• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Adrian Tuswandi Tuntaskan Tugas Selaku Majelis Komisioner KI Sumbar

Selasa, 12/9/23 | 19:11 WIB
in Berita
0
Adrian Tuswandi, Komisioner 2 periode KI Sumbar. (Foto : Riko)

PADANG, AmanMakmur –—Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Adriani Alwi dengan Termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar dan BPN Payakumbuh digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar, Selasa (12/9/2023).

Sidang ini agenda pembacaan putusan Majelis Komisioner sekaligus menjadi sidang sengekta terakhir bagi Komisioner 2 periode KI Sumbar Adrian Tuswandi.

“Ya ini sidang terakhir saya dalam menjalankan amanah, pasalnya secara defacto sudah berhenti, saat ini menunggu SK berhenti dari Pak Gubernur Sumbar,” ujar Toaik, biasa Adrian disapa banyak pihak di Sumbar.

LihatJuga

13 Bank Bangkrut Ditutup Hingga September 2026, Termasuk 3 BPR di Sumbar

13 Bank Bangkrut Ditutup Hingga September 2026, Termasuk 3 BPR di Sumbar

Rabu, 16/9/26 | 22:07 WIB
19
Kawasan Danau Maninjau Jadi Fokus Pengembangan Destinasi Prioritas Provinsi

Kawasan Danau Maninjau Jadi Fokus Pengembangan Destinasi Prioritas Provinsi

Rabu, 16/9/26 | 21:37 WIB
13
DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

DPD RI Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp760 Triliun

Rabu, 16/9/26 | 21:18 WIB
9

Sidang sengketa berawal dari tidak puasnya Adriani Alwi atas jawaban BPN Sumbar maupun Payakumbuh tentang soal tanah seluas 56750 meter persegi di Ibuh Payakumbuh. Lahan merupakan eks erfacht Vorponding Nomor 205/2017 Meetbrief Nomor 61 tertanggal 31 Juli 1917.

Persidangan sudah berlangsung beberapa kali, BPN selaku Termohon menolak pemberian informasi karena sesuai aturan layanan informasi publik yang diminta Pemohon.

Majelis Komisioner diketuai Nofal Wiska dengan anggota Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi, dengan Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra dihadiri Termohon tanpa kehadiran Pemohon menyatakan amar putusan pada sidang terbuka dan dibuka untuk umum menolak permohonan Pemohon.

Meski menolak, amar putusan Majelis Komisioner juga memerintah Termohon untuk memberikan keterangan dan penjelasan secara tertulis terkait sejarah dan siapa yang dapat tanah eks Vorponding di Ibuh Payakumbuh itu,” ujar Nofal Wiska usai membacakan putusan Majelis atas register 21 dan 22 tahun 2023.

Nofal juga menyebutkan hak para pihak terhadap putusan yang sudah diketok palu tadi.

“Berdasarkan aturan para pihak bisa mengajukan keberatan ke pengadilan 15 hari sejak putusan diterima para pihak,” tukas Nofal.

(Rel/ki)

Post Views: 500
ShareSendShare
Previous Post

Komite IV DPD RI Lakukan Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Sumut

Next Post

Punya Jiwa Toleransi yang Tinggi, Ketua MDI Sumbar: Ganjar Pranowo Sosok yang Tepat Pimpin Indonesia

Next Post
Punya Jiwa Toleransi yang Tinggi, Ketua MDI Sumbar: Ganjar Pranowo Sosok yang Tepat Pimpin Indonesia

Punya Jiwa Toleransi yang Tinggi, Ketua MDI Sumbar: Ganjar Pranowo Sosok yang Tepat Pimpin Indonesia

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,371)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,568)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,203)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,852)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,821)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,185)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,220)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,676)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,643)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,663)

Berita Lainnya

Sastra, Teknologi dan Kegelisahan Zaman

Sastra, Teknologi dan Kegelisahan Zaman

Sabtu, 09/5/26 | 23:39 WIB
8

Riri Satria. (Foto : RS) Oleh: Riri Satria (Penyair, Penulis dan Dosen / Komut PT ILCS Pelindo Solusi Digital) DALAM...

LaNyalla: Rakyat Masih Diam, Tapi Kalau Kelewatan Bisa Revolusi Sosial

LaNyalla: Rakyat Masih Diam, Tapi Kalau Kelewatan Bisa Revolusi Sosial

Senin, 28/2/22 | 05:48 WIB
23

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAWA TIMUR, AmanMakmur.com --- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud...

KI Sumbar Serahkan Laporan Kinerja Tahun 2020 ke KI Pusat

KI Sumbar Serahkan Laporan Kinerja Tahun 2020 ke KI Pusat

Kamis, 01/4/21 | 05:37 WIB
19

JAKARTA, AmanMakmur.com---Setelah menyampaikan laporan kinerja tahun 2020 kepada gubernur dan Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Rabu (31/3) Komisi Informasi (KI) Sumbar...

Ketua DPD RI Dorong Pengembangan Investasi di Jember Berbasis Agrobisnis dan Industri

Ketua DPD RI Dorong Pengembangan Investasi di Jember Berbasis Agrobisnis dan Industri

Selasa, 23/1/24 | 20:14 WIB
6

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sedang memberikan sambutan pada acara Silaturahmi Kebangsaan Nasional DPC APDESI Kabupaten Jember. (Foto...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.