• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

SE Cegah Covid-19 Diterbitkan, Siap-siap Kena Sanksi dan Dikurung

Rabu, 05/5/21 | 01:58 WIB
in Berita
0

PADANG, AmanMakmur.com —Walikota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peningkatan penerapan protokol kesehatan di Kota Padang.

SE Wali Kota bernomor 870.364/BPBD-Pdg/V/2021 ini dikeluarkan sehubungan dengan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Padang yang awalnya berada di zona kuning kini berada di zona orange.

“Dalam SE Walikota tersebut ada beberapa poin penekanan kepada masyarakat, pengurus rumah ibadah dan pelaku usaha di Kota Padang terkait peningkatan penerapan protokol kesehatan,” kata Hendri Septa, Selasa (4/5).

LihatJuga

Antisipasi Karhutla, Agam Gelar Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan

Antisipasi Karhutla, Agam Gelar Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan

Kamis, 21/5/26 | 19:15 WIB
2
Haedar Nashir Resmikan Gedung Ibrahim Tower Milik RS Roemani Muhammadiyah Semarang

Haedar Nashir Resmikan Gedung Ibrahim Tower Milik RS Roemani Muhammadiyah Semarang

Kamis, 21/5/26 | 18:14 WIB
2
Pidato Presiden Prabowo di DPR, LaNyalla: Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Pidato Presiden Prabowo di DPR, LaNyalla: Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Kamis, 21/5/26 | 17:57 WIB
3

Adapun beberapa poin penekanan tersebut yakni setiap orang yang berada di Kota Padang agar lebih meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan.

Surat Edaran (SE) Walikota Padang. (Foto : dok)

Selanjutnya pengurus rumah ibadah mewajibkan menerapkan prokes bagi seluruh jamaah tanpa terkecuali dalam pelaksanaan ibadah.

Begitu juga pelaku usaha rumah makan, restoran, kafe, mal dan usaha lainnya yang mendatangkan banyak orang agar membuat tanda peringatan / spanduk / banner yang menyatakan “lokasi ini wajib menerapkan prokes”. Sementara jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

“Bagi yang tidak mengindahkan SE ini akan diberikan sanksi atau tindakan sesuai dengan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berupa sanksi denda dan atau pidana kurungan paling lama 2 hari,” tegas wako.

Seiring dengan keluarnya SE ini, maka SE Wali Kota Nomor 556/328/Dipar/2021 tanggal 29 April 2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Infeksi Corona Virus Disease 2019 di rumah makan, resto, kafe atau pelaku usaha pariwisata lainnya di Kota padang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(Rel/humas-pdg)

Post Views: 308
ShareSendShare
Previous Post

Lebaran, Pertamina Jamin Stok BBM dan Elpiji di Sumbar Aman

Next Post

Kapolresta Padang: Tidak Ada Penyekatan, Fokus Penerapan Prokes

Next Post
Kapolresta Padang: Tidak Ada Penyekatan, Fokus Penerapan Prokes

Kapolresta Padang: Tidak Ada Penyekatan, Fokus Penerapan Prokes

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,183)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,381)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,019)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,662)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,646)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,962)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,065)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,494)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,433)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,506)

Berita Lainnya

LaNyalla Beberkan Penyebab APBN Semakin Lemah Tanggung Tugas Negara

LaNyalla Beberkan Penyebab APBN Semakin Lemah Tanggung Tugas Negara

Sabtu, 24/9/22 | 11:21 WIB
21

Ketua DPD RI LaNyalla mengisi Kuliah Umum bertema Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat, di Universitas Muhammadiyah Parepare. (Foto :...

Pembahasan LKPJ, KI Hadiri Rapat dengan Komisi I DPRD Sumbar

Pembahasan LKPJ, KI Hadiri Rapat dengan Komisi I DPRD Sumbar

Kamis, 10/3/22 | 16:59 WIB
29

Suasana rapat pembahasan LJKP. (Foto : Riko) BUKITTINGGI, AmanMakmur.com--- Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syawal dan Sekretaris Rafdinal, bersama Asisten...

Ojek Online Demo, LaNyalla Tawarkan Rumus 5 Fair Sebagai Prinsip

Ojek Online Demo, LaNyalla Tawarkan Rumus 5 Fair Sebagai Prinsip

Sabtu, 31/8/24 | 13:53 WIB
14

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Aksi unjuk rasa yang dilakukan Koalisi Ojol Nasional...

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Buka Festival Lansek Manih

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Buka Festival Lansek Manih

Sabtu, 20/4/24 | 07:34 WIB
3

Bupati Sijunjung Benny Dwifa melihat stand UMKM. (Foto : Alex) SIJUNJUNG, AmanMakmur --- Festival Lansek Manih yang dilaksanakan di Ruang...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.