• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Kritik Permenaker 2/2022, Jialyka Maharani: JHT Harus Ditinjau Ulang, Jangan Mempersulit Pekerja

Selasa, 15/2/22 | 12:17 WIB
in Berita
0
Anggota DPD RI Jialyka Maharani. (Rel/dpd)

JAKARTA, AmanMakmur.com — Anggota DPD RI Jialyka Maharan mengkritik Peraturan Menteri No 2 Tahun 2022 terkait polemik jaminan hari tua (JHT). Menurut Senator termuda tersebut, peraturan terkait pencairan JHT harus ditinjau ulang.

“Peraturan terkait JHT harus ditinjau ulang, jangan mempersulit pekerja,” ujar Jialyka, melalui keterangan persnya, Selasa (15/2).

Senator yang kerap disapa Jia tersebut menyatakan dirinya siap berada di barisan pekerja dalam rangka meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninjau ulang peraturan pencairan JHT yang mengatur pencairan manfaat tersebut hanya dapat dilakukan saat usia pekerja 56 tahun.

LihatJuga

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Raker DMI Ranting Kelurahan Surang Gadang Dibuka oleh Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan

Minggu, 31/5/26 | 19:53 WIB
10
Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Pemkab Padang Pariaman Raih Opini WTP ke-13 Kali dari BPK RI Provinsi Sumbar

Sabtu, 30/5/26 | 22:05 WIB
6
Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

“Peraturan terkait mekanisme pencairan JHT yang hanya dapat dilakukan saat usia pekerja 56 tahun menurut saya ini tidak masuk akal dan tidak manusiawi, bayangkan seandainya pekerja di PHK saat usia 35 tahun, ia harus menunggu selama 21 tahun lagi untuk menikmati JHTnya, padahal JHT tersebut dibutuhkan untuk keperluan lain misalnya untuk buka usaha atau memenuhi kebutuhan hidup pasca di PHK,” ujar Senator yang baru saja di anugerahi sebagai Senator Termuda sepanjang sejarah oleh MURI tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada 11 Februari 2022 lalu Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang kemudian menuai polemik di kalangan masyarakat.

(Rel/dpd)

Post Views: 273
ShareSendShare
Previous Post

Pelanggaran HAM di Papua, Filep: Saatnya Selesaikan Sekarang, Jangan Cuci Tangan!

Next Post

Komite I DPD RI Menerima Aspirasi dari Elemen Perwakilan Masyarakat Papua

Next Post
Komite I DPD RI Menerima Aspirasi dari Elemen Perwakilan Masyarakat Papua

Komite I DPD RI Menerima Aspirasi dari Elemen Perwakilan Masyarakat Papua

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,194)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,389)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,033)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,678)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,658)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,975)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,075)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,512)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,445)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,515)

Berita Lainnya

Ketua DPD RI Berduka untuk Korban Banjir Bandang Tanah Bumbu

Ketua DPD RI Berduka untuk Korban Banjir Bandang Tanah Bumbu

Jumat, 14/5/21 | 13:41 WIB
9

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Musibah banjir bandang yang melanda Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat (14/5), membuat Ketua DPD RI, AA LaNyalla...

Raffi Ahmad: GOR H Agus Salim Masuk Radar Homebase RANS FC

Raffi Ahmad: GOR H Agus Salim Masuk Radar Homebase RANS FC

Jumat, 17/3/23 | 20:22 WIB
82

Dony Oskaria, Raffi Ahmad, dan wartawan lokal Padang di Jakarta. (Foto : Adr) JAKARTA, AmanMakmur--Jadikah RANS Nusantara FC (RANS FC)...

Anggota DPD RI Filep Wamafma: Hentikan Pertarungan Kuasa di Papua!

Anggota DPD RI Filep Wamafma: Hentikan Pertarungan Kuasa di Papua!

Selasa, 12/1/21 | 10:55 WIB
15

JAKARTA, AmanMakmur.com ---Diketahui pada Sabtu, 9 Januari 2021, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) membakar 2 Base Transceiver Station (BTS) milik Telkom,...

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Lantik dan Serahkan SK ASN

Sabtu, 30/5/26 | 21:57 WIB
6

Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana melantik sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto : Kominfo) KEPULAUAN MENTAWAI, AmanMakmur --- Bupati Kepulauan...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.