• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Adrian Tuswandi Tuntaskan Tugas Selaku Majelis Komisioner KI Sumbar

Selasa, 12/9/23 | 19:11 WIB
in Berita
0
Adrian Tuswandi, Komisioner 2 periode KI Sumbar. (Foto : Riko)

PADANG, AmanMakmur –—Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Adriani Alwi dengan Termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar dan BPN Payakumbuh digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar, Selasa (12/9/2023).

Sidang ini agenda pembacaan putusan Majelis Komisioner sekaligus menjadi sidang sengekta terakhir bagi Komisioner 2 periode KI Sumbar Adrian Tuswandi.

“Ya ini sidang terakhir saya dalam menjalankan amanah, pasalnya secara defacto sudah berhenti, saat ini menunggu SK berhenti dari Pak Gubernur Sumbar,” ujar Toaik, biasa Adrian disapa banyak pihak di Sumbar.

LihatJuga

Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Prof Djohermansyah Djohan: Kebijakan MBG Perlu Dikembalikan pada Prinsip Efisiensi, Prioritas dan Otonomi Daerah

Rabu, 10/6/26 | 13:47 WIB
1
Konflik Perbatasan Memanas dengan Kabupaten Solok, Bupati Tanah Datar Datangi Kemendagri

Konflik Perbatasan Memanas dengan Kabupaten Solok, Bupati Tanah Datar Datangi Kemendagri

Senin, 08/6/26 | 21:43 WIB
6
Macab Laskar Merah Putih (LMP) Padang dan Padang Pariaman Dukung Pelaksanaan Rapimnas LMP 2026

Macab Laskar Merah Putih (LMP) Padang dan Padang Pariaman Dukung Pelaksanaan Rapimnas LMP 2026

Senin, 08/6/26 | 21:33 WIB
19

Sidang sengketa berawal dari tidak puasnya Adriani Alwi atas jawaban BPN Sumbar maupun Payakumbuh tentang soal tanah seluas 56750 meter persegi di Ibuh Payakumbuh. Lahan merupakan eks erfacht Vorponding Nomor 205/2017 Meetbrief Nomor 61 tertanggal 31 Juli 1917.

Persidangan sudah berlangsung beberapa kali, BPN selaku Termohon menolak pemberian informasi karena sesuai aturan layanan informasi publik yang diminta Pemohon.

Majelis Komisioner diketuai Nofal Wiska dengan anggota Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi, dengan Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra dihadiri Termohon tanpa kehadiran Pemohon menyatakan amar putusan pada sidang terbuka dan dibuka untuk umum menolak permohonan Pemohon.

Meski menolak, amar putusan Majelis Komisioner juga memerintah Termohon untuk memberikan keterangan dan penjelasan secara tertulis terkait sejarah dan siapa yang dapat tanah eks Vorponding di Ibuh Payakumbuh itu,” ujar Nofal Wiska usai membacakan putusan Majelis atas register 21 dan 22 tahun 2023.

Nofal juga menyebutkan hak para pihak terhadap putusan yang sudah diketok palu tadi.

“Berdasarkan aturan para pihak bisa mengajukan keberatan ke pengadilan 15 hari sejak putusan diterima para pihak,” tukas Nofal.

(Rel/ki)

Post Views: 465
ShareSendShare
Previous Post

Komite IV DPD RI Lakukan Pengawasan Pengelolaan Barang Milik Daerah di Sumut

Next Post

Punya Jiwa Toleransi yang Tinggi, Ketua MDI Sumbar: Ganjar Pranowo Sosok yang Tepat Pimpin Indonesia

Next Post
Punya Jiwa Toleransi yang Tinggi, Ketua MDI Sumbar: Ganjar Pranowo Sosok yang Tepat Pimpin Indonesia

Punya Jiwa Toleransi yang Tinggi, Ketua MDI Sumbar: Ganjar Pranowo Sosok yang Tepat Pimpin Indonesia

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,209)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,403)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,044)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,689)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,669)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,990)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,083)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,525)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,458)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,527)

Berita Lainnya

Ketua FWP-SB: Ajudan Gubernur Sumbar Halangi Wartawan Konfirmasi Soal Surat Sumbangan Salahi UU Pers

Ketua FWP-SB: Ajudan Gubernur Sumbar Halangi Wartawan Konfirmasi Soal Surat Sumbangan Salahi UU Pers

Rabu, 01/9/21 | 01:14 WIB
61

Novrianto, Ketua Forum Wartawan Parlemen Sumatera Barat (FWP-SB). (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur.com ---Ajudan Gubernur Sumbar Mahyeldi coba menghalangi-halangi wartawan...

Sumbar Torehkan Rekor Periksa Sampel Swab Harian

Sumbar Torehkan Rekor Periksa Sampel Swab Harian

Jumat, 15/1/21 | 17:14 WIB
3

PADANG, AmanMakmur.com--- Sumbar kembali menorehkan rekor nasional dalam pemeriksaan sampel Swab harian. Tim Laboratorium Diagnostik dan Riset Terpadu Penyakit Infeksi...

Politani Payakumbuh Supervisi Masyarakat Produksi Pupuk Organik

Politani Payakumbuh Supervisi Masyarakat Produksi Pupuk Organik

Sabtu, 25/9/21 | 07:33 WIB
22

Tim Politani Payakumbuh berfoto bersama dengan kelompok tani Al-Falah berlokasi di Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. (Foto...

Sultan B Najamudin Apresiasi Anggota Damkar Depok Ungkap Dugaan Korupsi

Sultan B Najamudin Apresiasi Anggota Damkar Depok Ungkap Dugaan Korupsi

Senin, 19/4/21 | 12:29 WIB
23

JAKARTA, AmanMakmur.com ----Aksi petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok dengan nama Sandi yang viral usai menyuarakan dugaan korupsi di satuan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.