PADANG, AmanMakmur.com—Sidang sengketa informasi publik terkait permintaan informasi tentang ahli waris kepada Lurah Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan digelar Komisi Informasi (KI) Sumbar, Kamis l14/1).
Sidang masih berkutat tentang legal standing termohon karena berkaitan dengan struktur PPID Utama Pemko Padang.
“Untuk membuat terang soal kelurahan dalam sturuktur pengelolaan pelayanan informasi publik Pemko Padang, kita meminta keterangan dalam sidang PPID Utama Pemko Padang, yang diwakili Kabid IKP Kominfo Padang,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Nofal Wiska, didampingi anggota Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi, dengan Panitera Pengganti Kiki Eko Syahputra.
Pada sidang tersebut, Marwan menegaskan bahwa kelurahan tidak menjadi bagian PPID.
“Dari keputusan walikota di Padang hanya ada PPID Utama dan PPID Pembantu, PPID Pembantu Dinas dan Kecamatan, Kelurahan tidak ada di sturktur PPID,” ujar Marwan.
Adrian dan Arif meminta ketegasan dan kerelaan PPID Utama untuk men-take over sengketa informasi dengan mengikuti kelurahan.
“Masalah sengketa aquo-nya sangat sederhana, tapi karena SOP dan struktur PPID kelurahan tidak masuk struktur, saya berharap ini ada solusi dari PPID Utama Pemko Padang,” ujar Adrian.
Arif Yumardi menegaskan kelurahan tidak masuk PPID Pembantu di Kota Padang.
“Anehnya di kronologis sengketa ini si Lurah menjawab sendiri permohonan informasi terkait keterangan ahli waris pemohon sengketa ini,” ujar Arif.
Marwan menegaskan permohonan informasi publik satu pintu melalui PPID Utama.
“Permohonan bisa melalui PPID Utama dan PPID Pembantu tapi jawabnya tetap PPID Utama,” ujar Marwan.
Majelis Komisioner KI Sumbar menerima keterangan itu tapi punya sikap lain.
“Kita terima keterangan pamuk Marwan dan saya usul kepada Ketua Majelis dan anggota majelis karena Lurah badan publik maka majelis bisa berwenang menyatakan kelurahan melekat hak dan kewajiban badan publik sebagaimana digariskan UU 14 Tahun 2008 jo PP 61 Tahun 2010 jo Perki No 1 Tahun 2010,” ujar Adrian.
Pemohon sengketa informasi Roby dengan kuasa Daniel St Makmur karena tidak puas atas jawaban informasi tentang keterangan ahli waris dan surat kematian beserta dokumen pendukung terbitnya surat itu dari Lurah Korong Gadang.
“Informasi yang diminta itu benar produk kelurahan tapi untuk pendukung adalah produk badan publik lain dan sifatnya informasi pribadi yang dikecualikan menurut UU,” ujar Kuasa Hukum Termohon Nawarlis Yunas di persidangan.
Ketua Majelis Nofal Wiska memastikan seluruh elemen pemeriksaan awal sudah terpenuhi. Legal standing para pihak, kompetensi relatif dan absolut komisi informasi dan jangka waktu permohonan informasi hingga pengajuan sengketa informasi publik.
“Sifat mediasi adalah kesepakatan, untuk itu saya minta kata sepakat apakah para pihak setuju dilanjutkan ke mediasi,” ujar Nofal dijawab sepakat oleh pemohon dan termohon.
(Rel/ppid-kisb)