• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Kritik Permenaker 2/2022, Jialyka Maharani: JHT Harus Ditinjau Ulang, Jangan Mempersulit Pekerja

Selasa, 15/2/22 | 12:17 WIB
in Berita
0
Anggota DPD RI Jialyka Maharani. (Rel/dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — Anggota DPD RI Jialyka Maharan mengkritik Peraturan Menteri No 2 Tahun 2022 terkait polemik jaminan hari tua (JHT). Menurut Senator termuda tersebut, peraturan terkait pencairan JHT harus ditinjau ulang.

“Peraturan terkait JHT harus ditinjau ulang, jangan mempersulit pekerja,” ujar Jialyka, melalui keterangan persnya, Selasa (15/2).

Senator yang kerap disapa Jia tersebut menyatakan dirinya siap berada di barisan pekerja dalam rangka meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninjau ulang peraturan pencairan JHT yang mengatur pencairan manfaat tersebut hanya dapat dilakukan saat usia pekerja 56 tahun.

LihatJuga

Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Rabu, 06/5/26 | 17:37 WIB
7
Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Tanah Datar Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat

Perkuat Reformasi Birokrasi, Pemkab Tanah Datar Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat

Rabu, 06/5/26 | 17:27 WIB
4
LaNyalla Sematkan Gelar “Ki” pada Beberapa Tokoh Masyarakat di Jatim

LaNyalla Sematkan Gelar “Ki” pada Beberapa Tokoh Masyarakat di Jatim

Rabu, 06/5/26 | 15:36 WIB
4

“Peraturan terkait mekanisme pencairan JHT yang hanya dapat dilakukan saat usia pekerja 56 tahun menurut saya ini tidak masuk akal dan tidak manusiawi, bayangkan seandainya pekerja di PHK saat usia 35 tahun, ia harus menunggu selama 21 tahun lagi untuk menikmati JHTnya, padahal JHT tersebut dibutuhkan untuk keperluan lain misalnya untuk buka usaha atau memenuhi kebutuhan hidup pasca di PHK,” ujar Senator yang baru saja di anugerahi sebagai Senator Termuda sepanjang sejarah oleh MURI tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada 11 Februari 2022 lalu Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang kemudian menuai polemik di kalangan masyarakat.

(Rel/dpd)

Post Views: 267
ShareSendShare
Previous Post

Pelanggaran HAM di Papua, Filep: Saatnya Selesaikan Sekarang, Jangan Cuci Tangan!

Next Post

Komite I DPD RI Menerima Aspirasi dari Elemen Perwakilan Masyarakat Papua

Next Post
Komite I DPD RI Menerima Aspirasi dari Elemen Perwakilan Masyarakat Papua

Komite I DPD RI Menerima Aspirasi dari Elemen Perwakilan Masyarakat Papua

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,167)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,366)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,000)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,647)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,636)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,943)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,052)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,473)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,415)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,491)

Berita Lainnya

Nevi Zuairina : IPO Pertamina Meski Hanya Anak Perusahaan akan Tetap Berisiko Tinggi

Nevi Zuairina : IPO Pertamina Meski Hanya Anak Perusahaan akan Tetap Berisiko Tinggi

Jumat, 21/5/21 | 10:42 WIB
26

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Anggota Komisi VI DPR RI, Hj Nevi Zuairina pada rapat dengar pendapat antara Komisi VI dengan PT Pertamina,...

Gelar Rakerda, Ashelfine: PDIP Bertekad Kembalikan Kursi DPR RI di Sumbar

Gelar Rakerda, Ashelfine: PDIP Bertekad Kembalikan Kursi DPR RI di Sumbar

Selasa, 04/7/23 | 16:16 WIB
78

Bacaleg DPR RI dapil Sumbar 1 dari PDIP, Ashelfine dan Fakhrizal. (Foto : Ika) PADANG, AmanMakmur---Konsolidasi partai jelang Pemilu 2024,...

Ketua DPD RI Sorot Lemahnya Pengawasan Pemerintah Daerah Terhadap Aset

Ketua DPD RI Sorot Lemahnya Pengawasan Pemerintah Daerah Terhadap Aset

Jumat, 16/4/21 | 11:23 WIB
12

JAWA TIMUR, AmanMakmur.com ---Permasalahan aset milik Pemkot Makassar yang diklaim pihak lain turut menyita perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla...

88 Tahun Rusli Marzuki Saria: Berkesenian Memperhalus Nurani, “Sembilu Darah” Undang Pejabat Baca Puisi

88 Tahun Rusli Marzuki Saria: Berkesenian Memperhalus Nurani, “Sembilu Darah” Undang Pejabat Baca Puisi

Kamis, 01/2/24 | 15:49 WIB
25

Ketua Pelaksana Sembilu Darah Isa Kurniawan dan penyair Rusli Marzuki Saria "Papa". (Foto : ika) PADANG, AmanMakmur ---Dalam rangka memperingati...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.