• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Senator Fachrul Razi Tantang Partai di Parlemen Berani Lawan Calon Presiden Independen

Rabu, 10/11/21 | 15:38 WIB
in Berita
0
Fachrul Razi, Ketua Komite I DPD RI. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com —Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menantang seluruh partai di parlemen untuk berani melawan calon presiden independen di Pilpres 2024.

“Kenapa partai takut membuka ruang calon presiden independen, karena akan menjadi ancaman terhadap kekuasaan mereka hari ini,” ujar Fachrul Razi, di acara seminar nasional dalam rangka Kongres Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) se Indonesia ke-VI Tahun 2021, di Jakarta, Senin 8 November 2021 lalu, seperti disampaikan dalam keterangan persnya, Rabu (10/11).

Fachrul Razi menjelaskan bahwa demokrasi harus membuka ruang terhadap calon presiden independen pada Pilpres 2024 mendatang.

LihatJuga

Pertemuan Strategis Dorong Pemanfaatan Baby Fish untuk Konsumsi Masyarakat dan Dapur MBG di Sumatera Barat

Pertemuan Strategis Dorong Pemanfaatan Baby Fish untuk Konsumsi Masyarakat dan Dapur MBG di Sumatera Barat

Kamis, 13/8/26 | 11:33 WIB
2
Festival Pangek Paku Meriahkan Peringatan HUT ke-81 RI di Agam

Festival Pangek Paku Meriahkan Peringatan HUT ke-81 RI di Agam

Selasa, 11/8/26 | 21:13 WIB
7
PP Muhammadiyah Terima Kunjungan Dubes Palestina untuk Republik Indonesia

PP Muhammadiyah Terima Kunjungan Dubes Palestina untuk Republik Indonesia

Selasa, 11/8/26 | 21:05 WIB
5

“Atau jika amandemen konstitusi tidak dapat dilakukan, UU Pemilu harus menghapus presidential threshold,” tegas Fachrul Razi.

Dalam seminar tersebut Fachrul Razi menegaskan bahwa DPD RI akan berjuang untuk melakukan amandemen konstitusi dan menurunkan syarat calon presiden menjadi nol persen.

“Demokrasi substansial harus dibangun di dalam perpolitikan Indonesia, dan juga harus berani melawan oligarki dan politik kekuasaan,” jelasnya.

Peluang munculnya calon presiden dan calon wakil presiden dari jalur independen di Pilpres 2024, hanya dimungkinkan lewat satu langkah. “Agenda prioritas Kelompok DPD salah satunya adalah penataan sistem presidensil. Yaitu, mengamandemen UUD 1945,” ujarnya.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mendapat cendera mata dari panitia seminar. (Foto : dpd)

Penataan sistem presidensil adalah konsekuensi dari salah satu konsensus MPR, khususnya terkait perubahan formal UUD NRI 1945 tahun 1999. Desain ketatanegaraan lebih menggambarkan kombinasi antara sistem pemerintahan presidensil dan sistem pemerintahan parlementer.

Alumni FISIP Universitas Indonesia itu menambahkan bahwa ada beberapa sub materi dalam rangka Amandemen UUD NRI 1945 di antaranya; penataan hubungan antara presiden dengan lembaga negara lainnya, peluang calon presiden dan wakil presiden perseorangan, dan relevansi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

Dalam perjalanan sejarah konstitusi, kali pertama melakukan amandemen terhadap UUD 1945 melalui Sidang Umum MPR RI pada tanggal 14-21 Oktober 1999.

Amandemen kedua pada tanggal 7-18 Agustus 2000, amandemen ketiga pada 1-9 November 2001, dan amandemen keempat pada 1—11 Agustus 2002.

Fachrul Razi mengatakan, alasan yang mengemuka terkait dengan amandemen kembali terhadap UUD NRI Tahun 1945, antara lain demi perbaikan dan koreksi atas perjalanan amandemen pertama hingga keempat mulai 1999 hingga 2002 sekaligus pintu masuk jalur perseorangan atau nonpartai politik agar bisa ikut ambil bagian dalam pesta demokrasi pilpres.

Hal ini mengingat dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Disebutkan pula dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Dalam Pasal 28D Ayat (3) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(Rel/dpd)

Post Views: 302
ShareSendShare
Previous Post

Ketua DPD RI Sambut Positif Bantuan Hukum Bagi Pelaku UMK

Next Post

Program Sijunjung Peduli Santuni Fakir Miskin di Kecamatan Kamang Baru

Next Post
Program Sijunjung Peduli Santuni Fakir Miskin di Kecamatan Kamang Baru

Program Sijunjung Peduli Santuni Fakir Miskin di Kecamatan Kamang Baru

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,308)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,500)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,139)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,781)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,758)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,106)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,153)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,609)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,565)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,605)

Berita Lainnya

Ketua DPD RI Sebut Hikmah Terbesar Pandemi Terungkapnya Persoalan Fundamental Bangsa

Ketua DPD RI Sebut Hikmah Terbesar Pandemi Terungkapnya Persoalan Fundamental Bangsa

Selasa, 03/8/21 | 11:11 WIB
6

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com--- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berbicara...

Ketua DPD RI Paparkan Lima Langkah Nyata Atasi Kesenjangan Sosial Antar-Wilayah

Ketua DPD RI Paparkan Lima Langkah Nyata Atasi Kesenjangan Sosial Antar-Wilayah

Jumat, 17/11/23 | 09:14 WIB
8

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) JAWA TIMUR, AmanMakmur --- Tak dapat dipungkiri, jurang kesenjangan antar-wilayah...

Bangun Sinergi, Forsiladi Sumbar Dilantik Jumat 14 Januari 2022

Bangun Sinergi, Forsiladi Sumbar Dilantik Jumat 14 Januari 2022

Selasa, 11/1/22 | 13:57 WIB
14

Dr Gus Andri, SE, MM, Ketua DPW Forsiladi Sumbar. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur.com---Menurut rencananya, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Forum...

Tingkatkan Kapasitas Manajemen Kebencanaan, Kwarda 03 Sumatera Barat Gelar Pelatihan bagi Pramuka

Tingkatkan Kapasitas Manajemen Kebencanaan, Kwarda 03 Sumatera Barat Gelar Pelatihan bagi Pramuka

Senin, 02/10/23 | 12:49 WIB
9

Pelatihan Manajemen Kebencanaan Tahun 2023, melakukan kunjungan ke kantor SAR Kota Padang. (Foto : prd) PADANG, AmanMakmur ---Kwarda 03 Gerakan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.