• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

OTT Bupati Tak Kunjung Berhenti

Sabtu, 04/7/26 | 18:01 WIB
in Opini
0
Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Pj. Gubernur Riau 2013-2014. (Foto : Dok)

Oleh: Djohermansyah Djohan
(Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Pj. Gubernur Riau 2013-2014)

OPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyasar seorang bupati. Kali ini Bupati Langkat, Sumatera Utara menjadi korban. Sebelumnya Bupati Kuantan Singingi, Riau. Sesungguhnya daftar kepala daerah yang tersandung korupsi sudah lebih dari 400 orang. Sudah sangat panjang, hingga publik nyaris kehilangan rasa kaget.

Pertanyaannya bukan lagi mengapa kepala daerah ditangkap. Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa peristiwa itu terus berulang.

LihatJuga

DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita

DPRD Jangan Lagi Jadi Pelengkap Penderita

Jumat, 19/6/26 | 21:17 WIB
14
JKA-Nita Azis, Kepemimpinan Empati dan Kolaboratif

JKA-Nita Azis, Kepemimpinan Empati dan Kolaboratif

Kamis, 18/6/26 | 21:36 WIB
19
Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Deepfake AI (Artificial Intelligence) dan Masa Depan Demokrasi Indonesia

Selasa, 16/6/26 | 17:53 WIB
5

Jawabannya sederhana sekaligus pahit: karena kita masih sibuk menghukum pelaku, tetapi belum sungguh-sungguh memperbaiki sistem yang melahirkannya.

Korupsi kepala daerah bukan sekadar kegagalan moral individu. Ia merupakan produk dari sistem politik yang berbiaya mahal, birokrasi yang mudah diintervensi, serta tata kelola pemerintahan yang belum mampu membangun pagar integritas.

Selama hulunya tetap sama, hilirnya akan terus memproduksi kasus yang sama.

Biaya politik yang sangat tinggi menjadi titik awal persoalan. Untuk menjadi kepala daerah, seorang kandidat harus mengeluarkan biaya besar sejak proses memperoleh dukungan partai, membiayai kampanye, memasang alat peraga, membayar survei, menggerakkan relawan, menyediakan saksi di ribuan tempat pemungutan suara, hingga berperkara di Mahkamah Konstitusi.

Politik akhirnya berubah menjadi investasi yang harus dikembalikan.

Ketika jabatan dipandang sebagai instrumen untuk mengembalikan modal, maka kekuasaan berubah menjadi komoditas. Jabatan birokrasi diperjualbelikan, proyek pemerintah diperdagangkan melalui fee, dan perizinan menjadi ladang rente. Korupsi bukan lagi penyimpangan, melainkan bagian dari mekanisme untuk menutup ongkos politik.

Di sinilah birokrasi menjadi korban sekaligus pelaku.

Tidak sedikit aparatur sipil negara yang sesungguhnya ingin bekerja profesional. Rekrutmen ASN melalui sistem CAT bahkan telah berhasil menutup ruang titipan dalam penerimaan pegawai. Namun setelah mereka memasuki jabatan struktural, tekanan politik justru dimulai.

Kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan yang sangat besar atas promosi, mutasi, dan pemberhentian pejabat. Relasi kuasa yang timpang ini membuat banyak birokrat memilih tunduk daripada kehilangan jabatan.

Akibatnya, profesionalisme birokrasi terkikis sedikit demi sedikit.

Padahal, dalam pemerintahan modern, pejabat politik dan birokrasi memiliki fungsi yang berbeda. Politisi bertugas menentukan arah kebijakan. Birokrasi bertugas merumuskan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaannya secara profesional. Ketika batas itu hilang, birokrasi berubah menjadi alat politik, sementara pelayanan publik menjadi korban.

Ironisnya, berbagai upaya pembinaan selama ini lebih banyak menyentuh gejala daripada akar persoalan. Kepala daerah dikumpulkan dalam retret, diberikan ceramah antikorupsi, menandatangani pakta integritas, mengikuti berbagai forum pembinaan, sampai dana TKD dipangkas tetap tak mempan. OTT tak berhenti.

Tidak mengherankan. Integritas tidak lahir dari aneka arahan kebijakan. Integritas harus dijaga oleh sistem.

Karena itu, reformasi tidak cukup dilakukan pada birokrasi semata. Reformasi harus dimulai dari sistem politik.

Undang-Undang Partai Politik perlu dibenahi agar proses rekrutmen calon kepala daerah lebih demokratis dan tidak bertumpu pada kekuatan modal. Partai harus mengedepankan kompetensi, rekam jejak, dan integritas, bukan ketebalan isi tas calon.

Undang-Undang Pilkada No 10 Tahun 2016 juga sudah waktunya dievaluasi. Indonesia terlalu beragam untuk dipaksa menggunakan satu model yang seragam secara langsung, termasuk harus pakai pemilihan berpasangan tak peduli daerah besar atau kecil. Daerah dengan kapasitas fiskal lemah, jumlah penduduk kecil, dan ketergantungan tinggi terhadap dana transfer tentu menghadapi tantangan yang berbeda dengan kota-kota besar. Kebijakan yang seragam justru sering menghasilkan biaya politik yang tidak rasional.

Di sisi lain, biaya kampanye harus ditekan secara signifikan. Negara dapat mengambil peran lebih besar dalam membiayai kebutuhan tertentu, seperti saksi pemilu atau media kampanye yang lebih sederhana dan setara. Semakin murah ongkos demokrasi, semakin kecil dorongan menjadikan jabatan sebagai alat mengembalikan investasi politik.

Dalam jangka pendek, pemerintah pusat juga perlu memperkuat pengawasan terhadap daerah. Situasi korupsi kepala daerah sudah dapat dikategorikan sebagai kondisi darurat. Pengawasan tidak boleh sekadar administratif, melainkan harus bersifat preventif dengan pendampingan yang intensif terhadap daerah-daerah yang memiliki risiko tinggi.

Korupsi kepala daerah sesungguhnya bukan hanya merugikan keuangan negara. Ia menghancurkan kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal. Masyarakat mulai mempertanyakan untuk apa memilih pemimpin secara langsung jika akhirnya yang terpilih justru bergantian masuk penjara.

Kita tentu tidak ingin setiap operasi tangkap tangan hanya menjadi tontonan rutin yang segera dilupakan sebelum berganti dengan kasus berikutnya.

Sudah saatnya perhatian bangsa ini bergeser dari sekadar menangkap pelaku menuju keberanian membongkar akar persoalannya secepatnya. Sebab, selama sistem politik dan birokrasi tetap dibiarkan seperti sekarang, OTT bukanlah akhir dari korupsi, melainkan hanya penanda bahwa kita kembali gagal memperbaiki hulu persoalan. *)

Post Views: 3
ShareSendShare
Previous Post

Ayo Ikuti! Komunitas Teh Talua Centre Jo Boi 393 Gelar Lomba “Teh Telur Kemerdekaan”

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,257)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,446)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,084)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,734)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,706)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,039)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,116)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,559)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,508)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,560)

Berita Lainnya

Komite II DPD RI Bahas RUU KSDAHE Bersama DPR dan Pemerintah

Komite II DPD RI Bahas RUU KSDAHE Bersama DPR dan Pemerintah

Senin, 05/12/22 | 15:22 WIB
15

Ketua Komite II Yorrys Raweyai menyerahkan aspirasi pada pimpinan sidang. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---- Komite II kembali menghadiri...

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono Berikan Kuliah Umum di Universitas Andalas Padang

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono Berikan Kuliah Umum di Universitas Andalas Padang

Jumat, 18/6/21 | 07:25 WIB
28

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono sedang memaparkan dinamika materi dalam kuliah umum yang digelar di Universitas Andalas (Unand) Padang....

Abraham Liyanto: BUMDes di NTT Lebih Banyak Habiskan Dana Desa

Abraham Liyanto: BUMDes di NTT Lebih Banyak Habiskan Dana Desa

Kamis, 09/2/23 | 19:10 WIB
14

Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto. (Foto : dpd) NUSA TENGGARA TIMUR, AmanMakmur --- Anggota...

BAP DPD RI Lakukan Mediasi Penyelesaian Kasus Pembayaran Hak Eks Karyawan Merpati

BAP DPD RI Lakukan Mediasi Penyelesaian Kasus Pembayaran Hak Eks Karyawan Merpati

Rabu, 19/1/22 | 11:59 WIB
47

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tindak lanjut permasalahan pembayaran pesangon PHK dan dana...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.