.
“Proses tersebut (pembuatan SKCK) cepat, mudah, efisien,” ujarnya.
Sementara, layanan SCKC delivery (antar alamat), diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki intensitas kerja yang tinggi, lansia, keterbatasan khusus (disabilitas).
Ia menerangkan, masa berlaku SKCK itu selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Sedangkan untuk biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tak hanya itu, bagi warga kurang mampu, bisa dibebaskan dari biaya tersebut, alias gratis.
“Jika pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu, maka tidak dipungut biaya,” ungkapnya.
(Rel/Lif)