• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Bencana Banjir Pesisir Selatan: Buah Simalakama Penegakan Hukum Kehutanan

Rabu, 03/4/24 | 19:49 WIB
in Opini
0
Kondisi banjir bandang di Pesisir Selatan. (Foto : detik.com)

Oleh: Ana Humaira, Imam Arkan Salim, Randa Shandika

PADA awal Maret 2024, Provinsi Sumatera Barat dilanda bencana banjir. Banjir ini dipicu oleh intensitas curah hujan yang tinggi dan deforestasi.

Deforestasi erat kaitannya dengan pembalakan hutan secara liar yang dapat menyebabkan terjadinya berbagai bencana karena berkurangnya tutupan hutan sehingga membuat daya dukung lingkungan menurun.

LihatJuga

Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman

Hendra Aswara, Energi Baru Padang Pariaman

Minggu, 26/4/26 | 17:33 WIB
3
Catatan dari Halal Bihalal Gonjong Limo Kota Padang; Mambangun Kampuang, Antara Harapan dan Kenyataan

Catatan dari Halal Bihalal Gonjong Limo Kota Padang; Mambangun Kampuang, Antara Harapan dan Kenyataan

Selasa, 21/4/26 | 14:57 WIB
19
Literacy dan Literary

Literacy dan Literary

Rabu, 08/4/26 | 11:06 WIB
22

Salah satu daerah yang terdampak bencana banjir paling parah adalah Kabupaten Pesisir Selatan. Berdasarkan data BNPB Pesisir Selatan pada 12 Maret 2024, banjir terjadi di 15 kecamatan yang tersebar di 182 nagari.

Wilayah di sekitar aliran Sungai Batang Surantih, terutama di Nagari Ganting Mudiak Utara Surantih, Kecamatan Sutera adalah wilayah yang mengalami kerusakan yang paling parah akibat banjir. Puluhan rumah hancur, merenggut korban jiwa, dan juga memutus akses jalan.

Tidak kalah ironisnya adalah, ditemukan jejak-jejak perambahan kayu di sekitar lokasi terdampak banjir. Jejak perambahan tersebut dapat dilihat dari adanya bekas bekas potongan kayu log ukuran kecil hingga besar yang bercampur dengan material lumpur dan bebatuan.

Material-material kayu tersebut bertumpuk di tepi sungai dan rumah-rumah warga yang hancur akibat banjir bandang.

Fakta tersebut diperkuat dengan temuan bukit-bukit yang ada di sepanjang aliran Sungai Surantih, di Nagari Batu Bala dan Langgai telah gundul di beberapa titik.

Sebagian baru dibuka, sebagian lain sudah jadi perladangan gambir. Beberapa di antara lahan terbuka itu mengalami longsor ke arah sungai. Ini membuktikan bahwa ada indikasi pembalakan liar dan alih fungsi lahan untuk perkebunan tersebut nyata adanya.

Diperkuat dengan pernyataan Gubernur Sumbar Mahyeldi, yang mengatakan dari kejadian longsor yang terjadi beberapa tahun lalu, termasuk bencana yang sekarang terjadi ini ada indikasi illegal logging. “Terbukti saat saya ke sana (Pesisir Selatan) penebangan liar itu ada,” ujarnya di Padang, pada Jumat (15/3/2024), dilansir oleh Antara.

Sejauh ini kawasan hutan di wilayah Pesisir Selatan telah memberikan manfaat bagi masyarakat setempat, hal ini dapat dilihat dari penerbitan SK Perhutanan Sosial yang memberikan legalitas bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas pengelolaan atau pemanfaatan hutan guna peningkatan ekonomi.

Selain itu, kehadiran Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial memiliki peran penting sebagai pusat layanan informasi dalam meningkatkan pemahaman dan pengembangan potensi hutan bagi masyarakat.

Akan tetapi, pada kenyataanya kehadiran Pokja tersebut tidak sesuai dengan harapan pembentukannya karena masih adanya penebangan liar.

Dilema dalam penegakan Hukum Kehutanan di Pesisir Selatan juga nyaring terdengar. Peristiwa penebangan kayu di tahun-tahun sebelumnya yang dibiarkan, tambang ilegal di dalam kawasan hutan, serta jalur sungai yang diotak-atik sampai rusak seperti pembiaran yang disengaja oleh Pemkab Pesisir Selatan.

Hal tersebut dapat dilihat secara kasat mata bagaimana Pemkab Pesisir Selatan melakukan pengelolaan terhadap daerah aliran sungai. Pemda dengan embel embel “disinan iduik masyarakat” tidak mau menindak lanjuti ataupun memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, walaupun telah terlihat secara gamblang adanya indikasi pembalakan hutan secara liar.

Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, penebangan hutan secara liar merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan tegas disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan aktivitas tertentu dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Pada Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan terdapat pula aturan yang lebih khusus mengenai penebangan hutan secara liar, dimana terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai proses penegakan hukum, lembaga yang berwenang hingga jenis sanksi yang akan diberikan jika terbukti melakukan pelanggaran penebangan hutan secara liar. Mulai dari ancaman hukuman penjara, hingga denda yang mencapai miliaran rupiah.

Dengan demikian, usaha dari berbagai pihak untuk mendorong masyarakat untuk memanfaatkan hutan secara efisien memperoleh kegagalan di berbagai tempat.

Lantas muncul pertanyaan, apakah masih relevan memanfaatkan hutan sebagai penghidupan masyarakat? Ekstremnya dampak bencana banjir di Pesisir Selatan yang disebabkan oleh aktivitas ilegal di hutan, dapat dipandang bahwa eksploitasi hutan di Pesisir Selatan harus dihentikan. dengan demikian, hutan akan kembali merehabilitasi dirinya sehingga fungsi hutan sebagai penjaga lingkungan dapat terwujud.

Undang-undang kehutanan memang telah menjamin hak masyarakat untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ataupun pengelolaan kawasan hutan sebagai ladang pencaharian, namun dalam pelaksanaanya tak jarang ditemukan beberapa tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sehingga dalam hal ini, keseriusan dari Pemkab Pesisir Selatan untuk segera menegaskan penegakan hukum kehutanan di wilayahnya adalah hal yang mutlak dilakukan, agar bencana yang telah terjadi tidak terulang kembali, agar masyarakat dapat hidup tanpa rasa ketakutan dan hidup dengan penuh senyuman, bukan tangisan. *)

Penulis adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Unand

Post Views: 334
ShareSendShare
Previous Post

Komite IV DPD RI Ingatkan Zonasi Usaha Penting untuk Dorong Pemberdayaan UMKM di Daerah

Next Post

Dengan Bismillah, Mahyudin Siap Maju di Pikada Kaltim

Next Post
Dengan Bismillah, Mahyudin Siap Maju di Pikada Kaltim

Dengan Bismillah, Mahyudin Siap Maju di Pikada Kaltim

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,155)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,355)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,984)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,635)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,620)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,930)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,039)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,460)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,403)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,482)

Berita Lainnya

Goro di Masjid Nurul Falah Sungayang, Bupati Eka Putra Turunkan Alat Berat

Goro di Masjid Nurul Falah Sungayang, Bupati Eka Putra Turunkan Alat Berat

Minggu, 22/9/24 | 10:56 WIB
2

Alat berat diturunkan saat goro. (Foto : Prokopim) TANAH DATAR, AmanMakmur ---Ratusan masyarakat Jorong Baruah Bukik Nagari Andaleh Baruah Bukik...

Pentingnya Peran Staf, Ketua DPD RI: FOKUS Harus Fokus dengan Tugasnya

Pentingnya Peran Staf, Ketua DPD RI: FOKUS Harus Fokus dengan Tugasnya

Senin, 03/5/21 | 13:54 WIB
85

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Tugas senator untuk memperjuangkan aspirasi dari daerah, dinilai Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, tidak mudah. Oleh...

Karo OKK DPD RI Fitriani Kupas Logo Baru Setjen DPD RI

Karo OKK DPD RI Fitriani Kupas Logo Baru Setjen DPD RI

Selasa, 29/3/22 | 13:20 WIB
24

Kepala Biro Organisasi Keanggotaan dan Kepegawaian DPD RI Fitriani hadir di Youtube Kabar Senator, Jakarta. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com...

Nono Sampono Sampaikan Orasi Kebangsaan di Wisuda Universitas Saburai Lampung

Nono Sampono Sampaikan Orasi Kebangsaan di Wisuda Universitas Saburai Lampung

Sabtu, 30/10/21 | 16:32 WIB
14

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono hadir di acara wisuda Universitas Saburai Lampung. (Foto : dpd) LAMPUNG, AmanMakmur.com---Wakil Ketua DPD...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.