• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

SE Cegah Covid-19 Diterbitkan, Siap-siap Kena Sanksi dan Dikurung

Rabu, 05/5/21 | 01:58 WIB
in Berita
0

PADANG, AmanMakmur.com —Walikota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peningkatan penerapan protokol kesehatan di Kota Padang.

SE Wali Kota bernomor 870.364/BPBD-Pdg/V/2021 ini dikeluarkan sehubungan dengan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Padang yang awalnya berada di zona kuning kini berada di zona orange.

“Dalam SE Walikota tersebut ada beberapa poin penekanan kepada masyarakat, pengurus rumah ibadah dan pelaku usaha di Kota Padang terkait peningkatan penerapan protokol kesehatan,” kata Hendri Septa, Selasa (4/5).

LihatJuga

Pengukuhan Pengurus MUI Sumbar Masa Khidmat 2026-2031 oleh Sekjend MUI Pusat Berlangsung Khidmat

Pengukuhan Pengurus MUI Sumbar Masa Khidmat 2026-2031 oleh Sekjend MUI Pusat Berlangsung Khidmat

Kamis, 03/9/26 | 15:07 WIB
33
Kementerian Kesehatan RI Bantu Kabupaten Dharmasraya 2 Unit X-Ray Portable

Kementerian Kesehatan RI Bantu Kabupaten Dharmasraya 2 Unit X-Ray Portable

Kamis, 03/9/26 | 14:52 WIB
2
Libatkan Semua Pihak, Pansus DPD RI Berkomitmen Hadirkan Solusi Persoalan Konflik dan HAM di Tanah Papua

Libatkan Semua Pihak, Pansus DPD RI Berkomitmen Hadirkan Solusi Persoalan Konflik dan HAM di Tanah Papua

Kamis, 03/9/26 | 14:07 WIB
2

Adapun beberapa poin penekanan tersebut yakni setiap orang yang berada di Kota Padang agar lebih meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan.

Surat Edaran (SE) Walikota Padang. (Foto : dok)

Selanjutnya pengurus rumah ibadah mewajibkan menerapkan prokes bagi seluruh jamaah tanpa terkecuali dalam pelaksanaan ibadah.

Begitu juga pelaku usaha rumah makan, restoran, kafe, mal dan usaha lainnya yang mendatangkan banyak orang agar membuat tanda peringatan / spanduk / banner yang menyatakan “lokasi ini wajib menerapkan prokes”. Sementara jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

“Bagi yang tidak mengindahkan SE ini akan diberikan sanksi atau tindakan sesuai dengan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berupa sanksi denda dan atau pidana kurungan paling lama 2 hari,” tegas wako.

Seiring dengan keluarnya SE ini, maka SE Wali Kota Nomor 556/328/Dipar/2021 tanggal 29 April 2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Infeksi Corona Virus Disease 2019 di rumah makan, resto, kafe atau pelaku usaha pariwisata lainnya di Kota padang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(Rel/humas-pdg)

Post Views: 334
ShareSendShare
Previous Post

Lebaran, Pertamina Jamin Stok BBM dan Elpiji di Sumbar Aman

Next Post

Kapolresta Padang: Tidak Ada Penyekatan, Fokus Penerapan Prokes

Next Post
Kapolresta Padang: Tidak Ada Penyekatan, Fokus Penerapan Prokes

Kapolresta Padang: Tidak Ada Penyekatan, Fokus Penerapan Prokes

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,347)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,542)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,176)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,821)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,796)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,153)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,192)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,655)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,612)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,643)

Berita Lainnya

Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman

Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman

Minggu, 26/4/26 | 17:33 WIB
12

Bupati JKA melantik Hendra Aswara menjadi Pj Sekda Padang Pariaman. (Foto : Dok) Oleh: Wiztian Yoetri (Wartawan Senior) TEKA-TEKI, pasca...

Rakor Kementerian PU, Menteri Dody Dorong Capaian Sasaran Utama PU608

Rakor Kementerian PU, Menteri Dody Dorong Capaian Sasaran Utama PU608

Rabu, 22/1/25 | 21:23 WIB
10

Menteri PU Dody sedang memimpin Rapat Koordinasi Tahun Anggaran 2025. (Foto : pu) JAKARTA, AmanMakmur ---Kementerian PU (Pekerjaan Umum) menyelenggarakan...

10 Provinsi Jadi Primadona Investasi Asing, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Pastikan Keterlibatan Masyarakat di Daerah

10 Provinsi Jadi Primadona Investasi Asing, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Pastikan Keterlibatan Masyarakat di Daerah

Rabu, 22/5/24 | 20:13 WIB
28

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---10 Provinsi di Indonesia menjadi primadona Penanaman Modal...

PON XX Papua: Atlet Gulat Sumbar Elvi Siska Suryani Raih Perunggu

PON XX Papua: Atlet Gulat Sumbar Elvi Siska Suryani Raih Perunggu

Jumat, 08/10/21 | 12:50 WIB
48

Atlet gulat Sumbar sedang bertanding. (Foto : MO) PAPUA, AmanMakmur.com---Elvi Siska Suryani menjadi atlet Sumbar pertama yang meraih medali dari...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.