
JAKARTA, AmanMakmur — Di tengah sorotan publik atas maraknya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah, diselenggarakan retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer (Akmil) Magelang, 15–19 April 2026.
Agenda ini dimaksudkan untuk memperkuat integritas, meningkatkan kapasitas kepemimpinan, serta menyelaraskan arah pembangunan pusat dan daerah.
Namun, efektivitasnya sebagai instrumen pencegahan korupsi masih menyisakan tanda tanya.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Prof Djohermansyah Djohan, menilai retret merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas (capacity building) yang penting, tetapi tidak dapat diposisikan sebagai solusi tunggal. “Ini ikhtiar yang baik, tetapi tidak cukup. Pencegahan korupsi membutuhkan pendekatan yang menyeluruh,” ujarnya dalam dialog bersama Pro 3 RRI, Kamis (16/4/2026).
Menurut dia, integritas tidak dapat dibentuk secara instan dalam waktu singkat. Pelatihan, pembekalan, atau retret hanya menyentuh aspek pengetahuan dan kesadaran. Sementara itu, praktik korupsi sering kali berakar pada persoalan struktural, mulai dari proses rekrutmen politik hingga lemahnya sistem pengawasan.
Data yang mencerminkan tingginya keterlibatan anggota DPRD dalam kasus korupsi menunjukkan bahwa persoalan tidak berhenti pada kurangnya pemahaman. “Banyak yang sudah mengikuti berbagai pelatihan, termasuk pembekalan antikorupsi, tetapi tetap terjerat. Artinya, ada persoalan sistemik yang belum terselesaikan,” kata Prof Djohermansyah.
Ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan pembinaan tata kelola pemerintahan. Dalam konteks ini, DPRD memang memiliki fungsi pengawasan, tetapi lebih bersifat politik, bukan teknis administratif. Pengawasan teknis berada pada lembaga seperti BPK, BPKP dan inspektorat.
“DPRD berperan dalam mengangkat isu, merespons aspirasi publik, dan memberi tekanan politik. Namun, efektivitasnya sangat ditentukan oleh integritas aktor di dalamnya,” ujarnya.
Retret juga diarahkan untuk menyamakan persepsi antara pusat dan daerah dalam perencanaan dan penganggaran, termasuk terkait Transfer ke Daerah (TKD) dan kebijakan fiskal. Sinkronisasi ini dinilai penting agar program pembangunan berjalan selaras dan saling mendukung.
Momentum tersebut dinilai cukup strategis, mengingat siklus pemilihan presiden dan kepala daerah yang relatif berdekatan, sehingga perencanaan pembangunan nasional dan daerah dapat lebih terintegrasi. Namun, tantangan utama tetap pada konsistensi pelaksanaan di lapangan.
“Sinkronisasi bukan sekadar forum, tetapi bagaimana itu diterjemahkan dalam kebijakan dan anggaran yang konkret,” kata Prof Djohermansyah.
Ia menegaskan, retret tetap memiliki nilai sebagai bagian dari upaya perbaikan. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada langkah lanjutan yang lebih mendasar, seperti reformasi sistem politik, penataan pembiayaan politik, serta penguatan mekanisme pengawasan.
Di tengah tuntutan publik akan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, retret Ketua DPRD menjadi cermin komitmen negara. Bukan semata pada kegiatan seremonial, melainkan pada kesungguhan membangun integritas yang berkelanjutan.
(R/Wiztian Yoetri)










