• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Kritik Permenaker 2/2022, Jialyka Maharani: JHT Harus Ditinjau Ulang, Jangan Mempersulit Pekerja

Selasa, 15/2/22 | 12:17 WIB
in Berita
0
Anggota DPD RI Jialyka Maharani. (Rel/dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — Anggota DPD RI Jialyka Maharan mengkritik Peraturan Menteri No 2 Tahun 2022 terkait polemik jaminan hari tua (JHT). Menurut Senator termuda tersebut, peraturan terkait pencairan JHT harus ditinjau ulang.

“Peraturan terkait JHT harus ditinjau ulang, jangan mempersulit pekerja,” ujar Jialyka, melalui keterangan persnya, Selasa (15/2).

Senator yang kerap disapa Jia tersebut menyatakan dirinya siap berada di barisan pekerja dalam rangka meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninjau ulang peraturan pencairan JHT yang mengatur pencairan manfaat tersebut hanya dapat dilakukan saat usia pekerja 56 tahun.

LihatJuga

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
4
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6
PP Muhammadiyah Usung Konsep Eco-frendly dalam Penyembelihan Hewan Kurban

PP Muhammadiyah Usung Konsep Eco-frendly dalam Penyembelihan Hewan Kurban

Sabtu, 30/5/26 | 21:53 WIB
8

“Peraturan terkait mekanisme pencairan JHT yang hanya dapat dilakukan saat usia pekerja 56 tahun menurut saya ini tidak masuk akal dan tidak manusiawi, bayangkan seandainya pekerja di PHK saat usia 35 tahun, ia harus menunggu selama 21 tahun lagi untuk menikmati JHTnya, padahal JHT tersebut dibutuhkan untuk keperluan lain misalnya untuk buka usaha atau memenuhi kebutuhan hidup pasca di PHK,” ujar Senator yang baru saja di anugerahi sebagai Senator Termuda sepanjang sejarah oleh MURI tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada 11 Februari 2022 lalu Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang kemudian menuai polemik di kalangan masyarakat.

(Rel/dpd)

Post Views: 271
ShareSendShare
Previous Post

Pelanggaran HAM di Papua, Filep: Saatnya Selesaikan Sekarang, Jangan Cuci Tangan!

Next Post

Komite I DPD RI Menerima Aspirasi dari Elemen Perwakilan Masyarakat Papua

Next Post
Komite I DPD RI Menerima Aspirasi dari Elemen Perwakilan Masyarakat Papua

Komite I DPD RI Menerima Aspirasi dari Elemen Perwakilan Masyarakat Papua

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,191)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,387)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,029)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,676)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,656)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,971)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,073)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,508)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,443)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,511)

Berita Lainnya

Deklarasi Pemilu Damai, LaNyalla: PSHT Tidak Kemana-mana, Tapi Ada Dimana-mana

Deklarasi Pemilu Damai, LaNyalla: PSHT Tidak Kemana-mana, Tapi Ada Dimana-mana

Minggu, 26/11/23 | 12:23 WIB
16

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menghadiri acara "Deklarasi Damai Pemilu" bersama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). (Foto :...

Ramai Penolakan JHT Cair pada Usia 56 Tahun, Fahira Idris Minta Segera Dievaluasi dan Libatkan Pekerja

Ramai Penolakan JHT Cair pada Usia 56 Tahun, Fahira Idris Minta Segera Dievaluasi dan Libatkan Pekerja

Selasa, 15/2/22 | 00:16 WIB
22

Anggota DPD RI Fahira Idris. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Kebijakan terbaru program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi...

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas Apresiasi Nilai RB Setjen DPD RI Meningkat

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas Apresiasi Nilai RB Setjen DPD RI Meningkat

Jumat, 28/2/25 | 07:13 WIB
6

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas, berfoto bersama dengan peserta Forum Executive Brief. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur ---Kenaikan Nilai...

KPN Kopertis Wilayah X Bagi-bagi Sembako untuk Anak Yatim dan Karyawan

KPN Kopertis Wilayah X Bagi-bagi Sembako untuk Anak Yatim dan Karyawan

Kamis, 29/4/21 | 13:47 WIB
27

PADANG, AmanMakmur.com ---Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Kopertis Wilayah X jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H bagi-bagi sembako untuk anak...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.