• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Menteri PANRB: ASN Langgar Larangan Mudik akan Ditindak Tegas

Selasa, 04/5/21 | 03:34 WIB
in Berita
0

JAKARTA, AmanMakmur.com —Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idul Fitri.

“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” tegasnya, Senin (3/5), di Jakarta.

Ia mengatakan sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 ini. Selama ini, terjadi peningkatan potensi penularan Covid-19 selama masa libur panjang.

LihatJuga

Wafatnya Dokter Icha Diduga Alami Tekanan dari Anggota DPRD TTU NTT, Prof Djohermansyah Djohan: Rekrutmen Anggota Dewan Harus Dibenahi

Wafatnya Dokter Icha Diduga Alami Tekanan dari Anggota DPRD TTU NTT, Prof Djohermansyah Djohan: Rekrutmen Anggota Dewan Harus Dibenahi

Kamis, 02/7/26 | 11:57 WIB
11
Pastikan Pembangunan Sesuai Rencana, Bupati Tanah Datar Tinjau Pembangunan Huntap di Rambatan

Pastikan Pembangunan Sesuai Rencana, Bupati Tanah Datar Tinjau Pembangunan Huntap di Rambatan

Rabu, 01/7/26 | 22:21 WIB
8
7 BUMN Logistik Gabung Jadi Satu, Pelindo Pemegang Saham Mayoritas

7 BUMN Logistik Gabung Jadi Satu, Pelindo Pemegang Saham Mayoritas

Rabu, 01/7/26 | 22:11 WIB
13

Tjahjo mengatakan, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara. “Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.

PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.

Masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik, dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Laporan dapat disampaikan melalui SMS 1708, www.lapor.go.id, atau aplikasi yang diunduh melalui Play Store atau App Store SP4N LAPOR!

Laporan tersebut dengan menyertakan nama ASN yang dilaporkan, instansi dan satuan kerja, lokasi, dan bukti dukung (jika ada). “Jika ada masyarakat yang melihat, bisa langsung melaporkan ke kami,” tuturnya.

Lebih lanjut, Menteri PANRB juga mengingatkan bagi siswa-siswi sekolah kedinasan untuk tetap berada di tempat pendidikan selama libur panjang Idul Fitri.

“Bagi yang tinggal di asrama, tetap di asrama. Untuk yang tidak di asrama, tetap tinggal di tempat tinggal masing-masing. Saya imbau untuk tidak melakukan mudik,” ujarnya.

Larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.

(Ika/Humas)

Sumber : setneg.go.id

Post Views: 296
ShareSendShare
Previous Post

PSEL Benowo akan Diresmikan Jokowi, Waka DPD RI: Saatnya Indonesia Gunakan Energi Terbarukan

Next Post

Lima Jilid Buku Kumpulan Tulisan Sejarawan UNP Prof Mestika Zed Diterbitkan

Next Post
Lima Jilid Buku Kumpulan Tulisan Sejarawan UNP Prof Mestika Zed Diterbitkan

Lima Jilid Buku Kumpulan Tulisan Sejarawan UNP Prof Mestika Zed Diterbitkan

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,254)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,444)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,082)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,733)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,700)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,036)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,115)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,555)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,504)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,558)

Berita Lainnya

Stefanus BAN Liow: Pasar Murah Jamin Stabilitas Harga Bahan Pokok

Stefanus BAN Liow: Pasar Murah Jamin Stabilitas Harga Bahan Pokok

Rabu, 27/4/22 | 10:50 WIB
4

Anggota Komite II DPD RI Stefanus BAN Liow kegiatan pasar murah (pasar tani) bertempat di Pasar Tua Kota Bitung. (Foto...

Dorong Partisipasi Pembiayaan MBG, Sultan Minta Pemerintah Manfaatkan Potensi Dana Zakat

Dorong Partisipasi Pembiayaan MBG, Sultan Minta Pemerintah Manfaatkan Potensi Dana Zakat

Sabtu, 11/1/25 | 12:28 WIB
12

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin dalam sebuah kesempatan. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ----Ketua Dewan Perwakilan...

Otonomi Daerah Dinilai Belum Sejahterakan Rakyat, DPD RI Gelar Uji Publik

Otonomi Daerah Dinilai Belum Sejahterakan Rakyat, DPD RI Gelar Uji Publik

Selasa, 28/5/24 | 16:38 WIB
19

Komite I DPD RI bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi. (Foto : bfh) PADANG, AmanMakmur--- Komite I DPD RI menyatakan otonomi daerah...

Cermati Hukum Internasional dan Geopolitik Global, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Gelar KONNASH ke IV

Cermati Hukum Internasional dan Geopolitik Global, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Gelar KONNASH ke IV

Jumat, 28/6/24 | 16:59 WIB
41

Dekan Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Dr Sanidjar Pebrihariati R, SH, MH berfoto bersama narasumber. (Foto : Ist) PADANG, forumsumbar...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.