• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Dukung Pernyataan Jokowi, Sultan: Sikap Parpol Terkesan Melampaui Konstitusi

Kamis, 27/10/22 | 04:30 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (kiri) dalam sebuah acara. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengaku sangat mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar partai politik (parpol) tidak sembrono dalam mengusulkan bakal calon presiden pada pemilu mendatang.

Menurutnya, sikap politik parpol selama ini terkesan sudah melampaui konstitusi yang memberikan keistimewaan sistem presidensial. Sehingga banyak yang mengusulkan bahwa keberadaan parpol perlu diatur secara mendasar melalui konstitusi UUD 1945.

“Apabila kita cek pasal-pasal dalam konstitusi, UUD NRI Tahun 1945, partai politik tak dibahas khusus, melainkan dalam pasal-pasal terpencar. Kata ‘partai politik’ hanya ada empat saja”, ungkap Senator muda asal Bengkulu itu melalui keterangan resminya, Kamis (27/10/2022).

LihatJuga

Pembukaan Program Mengaji Gratis Masjid Al Mukarramah Siteba Nanggalo Berlangsung Khidmat

Pembukaan Program Mengaji Gratis Masjid Al Mukarramah Siteba Nanggalo Berlangsung Khidmat

Jumat, 17/7/26 | 12:17 WIB
6
Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Minta OPD Perkuat Inovasi dan Tingkatkan Kinerja

Wabup Tanah Datar Ahmad Fadly Minta OPD Perkuat Inovasi dan Tingkatkan Kinerja

Kamis, 16/7/26 | 15:40 WIB
3
Wabup Agam Tinjau Lokasi TMMD/N ke 129 Tahun 2026 di Nagari Nan Tujuah Palupuh

Wabup Agam Tinjau Lokasi TMMD/N ke 129 Tahun 2026 di Nagari Nan Tujuah Palupuh

Kamis, 16/7/26 | 15:29 WIB
6

Ini menunjukkan bahwa konstitusi tak mengatur masalah-masalah penting partai, kecu­ali diatur secara leluasa para politikus yang notabene elite partai di parlemen dan pemerintahan sebagai pembuat perundang-undangan. Dasar hukum parpol memang lebih merujuk pada perundang-undangan.

“Sebagai lembaga demokrasi, tidak seharusnya parpol hanya dikuasai oleh elit tertentu dengan manajemen layaknya korporasi yang tidak demokratis. Oleh karena itu, parpol harus didefinisikan secara tegas dan jelas oleh konstitusi sebagai instrumen politik milik publik”, tegasnya.

Lebih lanjut mantan aktivis KNPI dan HIPMI ini meminta agar Presiden Jokowi untuk bersedia melakukan pembaharuan sistem dan institusi politik di Indonesia sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden. Saya kira Presiden Jokowi bersedia untuk mewariskan institusi politik yang sehat bagi sistem politik Indonesia sebagai legacy demokrasinya.

“Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki tanggung jawab politik untuk mengevaluasi keberadaan lembaga parpol saat ini. Mengingat pentingnya keberadaan parpol sebagai lembaga dan instrumen demokrasi yang menentukan calon pemimpin dan arah kebijakan perjalanan bangsa ini ke depan”, tutupnya.

(Rel/dpd)

Post Views: 245
ShareSendShare
Previous Post

Boiziardi AS: Muhammadiyah Sumbar Siap Sukseskan Pemilu Serentak 2024

Next Post

Jumpa Warga Roon, Senator Filep: Masalah Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar di Tanah Papua

Next Post
Jumpa Warga Roon, Senator Filep: Masalah Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar di Tanah Papua

Jumpa Warga Roon, Senator Filep: Masalah Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar di Tanah Papua

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,267)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,459)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,098)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,742)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,719)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,057)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,125)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,569)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,521)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,573)

Berita Lainnya

Jumlah Hewan Kurban di Pasaman Meningkat Selama Idul Adha

Jumlah Hewan Kurban di Pasaman Meningkat Selama Idul Adha

Selasa, 12/7/22 | 12:31 WIB
10

Suasana pemotongan hewan kurban di Pasaman. (Foto : syf) PASAMAN, AmanMakmur.com --- Kendati wabah PMK (penyakit mulut dan kuku) tengah...

Albert Hendra Lukman Donatur Tetap JBB Amal Salih

Albert Hendra Lukman Donatur Tetap JBB Amal Salih

Senin, 14/11/22 | 00:46 WIB
20

Anggota DPRD Sumbar Albert Hendra Lukman. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur.com --- Tingginya curah hujan di Kota Padang telah menimbulkan...

Tanti: Siswa Saja Tahu Apa Itu Komisi Informasi

Tanti: Siswa Saja Tahu Apa Itu Komisi Informasi

Senin, 08/11/21 | 06:32 WIB
22

Tim Visitasi KI Sumbar berfoto bersama dengan Kepala Sekolah SMAN 1 Sungayang Kabupaten Tanah Datar, beserta guru dan staf. (Foto...

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: DPD RI Dorong Percepat Revisi UU ITE

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: DPD RI Dorong Percepat Revisi UU ITE

Rabu, 06/4/22 | 07:06 WIB
10

Ketua Komite I Fachrul Razi. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Komite I DPD RI menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.