PESISIR SELATAN, AmanMakmur.com — Memanasnya suhu politik di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) pascapilkada, mendapat perhatian sejumlah pihak. Pasalnya, sebagai daerah yang sukses menyelenggarakan pilkada, tentunya banyak yang berharap suasana daerah tetap kondusif.
Menyikapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Peduli Pesisir Selatan, berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas di ranah pesisir tersebut.
Banyak isu yang tersebar, bahwasanya pascaputusan Makamah Agung (MA) terhadap bupati terpilih Rusma Yul Anwar akan membawa riak perpecahan di kalangan masyarakat Pessel.
Hal tersebut langsung dibantah Koalisi Masyarakat Peduli Pesisir Selatan yang beberapa waktu lalu menyampaikan petisi “Selamatkan Pesisir Selatan” ke Kejaksaan Negeri Painan.
Bambang, Korlap Koalisi Masyarakat Peduli Pesisir Selatan, berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Menurutnya, gerakan masyarakat dalam menyampaikan petisi ke kejaksaan Negri Painan adalah upaya menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap putusan MA
“Pilkada sudah usai, kita memiliki pemimpin baru. Saatnya kita menjaga kepala daerah yang baru bisa menjalankan roda pemerintahan di daerah ini dengan baik,” tutur Bambang.
Bambang menekankan, menjaga persatuan dan kesatuan di daerah Pesisir Selatan adalah tanggung jawab dari seluruh elemen masyarakat.
Sehubungan isu adanya riak dengan keluarnya putusan MA dibantah Bambang. Sebagai warga negara, mereka menghormati putusan pemerintah dan sebagai masyarakat tentunya mereka berharap keputusan tersebut jangan sampai ada nuansa politik, karena akan merugikan Kabupaten Pesisir Selatan.
“Sebagai warga negara yang baik, kita menghormati putusan pemerintah dan siap menjaga kamtibmas di daerah kita tercinta ini,” tegas Bambang.
Diketahui, sebelumnya MA mengeluarkan putusan menolak kasasi yang diajukan Rusma Yul Anwar dalam perkara pidana khusus mengenai lingkungan. Rusma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan.
Putusan hukum atas Rusma Yul Anwar keluar sehari sebelum dilantik sebagai Bupati Pesisir Selatan pada 26 Februari 2021. MA menolak permohonan kasasi yang pernah diajukan sang bupati.
(Rel/Nov)