• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

KI Sumbar Bacakan 3 Putusan Sidang Sengketa Informasi Publik

Senin, 04/4/22 | 09:38 WIB
in Berita
0
Majelis komisioner sedang memimpin sidang. (Foto : ki)

PADANG, AmanMakmur.com — Mengawali bulan Ramadan, Komisi Informasi (KI) Sumbar langsung kerja dengan 3 agenda sidang.

“Tiga sidang dengan agenda pembacaan putusan kita gelar hari ini di ruang sidang utama KI Sumbar,” ujar Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, Senin (4/4).

Dua sidang sengketa informasi publik, kata Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra adalah pembacaan putusan mediasi.

LihatJuga

Haedar Nashir Ingatkan Kader Muhammadiyah, Pengabdian Bukan Jalan Mengejar Jabatan

Haedar Nashir Ingatkan Kader Muhammadiyah, Pengabdian Bukan Jalan Mengejar Jabatan

Rabu, 14/10/26 | 20:28 WIB
5
2027, Bupati Eka Putra Rencanakan Gelar Sarung Tinju Emas (STE) di Tanah Datar

2027, Bupati Eka Putra Rencanakan Gelar Sarung Tinju Emas (STE) di Tanah Datar

Rabu, 14/10/26 | 20:14 WIB
7
Senator Filep Wamafma Dorong RUU Sisdiknas Jamin Pemerataan Pendidikan dan Pembiayaan yang Adil

Senator Filep Wamafma Dorong RUU Sisdiknas Jamin Pemerataan Pendidikan dan Pembiayaan yang Adil

Rabu, 14/10/26 | 19:57 WIB
3

“Dua sengketa informasi publik LSM Pemantau Keuangan Negara dengan Pemerintah Nagari Buo dan Atar, pembacaan putusan mediasi oleh majelis komisioner diketuai Adrian Tuswandi,” ujar Kiki.

Dua putusan mediasi itu tercapai pada sidang di tempat kemarin yaitu di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Tanah Datar yang mediatornya Tanti Endang Lestari.

“Mediasi pada sidang di tempat di Batusangkar itu. Menurut Perki 1 Tahun 2013 kesepakatan damai mediasi dibacakan pada sidang ajudikasi oleh majelis komisioner,” ujar Kiki.

Sedangkan sengketa informasi publik antara PLTU Ombilin dengan masyarakat Sijantang, kata Kiki, tadi dibacakan putusan selanya dengan ketua majelis komisioner Nofal Wiska.

“Putusan sela diambil karena KI Sumbar tak memiliki kompetensi relatif dan Termohon PLTU Ombilin tak mempunyai legal standing. Atas tak terpenuhi empat pemeriksaan awal, maka majelis memutus-selakan register tersebut,” ujar Kiki.

Anggota Majelis Komisioner Adrian Tuswandi usai sidang pembacaan putusan kepada wartawan mengatakan putusan sela antara PLTU dengan masyarakat Sijantang tidak terkait pokok perkara.

“Majelis bersepakat putusan sela karena dua syarat formil sengketa informasi publik register 37/KISB/2021 tidak terpenuhi. Dan di persidangan awal itu terungkap, sehingga menjadi fakta persidangan. Soal materil yaitu pokok perkara belum diperiksa majelis. Majelis memerintah Pemohon untuk mengajukan permohonan informasi awal kembali sesuai UU 14 Tahun 2008” ujar Adrian.

(Rel/ki)

Views: 356
ShareSendShare
Previous Post

Temui LaNyalla, APDESI Tolak 3 Periode Jabatan Presiden Karena Langgar Konstitusi

Next Post

Senator Richard Pasaribu Ikut dalam Kunjungan Dubes Amerika Serikat di Natuna

Next Post
Senator Richard Pasaribu Ikut dalam Kunjungan Dubes Amerika Serikat di Natuna

Senator Richard Pasaribu Ikut dalam Kunjungan Dubes Amerika Serikat di Natuna

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,416)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,610)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,244)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,902)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,856)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,235)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,255)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,715)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,688)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,698)

Berita Lainnya

Perusahaan Harus Jujur, LaNyalla Minta Pemprov Jatim Kawal Pembayaran THR

Perusahaan Harus Jujur, LaNyalla Minta Pemprov Jatim Kawal Pembayaran THR

Sabtu, 17/4/21 | 06:25 WIB
10

JAWA TIMUR, AmanMakmur.com ---Perusahaan yang ada di Jawa Timur (Jatim) diminta untuk tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Jika...

LaNyalla: Penyandang Disabilitas Harus dapat Ruang Apresiasi

LaNyalla: Penyandang Disabilitas Harus dapat Ruang Apresiasi

Jumat, 03/12/21 | 11:02 WIB
9

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto : dpd) YOGYAKARTA, AmanMakmur.com --- Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,...

DPP Desa Bersatu dan Apkasi Minta BULD DPD RI Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Turunan UU Desa

DPP Desa Bersatu dan Apkasi Minta BULD DPD RI Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Turunan UU Desa

Kamis, 23/1/25 | 19:22 WIB
9

Pimpinan BULD DPD RI sedang memimpin rapat. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan...

Filep Wamafma Apresiasi Program Beasiswa PIP dan KIP Kuliah Kemendikbud

Filep Wamafma Apresiasi Program Beasiswa PIP dan KIP Kuliah Kemendikbud

Senin, 04/11/24 | 15:10 WIB
12

Ketua Komite III DPD RI Dr Filep Wamafma. (Foto : dpd) PAPUA BARAT, AmanMakmur --- Ketua Komite III DPD RI...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.