• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Bupati Purwakarta Ciptakan Lagu yang Lecehkan Perempuan, Prof Djohermansyah: Kemendagri Harus Beri Sanksi Tegas!

Rabu, 08/7/26 | 16:09 WIB
in Berita
0
Prof Djohermansyah Djohan, Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN sekaligus mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri periode 2010–2014. (Foto : Dok)

JAKARTA, AmanMakmur —- Polemik lagu “Lalaki Langit” berbahasa Sunda yang diciptakan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, terus bergulir. Lagu yang dinilai mengandung muatan pelecehan terhadap perempuan itu kini berbuntut pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN sekaligus mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri periode 2010–2014, Prof Djohermansyah Djohan, menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Bupati Purwakarta tidak cukup untuk mengakhiri persoalan.

“Ini bukan sekadar soal meminta maaf. Kepala daerah wajib menjaga etika dan norma dalam memimpin pemerintahan. Kalau kewajiban itu dilanggar, harus ada sanksi administratif yang tegas,” kata Prof Djohermansyah, kepada media, Rabu (8/7/2026).

LihatJuga

Buka IGYLS 2026, Ketua DPD RI Ajak Anak Muda Pimpin Gerakan Hijau Global

Buka IGYLS 2026, Ketua DPD RI Ajak Anak Muda Pimpin Gerakan Hijau Global

Rabu, 08/7/26 | 21:04 WIB
4
KAI Divre II Sumbar Perkuat Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja

KAI Divre II Sumbar Perkuat Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Rabu, 08/7/26 | 20:56 WIB
5
Bakal Pecah, Reuni Akbar 41 Tahun Angkatan 1985 SMPN 7 Padang Digelar 8 Agustus 2026

Bakal Pecah, Reuni Akbar 41 Tahun Angkatan 1985 SMPN 7 Padang Digelar 8 Agustus 2026

Rabu, 08/7/26 | 20:27 WIB
14

Menurut Prof Djohermansyah, kepala daerah bukan hanya pejabat administratif, tetapi juga figur publik yang menjadi teladan masyarakat.

“Seorang bupati adalah primus inter pares, orang yang paling utama. Perkataan, tindakan, bahkan unggahannya di media sosial akan menjadi perhatian publik. Karena itu ia harus menjaga kelakuan dan martabat jabatannya,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mewajibkan kepala daerah menjaga etika dan norma dalam menjalankan pemerintahan.

“Lagu yang dibuat dan disebarluaskan itu menurut saya jelas melanggar kewajiban tersebut. Isinya vulgar dan dapat dipahami sebagai bentuk pelecehan seksual terhadap perempuan,” katanya.

Sanksi Harus Memberi Efek Jera

Prof Djohermansyah mengusulkan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara disertai pembinaan khusus.

“Kalau saya diminta memberi saran, cukup diberhentikan sementara selama tiga bulan. Selama itu yang bersangkutan dibina langsung oleh Kemendagri mengenai etika penyelenggaraan pemerintahan, kepemimpinan, budaya, dan perspektif gender,” ujarnya.

Menurut dia, selama masa pembinaan kepala daerah tidak menjalankan tugas, tidak menggunakan fasilitas jabatan, sementara roda pemerintahan dijalankan oleh wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas.

“Tujuannya bukan menghukum semata, tetapi memperbaiki perilaku agar tidak mengulanginya lagi,” kata Prof Djohermansyah.

Namun, ia menegaskan bahwa bila ditemukan unsur pelanggaran hukum pidana di luar aspek administratif, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Retret Dinilai Belum Efektif

Kasus Purwakarta, menurut Prof Djohermansyah, menunjukkan pembinaan kepala daerah selama ini belum efektif.

“Retret ternyata belum cukup. Korupsi masih terjadi, sekarang muncul lagi persoalan etika seperti ini. Artinya pembinaan kepemimpinan kepala daerah perlu diperkuat,” katanya.

Ia menilai pendidikan etika pemerintahan semestinya menjadi bagian penting dalam pembinaan kepala daerah, bukan sekadar pembekalan administratif.

“Pemimpin daerah harus memahami bahwa jabatan publik menuntut tanggung jawab moral yang jauh lebih besar dibanding warga biasa,” katanya.

Berkaca dari Kasus Aceng Fikri

Prof Djohermansyah mengingatkan bahwa pemerintah pusat pernah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Bupati Garut Aceng HM Fikri ketika ia masih menjabat Dirjen Otonomi Daerah.

“Waktu itu Bupati Garut diberhentikan karena terbukti melanggar undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pelanggaran terhadap undang-undang berarti melanggar sumpah jabatan,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah pusat tidak ragu menjatuhkan sanksi apabila pelanggaran etika kepala daerah terbukti.

“Kalau pembinaan hanya berhenti pada permintaan maaf, kepala daerah lain bisa menganggap persoalan seperti ini tidak serius,” katanya.

Peringatan bagi Seluruh Kepala Daerah

Di akhir keterangnnya, Prof Djohermansyah mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak mengejar popularitas melalui media sosial dengan mengabaikan etika publik.

“Jangan hanya mengejar viral. Yang harus dipikirkan adalah apakah tindakan itu sesuai dengan etika, norma, dan martabat jabatan,” ujar Prof Djohermansyah.

Ia juga meminta birokrasi di daerah, terutama sekretaris daerah, tidak bersikap pasif ketika melihat kepala daerah akan mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan polemik.

“Sekda dan jajaran birokrasi harus berani mengingatkan kepala daerah. Kepemimpinan yang sehat membutuhkan mekanisme saling mengingatkan.”

Bagi Djohermansyah, kasus Purwakarta harus menjadi pelajaran nasional bahwa jabatan kepala pemerintahan bukan sekadar posisi politik, melainkan amanah publik yang menuntut tak saja kompetensi, tapi juga integritas, etika, dan keteladanan setiap saat hingga akhir jabatan.

(R/Wiztian Yoetri)

Post Views: 13
ShareSendShare
Previous Post

Prof Djohermansyah Djohan Ingatkan Pemerintah Harus Benahi Sistem Insentif yang Diterima Kepala Daerah

Next Post

Bakal Pecah, Reuni Akbar 41 Tahun Angkatan 1985 SMPN 7 Padang Digelar 8 Agustus 2026

Next Post
Bakal Pecah, Reuni Akbar 41 Tahun Angkatan 1985 SMPN 7 Padang Digelar 8 Agustus 2026

Bakal Pecah, Reuni Akbar 41 Tahun Angkatan 1985 SMPN 7 Padang Digelar 8 Agustus 2026

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,261)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,448)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,087)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,737)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,710)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,043)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,118)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,562)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,511)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,563)

Berita Lainnya

Wujudkan Satu Data Indonesia, Komite IV DPD RI Dukung Pelaksanaan Regsosek

Wujudkan Satu Data Indonesia, Komite IV DPD RI Dukung Pelaksanaan Regsosek

Jumat, 04/11/22 | 14:47 WIB
12

Wakil Ketua Komite IV Abdul Hakim serahkan cenderamata pada Kepala BPS Lampung. (Foto : dpd) LAMPUNG, AmanMakmur.com --- Komite IV...

Ketua DPD RI: Pemerintah dan Pelaku Usaha di Sulbar Harus Bersinergi

Ketua DPD RI: Pemerintah dan Pelaku Usaha di Sulbar Harus Bersinergi

Rabu, 05/1/22 | 11:35 WIB
19

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menghadiri pernikahan putra dari Ketua Kadin Sulbar Taslim Tammauni di sela Kunjungan Kerja...

Soal CSR LNG Tangguh, Senator Filep: Investasi di Papua Wajib Berpihak pada Rakyat dan Daerah!

Soal CSR LNG Tangguh, Senator Filep: Investasi di Papua Wajib Berpihak pada Rakyat dan Daerah!

Rabu, 22/3/23 | 14:34 WIB
11

Senator Filep Wamafma. (Foto : dpd) PAPUA BARAT, AmanMakmur --- Menanggapi pandangan yang mengatakan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) bukanlah...

Bersama Kapolres dan Ketua DPRD, Bupati Eka Putra Safari Ramadan ke Simawang

Bersama Kapolres dan Ketua DPRD, Bupati Eka Putra Safari Ramadan ke Simawang

Jumat, 14/4/23 | 02:16 WIB
60

Tim Khusus Safari Ramadan Pemkab Tanah Datar serahkan bantuan untuk Masjid Fathul Barri Simawang. (Foto : Feri Maulana) TANAH DATAR,...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.