• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

SE Cegah Covid-19 Diterbitkan, Siap-siap Kena Sanksi dan Dikurung

Rabu, 05/5/21 | 01:58 WIB
in Berita
0

PADANG, AmanMakmur.com —Walikota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peningkatan penerapan protokol kesehatan di Kota Padang.

SE Wali Kota bernomor 870.364/BPBD-Pdg/V/2021 ini dikeluarkan sehubungan dengan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Padang yang awalnya berada di zona kuning kini berada di zona orange.

“Dalam SE Walikota tersebut ada beberapa poin penekanan kepada masyarakat, pengurus rumah ibadah dan pelaku usaha di Kota Padang terkait peningkatan penerapan protokol kesehatan,” kata Hendri Septa, Selasa (4/5).

LihatJuga

Dankodiklatad Letjen TNI Mohamad Hasan Terima Audiensi Panitia Kejurnas Merpati Putih

Dankodiklatad Letjen TNI Mohamad Hasan Terima Audiensi Panitia Kejurnas Merpati Putih

Kamis, 13/8/26 | 20:30 WIB
4
DPD RI Siap Gelar Sidang Bersama DPD-DPR RI Tahun 2026, Sultan: Persiapan Sudah 90% Rampung

DPD RI Siap Gelar Sidang Bersama DPD-DPR RI Tahun 2026, Sultan: Persiapan Sudah 90% Rampung

Kamis, 13/8/26 | 20:15 WIB
9
KPPN Bukittinggi Bangun Sinergi dengan Pemkab Agam dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

KPPN Bukittinggi Bangun Sinergi dengan Pemkab Agam dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Kamis, 13/8/26 | 20:06 WIB
3

Adapun beberapa poin penekanan tersebut yakni setiap orang yang berada di Kota Padang agar lebih meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan.

Surat Edaran (SE) Walikota Padang. (Foto : dok)

Selanjutnya pengurus rumah ibadah mewajibkan menerapkan prokes bagi seluruh jamaah tanpa terkecuali dalam pelaksanaan ibadah.

Begitu juga pelaku usaha rumah makan, restoran, kafe, mal dan usaha lainnya yang mendatangkan banyak orang agar membuat tanda peringatan / spanduk / banner yang menyatakan “lokasi ini wajib menerapkan prokes”. Sementara jam operasional dibatasi sampai pukul 22.00 WIB.

“Bagi yang tidak mengindahkan SE ini akan diberikan sanksi atau tindakan sesuai dengan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berupa sanksi denda dan atau pidana kurungan paling lama 2 hari,” tegas wako.

Seiring dengan keluarnya SE ini, maka SE Wali Kota Nomor 556/328/Dipar/2021 tanggal 29 April 2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Infeksi Corona Virus Disease 2019 di rumah makan, resto, kafe atau pelaku usaha pariwisata lainnya di Kota padang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

(Rel/humas-pdg)

Post Views: 331
ShareSendShare
Previous Post

Lebaran, Pertamina Jamin Stok BBM dan Elpiji di Sumbar Aman

Next Post

Kapolresta Padang: Tidak Ada Penyekatan, Fokus Penerapan Prokes

Next Post
Kapolresta Padang: Tidak Ada Penyekatan, Fokus Penerapan Prokes

Kapolresta Padang: Tidak Ada Penyekatan, Fokus Penerapan Prokes

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,310)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,502)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,140)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,782)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,759)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,108)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,154)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,610)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,566)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,606)

Berita Lainnya

Agar Tercapai Target Swasembada, Ketua DPD RI Sultan Minta Bea Masuk Produk Pangan Diperketat

Agar Tercapai Target Swasembada, Ketua DPD RI Sultan Minta Bea Masuk Produk Pangan Diperketat

Rabu, 13/11/24 | 16:00 WIB
15

Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin...

Ketua DPD RI Dukung Pengajuan Ratu Kalinyamat Jepara Jadi Pahlawan Nasional

Ketua DPD RI Dukung Pengajuan Ratu Kalinyamat Jepara Jadi Pahlawan Nasional

Kamis, 27/1/22 | 08:26 WIB
20

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAWA TENGAH, AmanMakmur.com ---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,...

Komite II DPD RI Advokasi Rehab Rekon Pembangunan Huntap di Sulawesi Tengah

Komite II DPD RI Advokasi Rehab Rekon Pembangunan Huntap di Sulawesi Tengah

Sabtu, 13/11/21 | 11:04 WIB
17

Rombongan Komite II DPD RI mengunjungi lokasi Huntap Duyu Kota Palu dan Pombewe Kabupaten Sigi oleh Komite II didampingi pejabat...

Apresiasi Kenaikan Gaji PNS, Sultan: Kita Ingin Kado Kemerdekaan Dinikmati oleh Tenaga Honorer Hingga Petani

Apresiasi Kenaikan Gaji PNS, Sultan: Kita Ingin Kado Kemerdekaan Dinikmati oleh Tenaga Honorer Hingga Petani

Kamis, 17/8/23 | 22:27 WIB
1

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin (kanan) dalam sebuah acara. (Foto : dpd) JAKARTA, AmamMakmur ---Wakil...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.