• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Demi Investor, Rencana Revisi UU IKN Diharap Tak Tabrak UU Agraria

Jumat, 02/12/22 | 15:16 WIB
in Berita
0
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — Rencana revisi UU Ibu Kota Nusantara atau IKN yang diajukan pemerintah ke DPR RI menjadi perhatian Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, keputusan merevisi UU IKN, dimana salah satunya untuk mengubah status tanah hak pakai/guna menjadi hak milik harus dikaji mendalam. Jangan lantas membuat negara menjadi penjual tanah. Apalagi menabrak UU Pokok Agraria.

“Setahu saya, merujuk hukum agraria, lahan negara tidak bisa dijual kepada swasta atau perseorangan atau pihak lain, apalagi orang asing,” tutur LaNyalla, Jumat (2/12/2022).

Lebih lanjut, LaNyalla menjelaskan, dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, setidaknya ada dua makna dalam urusan tanah milik negara. Yakni, dikuasai negara dan belum ada hak atas tanah apapun, serta tanah yang dimiliki instansi pemerintah dengan hak atas tanah tertentu, seperti hak pakai selama digunakan atau hak pengelolaan.

LihatJuga

Retret Ketua DPRD, Prof Djohermansyah Djohan: Integritas Tidak Dapat Dibentuk Secara Instan

Retret Ketua DPRD, Prof Djohermansyah Djohan: Integritas Tidak Dapat Dibentuk Secara Instan

Kamis, 16/4/26 | 21:39 WIB
10
Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi Ikuti Retret Lemhannas di Magelang

Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi Ikuti Retret Lemhannas di Magelang

Kamis, 16/4/26 | 11:55 WIB
8
KAI Divre II Sumbar Lakukan Medical Check Up Rutin bagi Pekerja

KAI Divre II Sumbar Lakukan Medical Check Up Rutin bagi Pekerja

Kamis, 16/4/26 | 10:31 WIB
6

“Kedua jenis lahan tersebut tak bisa dijual begitu saja oleh negara, kecuali melalui tahapan pengalihan aset negara. Dan itu harus mendapat persetujuan legislatif,” sebutnya.

Jadi, imbuhnya, pemerintah harus cermat dalam membuat sebuah kebijakan, termasuk mengenai UU IKN. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan negara.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa menjelaskan alasan revisi Undang Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau IKN salah satunya untuk mengakomodasi keinginan investor.

Salah satu permintaan investor itu, menurut Suharso, adalah status lahan yang awalnya hanya hak pengelolaan menjadi hak kepemilikan.

“Ya, mengenai soal tanah juga. Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli nggak tanah di sana,” kata Suharso Monoarfa di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2022.

(Rel/dpd)

Post Views: 287
ShareSendShare
Previous Post

Cadangan Devisa Menyusut, Sultan Minta Pemerintah Tegas Tarik Devisa Hasil Ekspor Komoditi

Next Post

Hari Minggu Besok, Jalan Sehat Bersama Anies Baswedan Hadiah Utamanya Paket Umroh

Next Post
Hari Minggu Besok, Jalan Sehat Bersama Anies Baswedan Hadiah Utamanya Paket Umroh

Hari Minggu Besok, Jalan Sehat Bersama Anies Baswedan Hadiah Utamanya Paket Umroh

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,146)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,347)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,973)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,631)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,608)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,920)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,028)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,453)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,386)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,479)

Berita Lainnya

Mensos RI dan Syech Fadhil Kunjungi Korban Banjir di Pesisir Utara Aceh

Mensos RI dan Syech Fadhil Kunjungi Korban Banjir di Pesisir Utara Aceh

Selasa, 11/1/22 | 14:42 WIB
7

Mensos RI, Tri Rismaharini dan Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi, atau akrab disapa Syech Fadhil, mengunjungi sejumlah...

Ketua DPD RI Berharap Pencak Silat Dikenalkan ke Generasi Muda

Ketua DPD RI Berharap Pencak Silat Dikenalkan ke Generasi Muda

Rabu, 12/1/22 | 09:23 WIB
21

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima pengurus Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten (PPSTB). (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com---...

Anggota DPR RI Nevi Zuairina: Penting Perempuan Ada di Parlemen

Anggota DPR RI Nevi Zuairina: Penting Perempuan Ada di Parlemen

Kamis, 04/8/22 | 06:59 WIB
46

Anggota DPR RI - FPKS Hj Nevi Zuairina menghadiri kegiatan workshop yang digelar Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) bekerjasama...

Padang Salat Ied di Rumah Saja dan Tempat Wisata Tutup

Padang Salat Ied di Rumah Saja dan Tempat Wisata Tutup

Senin, 10/5/21 | 17:02 WIB
12

PADANG, AmanMakmur.com--- Pemerintah Kota Padang telah memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di masjid/musala maupun di...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.