
PADANG, AmanMakmur –—Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Adriani Alwi dengan Termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar dan BPN Payakumbuh digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar, Selasa (12/9/2023).
Sidang ini agenda pembacaan putusan Majelis Komisioner sekaligus menjadi sidang sengekta terakhir bagi Komisioner 2 periode KI Sumbar Adrian Tuswandi.
“Ya ini sidang terakhir saya dalam menjalankan amanah, pasalnya secara defacto sudah berhenti, saat ini menunggu SK berhenti dari Pak Gubernur Sumbar,” ujar Toaik, biasa Adrian disapa banyak pihak di Sumbar.
Sidang sengketa berawal dari tidak puasnya Adriani Alwi atas jawaban BPN Sumbar maupun Payakumbuh tentang soal tanah seluas 56750 meter persegi di Ibuh Payakumbuh. Lahan merupakan eks erfacht Vorponding Nomor 205/2017 Meetbrief Nomor 61 tertanggal 31 Juli 1917.
Persidangan sudah berlangsung beberapa kali, BPN selaku Termohon menolak pemberian informasi karena sesuai aturan layanan informasi publik yang diminta Pemohon.
Majelis Komisioner diketuai Nofal Wiska dengan anggota Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi, dengan Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra dihadiri Termohon tanpa kehadiran Pemohon menyatakan amar putusan pada sidang terbuka dan dibuka untuk umum menolak permohonan Pemohon.
Meski menolak, amar putusan Majelis Komisioner juga memerintah Termohon untuk memberikan keterangan dan penjelasan secara tertulis terkait sejarah dan siapa yang dapat tanah eks Vorponding di Ibuh Payakumbuh itu,” ujar Nofal Wiska usai membacakan putusan Majelis atas register 21 dan 22 tahun 2023.
Nofal juga menyebutkan hak para pihak terhadap putusan yang sudah diketok palu tadi.
“Berdasarkan aturan para pihak bisa mengajukan keberatan ke pengadilan 15 hari sejak putusan diterima para pihak,” tukas Nofal.
(Rel/ki)











