
Oleh: Djohermansyah Djohan
(Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010–2014, Pendiri Institut Otonomi Daerah)
PRESIDEN Prabowo Subianto menyebut adanya birokrat yang tidak patuh, tidak tersentuh, dan menguasai institusi karena telah bekerja puluhan tahun, sementara pejabat politik datang dan pergi. Fenomena itu disebutnya sebagai deep state dan birokrat semacam itu sebagai “raja kecil”.
Pernyataan tersebut layak menjadi momentum evaluasi birokrasi di negeri ini. Namun, ada pertanyaan yang lebih mendasar: jika ada raja kecil, siapa yang membesarkannya?
Pertanyaan ini penting agar kita tidak terjebak mencari kambing hitam. Sebab, raja kecil bukan semata-mata produk individu, melainkan dapat tumbuh dari sistem yang memungkinkan kekuasaan birokrasi terlalu terkonsentrasi, pengawasan lemah, dan hubungan politisi-birokrasi tidak sehat.
Indonesia adalah republik, bukan kerajaan. Tidak ada raja besar dan raja kecil sesungguhnya.
Birokrasi adalah instrumen negara dalam melaksanakan kebijakan. Karena itu, birokrat yang menyalahgunakan kewenangan, menghambat kebijakan yang sah, mempermainkan prosedur atau menjadikan institusi sebagai milik pribadi memang harus ditertibkan.
Namun, loyalitas birokrasi bukan kepada pribadi pejabat politik. Loyalitasnya kepada negara, konstitusi, dan kepentingan publik. Karena itu mereka dinamai sebagai abdi negara, pamongpraja, bukan pangreh praja.
Birokrat yang mengingatkan bahwa suatu kebijakan belum memiliki dasar hukum yang jelas atau tak melewati standar prosedur tidaklah otomatis dijuluki menjadi “raja kecil”. Negara justru membutuhkan birokrasi profesional yang berani memberikan advis secara jujur kepada politisi.
Jangan sampai perang melawan deep state menghasilkan birokrasi yang hanya berani berkata: “Siap, laksanakan.”
Jangan semua perbedaan disebut pembangkangan
Persoalan ini juga relevan dalam hubungan pusat-daerah.
Dalam negara kesatuan yang menerapkan desentralisasi, pemerintah pusat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan, sedangkan daerah menjalankan urusan pemerintahan sesuai kewenangan. Karena itu, setiap perbedaan respons daerah terhadap kebijakan pusat tidak otomatis berarti pembangkangan.
Program nasional yang dilaksanakan di daerah membutuhkan kolaborasi. Dalam program seperti Makan Bergizi Gratis, misalnya, pemerintah daerah berada di garis depan ketika persoalan muncul. Karena itu, kepala daerah dan perangkat daerah semestinya dilibatkan sejak perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi.
Daerah bukan sekadar lokasi proyek pemerintah pusat.
Daerah adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan negara.
Lima langkah membongkar raja kecil
Pemerintah menurut hemat saya perlu menerjemahkan kritik Presiden menjadi perbaikan kebijakan yang konkret.
Pertama, audit dan distribusi ulang kewenangan.
Kewenangan strategis di kementerian/lembaga harus dipetakan. Jangan ada satu pejabat yang sekaligus menguasai regulasi, anggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Konsentrasi kekuasaan harus diimbangi checks and balances.
Kedua, rotasi jabatan strategis berbasis merit.
Pejabat karier harus ditempatkan dan dipindahkan berdasarkan kompetensi, rekam jejak dan kebutuhan organisasi, bukan kedekatan politik. Penguasaan terlalu lama atas satu simpul jabatan perlu dicegah tanpa mengorbankan profesionalisme dan kontinuitas birokrasi.
Ketiga, bangun jejak digital keputusan pemerintahan.
Proses pengambilan keputusan—siapa mengusulkan, membahas, menyetujui, dasar hukumnya, anggarannya dan siapa yang bertanggung jawab—harus terdokumentasi secara elektronik. Transparansi ini membuat kewenangan dapat diawasi dan tidak mudah menjadi kekuasaan pribadi.
Keempat, beri ruang resmi bagi keberatan birokrasi (dissenting).
Birokrat boleh menyampaikan keberatan secara tertulis jika kebijakan berpotensi melanggar hukum atau memiliki risiko serius. Setelah keputusan yang sah ditetapkan, birokrasi wajib melaksanakannya. Dengan demikian, kita membangun birokrasi yang kritis, bukan birokrasi pembangkang ataupun penurut aliaa ^membebek” saja demi cari selamat (safety player).
Kelima, dalam konteks desentralisasi, bangun kontrak kinerja pusat-daerah.
Setiap program nasional yang dilaksanakan di daerah harus jelas pembagian kewenangan, pembiayaan, target, indikator keberhasilan, mekanisme pengawasan dan penanggung jawabnya. Jangan sampai programnya milik pusat, tetapi ketika bermasalah daerah yang disuruh membereskan.
Selain itu, ada bahaya lain yang perlu dihindari. Jangan sampai pemberantasan “raja kecil” justru melahirkan “raja besar”.
Pejabat politik juga harus tunduk pada hukum. Presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota maupun anggota legislatif memiliki kekuasaan yang harus diawasi.
Birokrat tidak boleh menjadi penguasa yang tidak tersentuh. Tetapi pejabat politik juga tidak boleh merasa benar sendiri karena diberi mandat oleh rakyat.
Begitu pula kekuatan ekonomi tidak boleh membeli kekuasaan politik. Biaya politik yang mahal dapat membuka ruang bagi hubungan patronase dan konflik kepentingan. Politik harus dikembalikan sebagai ruang pengabdian publik, bukan investasi yang menghasilkan kembali keuntungan melalui kekuasaan.
Karena itu, evaluasi pemerintahan tidak cukup bertanya, “Siapa yang tidak patuh?”
Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Mengapa kebijakan tidak berjalan?”
Apakah birokratnya? Desain kebijakannya? Dasar hukumnya? Koordinasi antarlembaga? Pelibatan daerah? Pembiayaan? Atau pengawasannya?
Dari situlah seyogianya kita menelisiknya.
Indonesia modern tidak membutuhkan raja besar, maupun raja kecil.
Kita membutuhkan kepala pemerintahan yang kuat tetapi tidak sewenang-wenang, birokrasi yang profesional tetapi tidak menjadi penguasa, dan daerah otonom yang mandiri tetapi tetap dalam NKRI. Dalam republik modern, yang seharusnya tidak boleh disentuh bukanlah pejabatnya, tetapi hukum. *)










