• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Soal Pendidikan Gratis, Filep Wamafma: Masyarakat Papua Bisa Ajukan Gugatan dan Aduan Jika Tak Sesuai Aturan

Selasa, 12/7/22 | 12:38 WIB
in Berita
0
Senator Papua Barat Filep Wamafma. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — Senator Papua Barat Filep Wamafma menekankan bahwa pendidikan gratis wajib diberikan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat. Hal itu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yakni Pasal 34 dan Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 2021 atau UU Otsus Perubahan.

Filep menjelaskan, Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a UU Nomor 2 Tahun 2021 (UU Otsus Perubahan) menyebutkan bahwa penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional ditujukan untuk paling sedikit 30% untuk belanja pendidikan.

Sedangkan, Pasal 36 UU Otsus Perubahan menegaskan juga bahwa penerimaan terkait dana perimbangan dari bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi dan gas alam (sebesar 70%) (disebut dengan Dana Bagi Hasil/DBH) dialokasikan sebesar 35% untuk belanja pendidikan.

LihatJuga

Retret Ketua DPRD, Prof Djohermansyah Djohan: Integritas Tidak Dapat Dibentuk Secara Instan

Retret Ketua DPRD, Prof Djohermansyah Djohan: Integritas Tidak Dapat Dibentuk Secara Instan

Kamis, 16/4/26 | 21:39 WIB
10
Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi Ikuti Retret Lemhannas di Magelang

Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi Ikuti Retret Lemhannas di Magelang

Kamis, 16/4/26 | 11:55 WIB
8
KAI Divre II Sumbar Lakukan Medical Check Up Rutin bagi Pekerja

KAI Divre II Sumbar Lakukan Medical Check Up Rutin bagi Pekerja

Kamis, 16/4/26 | 10:31 WIB
6

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) PP Nomor 106 Tahun 2021 juga menyebutkan, dalam rangka pelaksanaan Otsus, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi Kewenangan Khusus dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.

“Dalam bagian Lampiran dari PP ini, ditegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua dalam hal manajemen pendidikan, menyediakan pembiayaan pendidikan yang diprioritaskan untuk menjamin setiap OAP agar memperoleh pendidikan mulai PAUD sampai pendidikan tinggi, ‘Tanpa Dipungut Biaya’,” jelas senator Papua Barat ini, Senin (11/7/2022).

Oleh sebab itu, Filep menekankan apabila amanah UU dan PP tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh Pemda, maka masyarakat dapat mengupayakan langkah hukum sesuai aturan yang ada. Menurutnya, masyarakat dapat mengajukan somasi, aduan hingga gugatan terkait persoalan pendidikan gratis tersebut kepada pihak-pihak terkait.

Somasi dan Gugatan

Wakil Ketua I Komite I DPD RI ini menyampaikan gugatan terkait tidak dilaksanakannya pendidikan gratis sesuai peraturan yang berlaku dapat diajukan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila langkah somasi tidak berhasil maksimal.

“Untuk tidak dilaksanakannya kebijakan pendidikan gratis bagi OAP, maka OAP dapat mengajukan upaya administratif dan/atau gugatan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Gugatan dapat diajukan ke PTUN,” jelas Filep.

“Akan tetapi, langkah hukum sebelum mengajukan gugatan PTUN ialah mengajukan somasi kepada Pemerintah Provinsi Papua. Somasi ini bertujuan untuk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua tentang kewajibannya untuk menyiapkan pendaanaan bagi pendidikan gratis OAP, mulai dari PAUD sampai pendidikan tinggi,” tandasnya.

Filep menjelaskan, Pemerintah Daerah Provinsi merupakan Pejabat Tata Usaha Negara karena melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi Papua, dalam hal ini Gubernur dan Perangkat Daerah, yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah, merupakan Pejabat Tata Usaha Negara.

Hal itu didasarkan pada Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aduan

Filep Wamafma menjelaskan, dalam penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, telah diatur mengenai pungutan dan sumbangan, misalnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Biaya Pendidikan.

“Untuk wilayah Papua/Papua Barat, berlaku asas lex specialis derogat legi generali, sehingga dipakai PP Nomor 106 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya pendidikan gratis. Oleh karena itu, jika ada pungutan dari sekolah, maka masyarakat dapat membuat aduan secara resmi kepada Perwakilan Ombudsman di Provinsi Papua/Papua Barat,” ungkapnya.

Selanjutnya Filep menekankan, apabila Ombudsman memberikan rekomendasi atas aduan OAP terkait adanya pungutan dari sekolah terkait dengan pendidikan gratis ini, maka Pemerintah Provinsi harus menjalankannya.

Seperti diketahui, Pasal 36 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota DPRD, dan daerah yang melakukan pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dijatuhi sanksi administratif.

Adapun yang termasuk pelanggaran administratif tersebut ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (2) huruf r angka 1 dan 2, yaitu kepala daerah tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat atas (1) penyelenggara Pemerintahan Daerah yang tidak melalsanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik; dan (2) pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan publik.

“Berdasarkan langkah hukum di atas, maka diharapkan agar seluruh elemen masyarakat melakukan pengawasan terkait pelaksanaan pendidikan gratis di Papua,” jelasnya.

(Rel/dpd)

Post Views: 372
ShareSendShare
Previous Post

Tanggapi Peringatan Menlu China ke ASEAN, LaNyalla: Sebaiknya Introspeksi Soal Laut China Selatan

Next Post

Nevi Zuairina Harap Satu Rumah Minimal Satu Anak Penghafal Qur’an

Next Post
Nevi Zuairina Harap Satu Rumah Minimal Satu Anak Penghafal Qur’an

Nevi Zuairina Harap Satu Rumah Minimal Satu Anak Penghafal Qur'an

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,146)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,347)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (8,973)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,631)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,608)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,920)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,028)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,453)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,386)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,479)

Berita Lainnya

Ketua DPD RI Dukung Parpol Baru Judicial Review Pasal 222 Ke Mahkamah Konstitusi

Ketua DPD RI Dukung Parpol Baru Judicial Review Pasal 222 Ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 14/3/22 | 11:18 WIB
9

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com --- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,...

Asa Rakyat Bumi Etam Dibalik Pemindahan IKN

Asa Rakyat Bumi Etam Dibalik Pemindahan IKN

Selasa, 11/1/22 | 13:50 WIB
18

Dr H Mahyudin, ST, MM, Wakil Ketua DPD RI. (Foto : dpd) KEPUTUSAN untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) di...

Bunda PAUD Ny Riri Benny Dwifa Serahkan KIA dan Resmikan Ruang Sekolah TK Kemala Bhayangkaria

Bunda PAUD Ny Riri Benny Dwifa Serahkan KIA dan Resmikan Ruang Sekolah TK Kemala Bhayangkaria

Kamis, 13/10/22 | 16:17 WIB
61

Bunda PAUD Kabupaten Sijunjung Ny Riri Benny Dwifa kembali bagikan kartu Kirana (Kartu Identitas Anak Bersama Nagari). (Foto : Noven/Andri)...

Cek ke Pasaman, Pertamina Pastikan Stok Cukup dan Harga Jual LPG 3 Kg Sesuai HET

Cek ke Pasaman, Pertamina Pastikan Stok Cukup dan Harga Jual LPG 3 Kg Sesuai HET

Jumat, 21/5/21 | 12:50 WIB
47

PADANG, forumsumbar --- Untuk menjangkau masyarakat sampai ke pelosok nagari, penyaluran LPG di Kabupaten Pasaman saat ini dilayani oleh 3...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.