• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Sultan Sebut Permintaan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Perlu Dikaji Secara Cermat

Selasa, 17/1/23 | 20:51 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Rel/dpd)

JAKARTA, AmanMakmur — Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menilai permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa perlu dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan banyak hal termasuk asas demokrasi dan proporsionalitas.

Menurutnya, periodesasi masa jabatan dalam Pasal 39 Undang-undang Desa sudah cukup panjang dan lama jika dibandingkan dengan masa jabatan kepala daerah dan presiden. Di mana masa jabatan kepala desa ditetapkan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

“Kami sangat menghormati aspirasi dan keinginan para kepala desa tersebut. Desa dan kepala desa harus diberikan hak istimewa sebagai entitas yang penting dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan seperti gotong-royong dan kekeluargaan”, ungkap Sultan melalui keterangan resminya, Selasa (17/1/2023).

LihatJuga

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Minggu, 31/5/26 | 19:53 WIB
10
Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
6
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

Pemerintah desa, kata Sultan, adalah perpanjangan tangan dan pintu gerbang negara bagi masyarakat. Namun, di era modern yang terus berubah secara cepat ini, tata kelola pemerintahan desa harus dilakukan penyesuaian secara demokratis , profesional dan proporsional.

“Dalam proses pembangunan desa yang terus mengalami pasang surut di tengah insentif fiskal yang cukup besar, kami memandang perlu dilakukannya evaluasi berbasis kinerja kepada kepala desa. Hal ini diharapkan akan terwujudnya Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab yang pada akhirnya akan mendorong percepatan pembangunan desa,” usul mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Oleh karena itu, kata Sultan, keinginan untuk menjabat selama 9 tahun dalam setiap periode perlu dikaji secara cermat dan bijaksana. Desa harus menjadi role model pembangun demokrasi substansial bagi pemerintahan di semua tingkatan.

Diketahui, ribuan kepala desa se- Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.

Para kepala desa meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

(Rel/dpd)

Post Views: 434
ShareSendShare
Previous Post

Anggap Dikecualikan, PN Padang Tolak Beri Informasi ke Warga

Next Post

Komite III DPD RI Dorong Menparekraf Sandiaga Uno Kembangkan Pariwisata Daerah

Next Post
Komite III DPD RI Dorong Menparekraf Sandiaga Uno Kembangkan Pariwisata Daerah

Komite III DPD RI Dorong Menparekraf Sandiaga Uno Kembangkan Pariwisata Daerah

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,192)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,387)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,033)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,677)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,657)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,975)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,074)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,511)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,444)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,514)

Berita Lainnya

Ketua DPRD Sumbar Supardi Apresiasi “Kemah Seniman 2021”

Ketua DPRD Sumbar Supardi Apresiasi “Kemah Seniman 2021”

Jumat, 12/11/21 | 06:42 WIB
27

Ketua DPRD Sumbar Supardi bersama Gubernur Mahyeldi, dan Walikota Payakumbuh Riza Falepi hadir di acara pembukaan "Kemah Seninam 2021" di...

Mubes IKA FH Unand: 2 Caketum Perebutkan 74 Suara

Mubes IKA FH Unand: 2 Caketum Perebutkan 74 Suara

Selasa, 22/2/22 | 07:19 WIB
33

Suasana rapat koordinasi panitia Mubes IKA FH Unand yang dilaksanakan secara virtual. (Foto : Adt) PADANG, AmanMakmur.com--- Dalam rapat koordinasi...

Pjs Bupati Tanah Datar Arry Yuswandi Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96

Pjs Bupati Tanah Datar Arry Yuswandi Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96

Senin, 28/10/24 | 16:49 WIB
6

Pjs Bupati Tanah Datar Arry Yuswandi bersalaman dengan pengurus KNPI Tanah Datar. (Foto : Prokopim) TANAH DATAR, AmanMakmur ---Peristiwa Sumpah...

Kadis PMD Sumbar Syafrizal; Kawal Dana Desa, Patuhi Permendes

Kadis PMD Sumbar Syafrizal; Kawal Dana Desa, Patuhi Permendes

Kamis, 07/1/21 | 08:37 WIB
15

PADANG, AmanMakmur.com ---Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumbar Syafrizal menegaskan, keberadaan Tenaga Ahli P3MD di kabupaten/kota sampai...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.