• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Soal Pendidikan Gratis, Filep Wamafma: Masyarakat Papua Bisa Ajukan Gugatan dan Aduan Jika Tak Sesuai Aturan

Selasa, 12/7/22 | 12:38 WIB
in Berita
0
Senator Papua Barat Filep Wamafma. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — Senator Papua Barat Filep Wamafma menekankan bahwa pendidikan gratis wajib diberikan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat. Hal itu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yakni Pasal 34 dan Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 2021 atau UU Otsus Perubahan.

Filep menjelaskan, Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Perubahan) menyebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional ditujukan untuk paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan.

Sedangkan, Pasal 36 UU Otsus Perubahan menegaskan juga bahwa penerimaan terkait dana perimbangan dari bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas alam (sebesar 70%) (disebut dengan Dana Bagi Hasil/DBH) dialokasikan sebesar 35% untuk belanja pendidikan.

LihatJuga

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Minggu, 31/5/26 | 19:53 WIB
10
Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
6
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 106 Tahun 2021 juga menyebutkan, dalam rangka pelaksanaan Otsus, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi Kewenangan Khusus dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.

“Dalam bagian Lampiran dari PP ini, ditegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dalam hal manajemen pendidikan, menyediakan pembiayaan pendidikan yang diprioritaskan untuk menjamin setiap OAP agar memperoleh pendidikan mulai PAUD sampai pendidikan tinggi, ‘Tanpa Dipungut Biaya’,” jelas senator Papua Barat ini, Senin (11/7/2022).

Oleh sebab itu, Filep menekankan apabila amanah UU dan PP tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh Pemda, maka masyarakat dapat mengupayakan langkah hukum sesuai aturan yang ada. Menurutnya, masyarakat dapat mengajukan somasi, aduan hingga gugatan terkait persoalan pendidikan gratis tersebut kepada pihak-pihak terkait.

Somasi dan Gugatan

Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini menyampaikan gugatan terkait tidak dilaksanakannya pendidikan gratis sesuai peraturan yang berlaku dapat diajukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila langkah somasi tidak berhasil maksimal.

“Untuk tidak dilaksanakannya kebijakan pendidikan gratis bagi OAP, maka OAP dapat mengajukan upaya administratif dan/atau gugatan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Gugatan dapat diajukan ke PTUN,” jelas Filep.

“Akan tetapi, langkah hukum sebelum mengajukan gugatan PTUN ialah mengajukan somasi kepada Pemerintah Provinsi Papua. Somasi ini bertujuan untuk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua tentang kewajibannya untuk menyiapkan pendaanaan bagi pendidikan gratis OAP, mulai dari PAUD sampai pendidikan tinggi,” tandasnya.

Filep menjelaskan, Pemerintah Daerah Provinsi merupakan Pejabat Tata Usaha Negara karena melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi Papua, dalam hal ini Gubernur dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah, merupakan Pejabat Tata Usaha Negara.

Hal itu didasarkan pada Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aduan

Filep Wamafma menjelaskan, dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, telah diatur mengenai pungutan dan sumbangan, misalnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Biaya Pendidikan.

“Untuk wilayah Papua/Papua Barat, berlaku asas lex specialis derogat legi generali, sehingga dipakai PP Nomor 106 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya pendidikan gratis. Oleh karena itu, jika ada pungutan dari sekolah, maka masyarakat dapat membuat aduan secara resmi kepada Perwakilan Ombudsman di Provinsi Papua/Papua Barat,” ungkapnya.

Selanjutnya Filep menekankan, apabila Ombudsman memberikan rekomendasi atas aduan OAP terkait adanya pungutan dari sekolah terkait dengan pendidikan gratis ini, maka Pemerintah Provinsi harus menjalankannya.

Seperti diketahui, Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif.

Adapun yang termasuk pelanggaran administratif tersebut ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (2) huruf r angka 1 dan 2, yaitu kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat atas (1) penyelenggara Pemerintahan Daerah yang tidak melalsanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik; dan (2) pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik.

“Berdasarkan langkah hukum di atas, maka diharapkan agar seluruh elemen masyarakat melakukan pengawasan terkait pelaksanaan pendidikan gratis di Papua,” jelasnya.

(Rel/dpd)

Post Views: 386
ShareSendShare
Previous Post

Tanggapi Peringatan Menlu China ke ASEAN, LaNyalla: Sebaiknya Introspeksi Soal Laut China Selatan

Next Post

Nevi Zuairina Harap Satu Rumah Minimal Satu Anak Penghafal Qur’an

Next Post
Nevi Zuairina Harap Satu Rumah Minimal Satu Anak Penghafal Qur’an

Nevi Zuairina Harap Satu Rumah Minimal Satu Anak Penghafal Qur'an

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,194)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,389)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,034)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,678)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,658)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,975)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,075)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,512)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,446)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,515)

Berita Lainnya

Kasus Covid-19 Menanjak, Fahira Idris: Harus Dicegah Gelombang Ketiga

Kasus Covid-19 Menanjak, Fahira Idris: Harus Dicegah Gelombang Ketiga

Jumat, 04/2/22 | 11:18 WIB
16

Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Kasus Covid-19 di Indonesia saat ini terus mengalami kenaikan signifikan...

Padang Pariaman Raih Platinum Pandu Negeri

Padang Pariaman Raih Platinum Pandu Negeri

Jumat, 06/9/24 | 19:45 WIB
7

Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menerima Platinum Anugerah Pandu Negeri 2024 dari Indonesia Institut for Republik Governance (IIPG). (Foto :...

Untuk ke-15 Kalinya, Padang Panjang Raih Penghargaan Adipura

Untuk ke-15 Kalinya, Padang Panjang Raih Penghargaan Adipura

Selasa, 28/2/23 | 22:17 WIB
3

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, serahkan Piala Adipura kepada Walikota Padang Panjang Fadly Amran Datuak Paduko...

Temui Ketua DPD RI, Majelis Presidium Nasional Persaudaraan Pemuda Islam Dukung PT 0%

Temui Ketua DPD RI, Majelis Presidium Nasional Persaudaraan Pemuda Islam Dukung PT 0%

Selasa, 15/2/22 | 13:17 WIB
12

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menerima audiensi Majelis Presidium Nasional Persaudaraan Pemuda Islam. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.