• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Dukung Pernyataan Jokowi, Sultan: Sikap Parpol Terkesan Melampaui Konstitusi

Kamis, 27/10/22 | 04:30 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (kiri) dalam sebuah acara. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengaku sangat mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar partai politik (parpol) tidak sembrono dalam mengusulkan bakal calon presiden pada pemilu mendatang.

Menurutnya, sikap politik parpol selama ini terkesan sudah melampaui konstitusi yang memberikan keistimewaan sistem presidensial. Sehingga banyak yang mengusulkan bahwa keberadaan parpol perlu diatur secara mendasar melalui konstitusi UUD 1945.

“Apabila kita cek pasal-pasal dalam konstitusi, UUD NRI Tahun 1945, partai politik tak dibahas khusus, melainkan dalam pasal-pasal terpencar. Kata ‘partai politik’ hanya ada empat saja”, ungkap Senator muda asal Bengkulu itu melalui keterangan resminya, Kamis (27/10/2022).

LihatJuga

Bupati JKA Kukuhkan Pengurus PWRI Padang Pariaman Periode 2026-2031

Bupati JKA Kukuhkan Pengurus PWRI Padang Pariaman Periode 2026-2031

Sabtu, 18/7/26 | 21:18 WIB
6
Bantu Perbaiki SD di Daerah Bengkulu Selatan, IDE Preneur Bersama GDI Adakan Golf Charity 2026

Bantu Perbaiki SD di Daerah Bengkulu Selatan, IDE Preneur Bersama GDI Adakan Golf Charity 2026

Sabtu, 18/7/26 | 21:02 WIB
3
Tentang Hidup-hidupilah Muhammadiyah, Jangan Cari Hidup di Muhammadiyah: Begini Penjelasan Pak AR

Tentang Hidup-hidupilah Muhammadiyah, Jangan Cari Hidup di Muhammadiyah: Begini Penjelasan Pak AR

Sabtu, 18/7/26 | 20:53 WIB
6

Ini menunjukkan bahwa konstitusi tak mengatur masalah-masalah penting partai, kecu­ali diatur secara leluasa para politikus yang notabene elite partai di parlemen dan pemerintahan sebagai pembuat perundang-undangan. Dasar hukum parpol memang lebih merujuk pada perundang-undangan.

“Sebagai lembaga demokrasi, tidak seharusnya parpol hanya dikuasai oleh elit tertentu dengan manajemen layaknya korporasi yang tidak demokratis. Oleh karena itu, parpol harus didefinisikan secara tegas dan jelas oleh konstitusi sebagai instrumen politik milik publik”, tegasnya.

Lebih lanjut mantan aktivis KNPI dan HIPMI ini meminta agar Presiden Jokowi untuk bersedia melakukan pembaharuan sistem dan institusi politik di Indonesia sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden. Saya kira Presiden Jokowi bersedia untuk mewariskan institusi politik yang sehat bagi sistem politik Indonesia sebagai legacy demokrasinya.

“Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki tanggung jawab politik untuk mengevaluasi keberadaan lembaga parpol saat ini. Mengingat pentingnya keberadaan parpol sebagai lembaga dan instrumen demokrasi yang menentukan calon pemimpin dan arah kebijakan perjalanan bangsa ini ke depan”, tutupnya.

(Rel/dpd)

Post Views: 246
ShareSendShare
Previous Post

Boiziardi AS: Muhammadiyah Sumbar Siap Sukseskan Pemilu Serentak 2024

Next Post

Jumpa Warga Roon, Senator Filep: Masalah Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar di Tanah Papua

Next Post
Jumpa Warga Roon, Senator Filep: Masalah Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar di Tanah Papua

Jumpa Warga Roon, Senator Filep: Masalah Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar di Tanah Papua

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,268)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,460)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,100)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,743)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,721)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,062)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,125)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,571)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,521)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,575)

Berita Lainnya

Komite II DPD RI Berikan Bansos Bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19

Komite II DPD RI Berikan Bansos Bagi Warga Terdampak Pandemi Covid-19

Rabu, 25/8/21 | 16:22 WIB
3

Pimpinan Komite II DPD RI memberikan bantuan sosial (bansos) kepada warga di Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Foto :...

Ketua KONI Sumbar: Semoga Masih Ada Tambahan Medali di Kluster Mimika

Ketua KONI Sumbar: Semoga Masih Ada Tambahan Medali di Kluster Mimika

Selasa, 12/10/21 | 15:47 WIB
28

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar Agus Suardi yang ikut menyaksikan atlet Sumbar bertanding. (Foto : MO) PAPUA, AmanMakmur.com...

Terharu Perjuangan Guru Honorer di Jombang, Ketua DPD RI Ingin Bertemu Andik Santoso

Terharu Perjuangan Guru Honorer di Jombang, Ketua DPD RI Ingin Bertemu Andik Santoso

Kamis, 15/4/21 | 09:49 WIB
11

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Kisah perjuangan seorang guru honorer Andik Santoso kini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya Andik setiap hari harus menempuh jarak...

Fraksi PDIP DPRD Sumbar dan Pasbar Terus Bergerak Bantu Korban Gempa

Fraksi PDIP DPRD Sumbar dan Pasbar Terus Bergerak Bantu Korban Gempa

Jumat, 25/2/22 | 23:57 WIB
41

Fraksi PDIP Sumbar dan Pasbar bagi-bagi nasi bungkus untuk korban gempa. (Foto : Cok) PASAMAN BARAT, AmanMakmur.com--- Fraksi PDIP DPRD...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.