• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Isu Panas Otonomi Daerah Pasca Pilkada Serentak

Senin, 27/1/25 | 18:18 WIB
in Opini
0
Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, pendiri Institut Otonomi Daerah, penulis Buku Koki Otonomi: Resep Memajukan Pemda. (Foto : Dok)

Oleh: Djohermansyah Djohan
(Guru Besar IPDN, pendiri Institut Otonomi Daerah, penulis Buku Koki Otonomi: Resep Memajukan Pemda)

GANTI pemerintah ganti kebijakan nampaknya sudah jamak di negeri ini. Di bidang otonomi daerah bakal ada berbagai perubahan kebijakan.

Pemerintahan Presiden Prabowo sudah melontarkan ide pilkada lewat DPRD, tidak lagi langsung oleh rakyat yang dinilai berbiaya mahal, ASN jadi tak netral, pemda tak efektif, dan ratusan kepala daerah kena kasus hukum. Timbul kontroversi. Dituding Presiden Prabowo mau mengembalikan pilkada ke masa Orba, hak memilih rakyat direnggut, dan demokrasi dikebiri.

LihatJuga

Teori Genggam Anak Ayam dalam Politik Desentralisasi

Teori Genggam Anak Ayam dalam Politik Desentralisasi

Sabtu, 30/5/26 | 21:26 WIB
23
Zulkarnain: Bangkitkan lagi Kampung Sulaman Naras

Zulkarnain: Bangkitkan lagi Kampung Sulaman Naras

Jumat, 29/5/26 | 15:56 WIB
20
Wukuf: Syiar Agung Kesempurnaan dan Universalitas Islam

Wukuf: Syiar Agung Kesempurnaan dan Universalitas Islam

Rabu, 27/5/26 | 09:15 WIB
4

Selain itu, pelantikan kepala daerah serentak nasional 27 Nopember 2024 tak perlu dilakukan serentak, tapi bergelombang. Mereka yang tak ada sengketa hasil, dilantik pada gelombang pertama. Dan, bagi mereka yang sengketa hasilnya ditolak (dismissal) MK, pelantikannya pada gelombang kedua.

Sedangkan mereka yang sengketa hasilnya diputuskan MK bermasalah seperti harus digelar PSU, pelantikannya pada gelombang ketiga. MK sendiri dalam suatu keputusannya menyatakan, pelantikan kepala daerah serentak harus serentak sebagaimana pencoblosannya. Dan juga santer terdengar suara-suara bila kebijakan itu dilaksanakan, beberapa pihak yang dirugikan akan mengugat ke MK maupun PTUN.

Lalu, pelantikan semua kepala daerah disepakati Mendagri Tito Karnavian dan Komisi II DPR RI, dilakukan di istana negara oleh presiden, bukan lagi secara berjenjang sesuai pakem multi-local government yang kita anut. Presiden melantik gubernur di ibukota negara, dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melantik bupati dan walikota di ibukota provinsi. Seusai pelantikan, mereka langsung diminta mengikuti retreat ke Akmil di Magelang.

Dengan pola ini diyakini pemda segera dipimpin secara definitif dan rakyat bisa cepat diurus, tak berlama-lama ditangan Pj Kepala Daerah. Di samping itu relasi antar pemda dan antara pemda dengan pusat bisa lebih terjalin. Namun, ada kekhawatiran konflik bupati dan walikota vs gubernur akan kian meningkat, dan juga kurang dihargainya rakyat yang telah memberikan suaranya dalam pilkada.

Isu kontroversi berikutnya, yaitu dibolehkannya oleh Mendagri Tito para kepala daerah untuk mengganti pejabat pemda seusai dia dilantik, tak perlu menunggu 6 (enam) bulan sebagaimana yang diatur di dalam UU Pemda No 23 Tahun 2014. Argumennya, agar kepala daerah bisa memiliki tim yang solid dan sesuai chemistry-nya untuk mewujudkan visi dan misi.

Sebaliknya, kaum birokrat mencemaskan mutasi langsung tanpa jedah itu akan merusak sistem meritokrasi, rekrutmen bukan berbasis prestasi tapi kontribusi dan kedekatan ASN dengan calon kepala daerah waktu kontestasi pilkada, dan ujungnya kinerja pemda diperkirakan akan “jeblog”. Visi-misi terganggu pencapaiannya.

Dari Senayan terdengar pula kabar, habis reses ini direncanakan akan ada pembahasan revisi UU ASN yang salah satu isu menariknya adalah pejabat JPT Pratama dan Madya yg bekerja di pemda akan diubah statusnya menjadi pejabat ASN pusat.

Jadi, bila kepala daerah memutasi mereka harus seizin Jakarta. Tentu ini kabar baik bagi ASN yang memegang jabatan eselon I dan II di Pemda, mereka tak akan dengan mudah dicopot oleh kepala daerah, seperti halnya dengan kepala dinas dukcapil. Tapi, kabar buruknya otonomi daerah di bidang kepegawaian, khususnya mutasi pejabat puncak tak lagi mutlak ditangan kepala daerah.

Untuk terbentuknya keputusan pemerintah yang baik tentu kita tak boleh terburu-buru. Pragmatisme harus dijauhkan. Pikiran dan pilihan rasional harus didahulukan. Acuan terbangunnya tata kelola pemda yang baik (good local governance) harus diutamakan.

Maka, sebelum semua isu panas itu dieksekusi, baiknya pemerintah membuat “policy research” atau kajian untuk menghitung untung dan ruginya (cost dan benefit), manfaat dan mudaratnya, serta dampak kebijakan terhadap pengembangan otonomi daerah. Moga-moga pemda kita bisa tambah maju, bukan mundur ke belakang. *)

Post Views: 145
ShareSendShare
Previous Post

Rayakan Imlek, HBT dan WHBT Berbagi dengan Para Lansia Penghuni Wisma Cinta Kasih

Next Post

Ketua PBVSI Sumbar Eka Putra Buka Kejuaraan Provinsi Bola Volli Antar Klub U-19 Tingkat Sumbar

Next Post
Ketua PBVSI Sumbar Eka Putra Buka Kejuaraan Provinsi Bola Volli Antar Klub U-19 Tingkat Sumbar

Ketua PBVSI Sumbar Eka Putra Buka Kejuaraan Provinsi Bola Volli Antar Klub U-19 Tingkat Sumbar

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,194)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,389)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,034)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,679)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,658)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,975)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,076)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,512)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,446)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,515)

Berita Lainnya

Akademisi Eka Vidya Putra Nilai Muswil PPP Sumbar Bisa Jadi Ajang Regenerasi

Akademisi Eka Vidya Putra Nilai Muswil PPP Sumbar Bisa Jadi Ajang Regenerasi

Sabtu, 22/5/21 | 12:39 WIB
55

PADANG, AmanMakmur.com ---Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumbar akan dibuka Senin (24/5). Selain sebagai ajang konsolidasi partai, Muswil...

Pimpinan DPD RI: Optimalisasi SIN Melalui Pembentukan Lembaga atau Badan Khusus

Pimpinan DPD RI: Optimalisasi SIN Melalui Pembentukan Lembaga atau Badan Khusus

Minggu, 30/5/21 | 10:18 WIB
9

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin bersama Menkopolhukam Mahfud MD dalam sebuah kesempatan. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com---Optimalisasi penerimaan...

Kuota Subsidi BBM Ditingkatkan, Sultan Minta Prioritaskan Daerah Penghasil Komoditas

Kuota Subsidi BBM Ditingkatkan, Sultan Minta Prioritaskan Daerah Penghasil Komoditas

Senin, 09/1/23 | 21:07 WIB
11

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur --- Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin...

Hari Ini, Kapas Kupas Biografi “Pengabdian Tak Bertepi Seorang Leonardy Harmainy”

Hari Ini, Kapas Kupas Biografi “Pengabdian Tak Bertepi Seorang Leonardy Harmainy”

Rabu, 10/7/24 | 01:10 WIB
43

Informasi mengenai acara Kupas Biografi Leonardy Harmainy. (Foto : Dok) PADANG, AmanMakmur --- Kapas (Komunitas Pemerhati Sumbar), hari ini Rabu 10...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.