PADANG, AmanMakmur.com —Untuk terangnya dugaan pidana informasi publik, Direskrimsus Polda Sumbar meminta keterangan ahli dari Komisi Informasi (KI) Sumbar, Selasa (20/4).
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska menugaskan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Adrian Tuswandi untuk memberikan keterangan ke Subdit IV Direskrimsus Polda Sumbar.
Adrian datang ke Polda Sumbar didampingi Asisten Ahli KI Sumbar yang membidangi penyelesaian sengketa informasi publik, Tiwi Utami.
“Saya menemui Direskrimsus Subdit IV yang dikomandani Kompol Firdaus, dan pemeriksaan keterangan dilakukan oleh penyidik AKP Gusnedi dan Rozi. Sementara pelaksanan pemeriksaan atas surat permintaan keterangan ditanda tangan Direskrimsus Kombes Joko Sadono,” ujar Adrian.
Adrian hadir dalam rangka diminta keterangan oleh penyidik Direskrimsus Subdit IV Polda Sumbar tentang keterbukaan informasi publik.
‘Untuk menerangkan tentang Erfach Verponding 330 tahun 1931,” ujar Adrian.
Kasus ini ditindaklanjuti penyidik Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Sumbar dengan melakukan penyelidikan.
“Semua berawal dari putusan majelis komisioner KI Sumbar tahun 2015, sehingga itu kami sebagai insitusi diminta keterangan ahli untuk membuat terang dugaan pidana informasi berdasarkan Pasal 52 UU 14 Tahun 2008,” ujar Adrian.
Pemeriksaan diilakukan di ruang Subdit IV Direskrimsus Polda Sumbar selama dua jam dengan pertanyaan inti terkait pemeriksaan, sekitar enam pertanyaan.
(Rel/ppid-kisb)