• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Demi Investor, Rencana Revisi UU IKN Diharap Tak Tabrak UU Agraria

Jumat, 02/12/22 | 15:16 WIB
in Berita
0
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — Rencana revisi UU Ibu Kota Nusantara atau IKN yang diajukan pemerintah ke DPR RI menjadi perhatian Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, keputusan merevisi UU IKN, dimana salah satunya untuk mengubah status tanah hak pakai/guna menjadi hak milik harus dikaji mendalam. Jangan lantas membuat negara menjadi penjual tanah. Apalagi menabrak UU Pokok Agraria.

“Setahu saya, merujuk hukum agraria, lahan negara tidak bisa dijual kepada swasta atau perseorangan atau pihak lain, apalagi orang asing,” tutur LaNyalla, Jumat (2/12/2022).

Lebih lanjut, LaNyalla menjelaskan, dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, setidaknya ada dua makna dalam urusan tanah milik negara. Yakni, dikuasai negara dan belum ada hak atas tanah apapun, serta tanah yang dimiliki instansi pemerintah dengan hak atas tanah tertentu, seperti hak pakai selama digunakan atau hak pengelolaan.

LihatJuga

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Minggu, 31/5/26 | 19:53 WIB
10
Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
6
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

“Kedua jenis lahan tersebut tak bisa dijual begitu saja oleh negara, kecuali melalui tahapan pengalihan aset negara. Dan itu harus mendapat persetujuan legislatif,” sebutnya.

Jadi, imbuhnya, pemerintah harus cermat dalam membuat sebuah kebijakan, termasuk mengenai UU IKN. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan negara.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan alasan revisi Undang Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau IKN salah satunya untuk mengakomodasi keinginan investor.

Salah satu permintaan investor itu, menurut Suharso, adalah status lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan.

“Ya, mengenai soal tanah juga. Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli nggak tanah di sana,” kata Suharso Monoarfa di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2022.

(Rel/dpd)

Post Views: 304
ShareSendShare
Previous Post

Cadangan Devisa Menyusut, Sultan Minta Pemerintah Tegas Tarik Devisa Hasil Ekspor Komoditi

Next Post

Hari Minggu Besok, Jalan Sehat Bersama Anies Baswedan Hadiah Utamanya Paket Umroh

Next Post
Hari Minggu Besok, Jalan Sehat Bersama Anies Baswedan Hadiah Utamanya Paket Umroh

Hari Minggu Besok, Jalan Sehat Bersama Anies Baswedan Hadiah Utamanya Paket Umroh

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,200)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,393)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,039)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,684)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,664)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,979)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,079)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,519)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,449)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,519)

Berita Lainnya

Wabup Sijunjung Iraddatillah Hadiri Wisuda SDI Tahfidz Aur Gading

Wabup Sijunjung Iraddatillah Hadiri Wisuda SDI Tahfidz Aur Gading

Rabu, 23/3/22 | 13:11 WIB
36

Wakil Bupati Sijunjung Iraddatillah menghadiri wisuda Sekolah Dasar Islam (SDI) Tahfizh Al-Hikmah dan RTQ Surau Al-Hikmah bertempat di lingkungan SDI...

LaNyalla: Raja dan Sultan Harus Dilibatkan dalam Pembangunan Bangsa

LaNyalla: Raja dan Sultan Harus Dilibatkan dalam Pembangunan Bangsa

Jumat, 29/10/21 | 06:54 WIB
13

Ketua DPD RI LaNyalla, saat berkunjung ke Sekadau, Kalimantan Barat. (Foto : dpd) KALIMANTAN BARAT, AmanMakmur.com---Ketua DPD RI, AA LaNyalla...

LaNyalla: Pemerintah dan Publik Harus Pelajari Kebangkrutan Amazon

LaNyalla: Pemerintah dan Publik Harus Pelajari Kebangkrutan Amazon

Rabu, 01/2/23 | 22:45 WIB
7

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Gelombang PHK dialami Amazon yang mengumumkan pemberhentian...

Sukses, Reuni Akbar 30 Tahun Alumni SMP 7 Padang Angkatan 1993

Sukses, Reuni Akbar 30 Tahun Alumni SMP 7 Padang Angkatan 1993

Sabtu, 28/1/23 | 19:29 WIB
35

Suasana acara Reuni Akbar 30 Tahun Alumni SMP 7 Padang Angkatan 1993 berlangsung meriah. (Foto : Bud) PADANG, AmanMakmur ---...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.