• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Dukung Pernyataan Jokowi, Sultan: Sikap Parpol Terkesan Melampaui Konstitusi

Kamis, 27/10/22 | 04:30 WIB
in Berita
0
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (kiri) dalam sebuah acara. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengaku sangat mendukung pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar partai politik (parpol) tidak sembrono dalam mengusulkan bakal calon presiden pada pemilu mendatang.

Menurutnya, sikap politik parpol selama ini terkesan sudah melampaui konstitusi yang memberikan keistimewaan sistem presidensial. Sehingga banyak yang mengusulkan bahwa keberadaan parpol perlu diatur secara mendasar melalui konstitusi UUD 1945.

“Apabila kita cek pasal-pasal dalam konstitusi, UUD NRI Tahun 1945, partai politik tak dibahas khusus, melainkan dalam pasal-pasal terpencar. Kata ‘partai politik’ hanya ada empat saja”, ungkap Senator muda asal Bengkulu itu melalui keterangan resminya, Kamis (27/10/2022).

LihatJuga

Bangun Sinergi di Bidang Keamanan dan Keselamatan, KAI Divre II Sumbar Sambangi Kodam XX/TIB

Bangun Sinergi di Bidang Keamanan dan Keselamatan, KAI Divre II Sumbar Sambangi Kodam XX/TIB

Jumat, 23/10/26 | 11:12 WIB
2
Lewat Buku Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia, Lalu Niqman Zahir Dorong Penguatan Demokrasi Daerah

Lewat Buku Transformasi Kamar Kedua Parlemen Indonesia, Lalu Niqman Zahir Dorong Penguatan Demokrasi Daerah

Jumat, 23/10/26 | 11:06 WIB
6
Muhammadiyah Gandeng PT Petrokimia Gresik Buka Usaha Produksi Pupuk Petrogranik

Muhammadiyah Gandeng PT Petrokimia Gresik Buka Usaha Produksi Pupuk Petrogranik

Jumat, 23/10/26 | 10:57 WIB
8

Ini menunjukkan bahwa konstitusi tak mengatur masalah-masalah penting partai, kecu­ali diatur secara leluasa para politikus yang notabene elite partai di parlemen dan pemerintahan sebagai pembuat perundang-undangan. Dasar hukum parpol memang lebih merujuk pada perundang-undangan.

“Sebagai lembaga demokrasi, tidak seharusnya parpol hanya dikuasai oleh elit tertentu dengan manajemen layaknya korporasi yang tidak demokratis. Oleh karena itu, parpol harus didefinisikan secara tegas dan jelas oleh konstitusi sebagai instrumen politik milik publik”, tegasnya.

Lebih lanjut mantan aktivis KNPI dan HIPMI ini meminta agar Presiden Jokowi untuk bersedia melakukan pembaharuan sistem dan institusi politik di Indonesia sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden. Saya kira Presiden Jokowi bersedia untuk mewariskan institusi politik yang sehat bagi sistem politik Indonesia sebagai legacy demokrasinya.

“Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki tanggung jawab politik untuk mengevaluasi keberadaan lembaga parpol saat ini. Mengingat pentingnya keberadaan parpol sebagai lembaga dan instrumen demokrasi yang menentukan calon pemimpin dan arah kebijakan perjalanan bangsa ini ke depan”, tutupnya.

(Rel/dpd)

Views: 261
ShareSendShare
Previous Post

Boiziardi AS: Muhammadiyah Sumbar Siap Sukseskan Pemilu Serentak 2024

Next Post

Jumpa Warga Roon, Senator Filep: Masalah Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar di Tanah Papua

Next Post
Jumpa Warga Roon, Senator Filep: Masalah Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar di Tanah Papua

Jumpa Warga Roon, Senator Filep: Masalah Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar di Tanah Papua

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,434)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,625)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,259)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,914)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,868)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,249)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,273)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,730)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,703)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,710)

Berita Lainnya

Setahun FPS Sumatera Barat, Ery Mefri: Kami Menyampaikan Seniman Itu Ada

Setahun FPS Sumatera Barat, Ery Mefri: Kami Menyampaikan Seniman Itu Ada

Selasa, 26/12/23 | 22:09 WIB
137

Presidium FPS Sumatera Barat Ery Mefri sedang memberikan sambutan. (Foto : ika) PADANG, AmanMakmur ---Seniman tidak anti pembangunan yang dilakukan...

Tiga Anggota DPRD Tanah Datar Turut Hadir di Musrenbang Kecamatan Tanjung Baru

Tiga Anggota DPRD Tanah Datar Turut Hadir di Musrenbang Kecamatan Tanjung Baru

Kamis, 16/2/23 | 13:23 WIB
3

Suasana Musrenbang Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar. (Foto : Feri Maulana) TANAH DATAR, AmanMakmur ---Masyarakat Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten...

Ketua DPD RI Minta Optimalisasi Dana Desa dan BUMdes untuk Kebangkitan Ekonomi Desa

Ketua DPD RI Minta Optimalisasi Dana Desa dan BUMdes untuk Kebangkitan Ekonomi Desa

Kamis, 20/5/21 | 04:49 WIB
20

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan pentingnya pengelolaan dana desa untuk kebangkitan ekonomi desa. Selain itu,...

Senator Abraham Liyanto Minta Menteri ATR/BPN Tuntaskan PTSL di NTT

Senator Abraham Liyanto Minta Menteri ATR/BPN Tuntaskan PTSL di NTT

Jumat, 24/11/23 | 20:21 WIB
16

Senator Abraham Liyanto bersalaman dengan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Anggota DPD RI dari Provinsi...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.