• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

BULD DPD RI Kunjungan Kerja ke DIY Terkait Tindak Lanjut UU HKPD

Kamis, 09/2/23 | 19:06 WIB
in Berita
0
Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI melakukan kunjungan kerja Provinsi DI Yogkarta. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur —Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI melakukan kunjungan kerja Provinsi DI Yogkarta. Tujuan dari kunjungan ini berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut berlakunya UU HKPD.

Wakil Ketua BULD DPD RI H Abdurrahman Abubakar Bahmid mengatakan, secara garis besar keberadaan UU HKPD dibentuk sebagai langkah untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien serta mengatur tata kelola hubungan keuangan yang adil, selaras, dan akuntabel. Selain itu UU ini juga bertujuan untuk mengatur mengenai pola alokasi belanja negara yang disalurkan kepada daerah dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam bentuk Transfer ke Daerah (TKD), pembiayaan utang daerah, pengendalian APBD, dan pengelolaan perpajakan di daerah.

“Mengacu pada pengaturan tersebut maka dapat dilihat bahwa adanya satu kebijakan mengenai reformulasi terhadap pelaksanaan desentralisasi fiskal yang diterapkan oleh pemerintah pusat. Harapannya, melalui penerapan UU ini maka dapat membuka ruang bagi terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desentralisasi fiskal,” ucap Bahmid di Kantor Pemerintahan Daerah DI Yogyakarta, Kamis (9/2/2023).

LihatJuga

KAI Divre II Sumbar Peringati Hari Kartini dengan Beri Penumpang Perempuan Souvenir

KAI Divre II Sumbar Peringati Hari Kartini dengan Beri Penumpang Perempuan Souvenir

Selasa, 21/4/26 | 18:47 WIB
1
DPD RI Tekankan MoU Strategis untuk Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

DPD RI Tekankan MoU Strategis untuk Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Selasa, 21/4/26 | 18:37 WIB
3
Universitas Adzkia Padang Ikuti Pengabdian Nasional di Desa Kasomalang Jabar, Diikuti 173 Dosen dari 64 Perguruan Tinggi se-Indonesia

Universitas Adzkia Padang Ikuti Pengabdian Nasional di Desa Kasomalang Jabar, Diikuti 173 Dosen dari 64 Perguruan Tinggi se-Indonesia

Selasa, 21/4/26 | 18:20 WIB
8

BULD DPD RI menilai UU HKPD telah melimpahkan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran tarif pajak dan retribusi yang telah ditentukan sesuai kewenangannya. Pelimpahan ini tentunya akan memberikan dampak bagi penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah. “Kami melihat bahwa kewenangan tersebut telah memberikan tantangan baru bagi pemerintah daerah,” ucap Bahmid.

DPD RI melalui BULD sebagai alat kelengkapan yang memiliki tugas melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah, telah melakukan inventarisasi awal terhadap isu-isu serta berbagai tantangan dalam mengimplementasikan UU HPKD tersebut.

Melalui kegiatan Rapat Kerja Nasional pada tanggal 23 November 2023 yang mengundang Biro Hukum Pemerintah Provinsi dan Bapemperda DPRD Provinsi seluruh Indonesia. “Kami telah menyimpulkan permasalahan implementasi UU HKPD terhadap kewenangan daerah dalam pembentukan perda,” ucap Bahmid.

Bahmid melanjutkan, BULD beranggapan bahwa perlunya untuk menggali informasi secara mendalam dan mendapatkan pandangan secara komprehensif dari pakar/akademisi, dan pemangku kepentingan di DI Yogyakarta berkaitan dengan penetapan regulasi yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pilihan DI Yogyakarta salah satunya dikarenakan provinsi ini yang sudah mulai menyusun regulasi turunan berupa peraturan daerah sebagai pedoman yang lebih teknis dalam pelaksanaannya pajak daerah dan retribusi daerah,” ucap Bahmid.

Anggota DPD RI Provinsi DI Yogyakarta Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan kegiatan ini dengan pemerintah daerah DI Yogyakarta ini secara umum dimaksudkan untuk membicarakan persoalan terkait pembentukan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Pada kesempatan ini juga penting untuk mendapatkan informasi dari pemerintah daerah DI Yogyakarta mengenai konsep implementasi pelaksanaan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Hal ini juga termasuk konsekuensi untuk mengatur lebih lanjut ke dalam peraturan daerah khususnya terkait kewenangan pemerintah daerah DI Yogyakarta.

(Rel/dpd)

Post Views: 340
ShareSendShare
Previous Post

Mahasiswa KKN Tematik UNP di Taratak Paneh Serahkan Rolling Kompos untuk Bank Sampah

Next Post

Abraham Liyanto: BUMDes di NTT Lebih Banyak Habiskan Dana Desa

Next Post
Abraham Liyanto: BUMDes di NTT Lebih Banyak Habiskan Dana Desa

Abraham Liyanto: BUMDes di NTT Lebih Banyak Habiskan Dana Desa

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,150)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,351)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,978)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,635)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,612)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,925)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,032)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,456)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,395)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,479)

Berita Lainnya

Ini Sosok Pengisi Kursi Kosong Wakil Walikota Padang

Ini Sosok Pengisi Kursi Kosong Wakil Walikota Padang

Jumat, 04/2/22 | 13:18 WIB
62

Dua sosok ini yang akan bertarung untuk mengisi kursi kosong Wakil Walikota Padang. (Foto : Adt) PADANG, AmanMakmur.com---Akhirnya kursi kosong...

Dukung Mubes Maret 2023, Fuad: PKDP Memang Kurang Sempurna, Mari Tabayyun

Dukung Mubes Maret 2023, Fuad: PKDP Memang Kurang Sempurna, Mari Tabayyun

Kamis, 17/11/22 | 07:32 WIB
35

Wakil Ketua Dewan Penyantun DPP PKDP Fuad S. Bakri. (Foto : Dok) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Dengan telah ditetapkannya jadwal pelaksanaan...

Habib Ali Alwi Seru Forum Majelis Umat dan Pemuda Banten Tolak Presidential Threshold 20 Persen

Habib Ali Alwi Seru Forum Majelis Umat dan Pemuda Banten Tolak Presidential Threshold 20 Persen

Minggu, 12/12/21 | 09:55 WIB
72

Anggota DPD RI asal Provinsi Banten, Habib Ali Alwi, dalam sebuah kesempatan bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti....

Dukung Perkembangan Batik Pesisir Selatan, LaNyalla: Bisa Bantu Pulihkan Ekonomi

Dukung Perkembangan Batik Pesisir Selatan, LaNyalla: Bisa Bantu Pulihkan Ekonomi

Sabtu, 18/6/22 | 13:11 WIB
14

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah. (Foto : dpd) PADANG, AmanMakmur.com --- Ketua DPD...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.