
JAKARTA, AmanMakmur.com —Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menantang seluruh partai di parlemen untuk berani melawan calon presiden independen di Pilpres 2024.
“Kenapa partai takut membuka ruang calon presiden independen, karena akan menjadi ancaman terhadap kekuasaan mereka hari ini,” ujar Fachrul Razi, di acara seminar nasional dalam rangka Kongres Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) se Indonesia ke-VI Tahun 2021, di Jakarta, Senin 8 November 2021 lalu, seperti disampaikan dalam keterangan persnya, Rabu (10/11).
Fachrul Razi menjelaskan bahwa demokrasi harus membuka ruang terhadap calon presiden independen pada Pilpres 2024 mendatang.
“Atau jika amandemen konstitusi tidak dapat dilakukan, UU Pemilu harus menghapus presidential threshold,” tegas Fachrul Razi.
Dalam seminar tersebut Fachrul Razi menegaskan bahwa DPD RI akan berjuang untuk melakukan amandemen konstitusi dan menurunkan syarat calon presiden menjadi nol persen.
“Demokrasi substansial harus dibangun di dalam perpolitikan Indonesia, dan juga harus berani melawan oligarki dan politik kekuasaan,” jelasnya.
Peluang munculnya calon presiden dan calon wakil presiden dari jalur independen di Pilpres 2024, hanya dimungkinkan lewat satu langkah. “Agenda prioritas Kelompok DPD salah satunya adalah penataan sistem presidensil. Yaitu, mengamandemen UUD 1945,” ujarnya.

Penataan sistem presidensil adalah konsekuensi dari salah satu konsensus MPR, khususnya terkait perubahan formal UUD NRI 1945 tahun 1999. Desain ketatanegaraan lebih menggambarkan kombinasi antara sistem pemerintahan presidensil dan sistem pemerintahan parlementer.
Alumni FISIP Universitas Indonesia itu menambahkan bahwa ada beberapa sub materi dalam rangka Amandemen UUD NRI 1945 di antaranya; penataan hubungan antara presiden dengan lembaga negara lainnya, peluang calon presiden dan wakil presiden perseorangan, dan relevansi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).
Dalam perjalanan sejarah konstitusi, kali pertama melakukan amandemen terhadap UUD 1945 melalui Sidang Umum MPR RI pada tanggal 14-21 Oktober 1999.
Amandemen kedua pada tanggal 7-18 Agustus 2000, amandemen ketiga pada 1-9 November 2001, dan amandemen keempat pada 1—11 Agustus 2002.
Fachrul Razi mengatakan, alasan yang mengemuka terkait dengan amandemen kembali terhadap UUD NRI Tahun 1945, antara lain demi perbaikan dan koreksi atas perjalanan amandemen pertama hingga keempat mulai 1999 hingga 2002 sekaligus pintu masuk jalur perseorangan atau nonpartai politik agar bisa ikut ambil bagian dalam pesta demokrasi pilpres.
Hal ini mengingat dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Disebutkan pula dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam Pasal 28D Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(Rel/dpd)











