• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

Mengakhiri Pecah Kongsi Pimpinan Pemda

Jumat, 07/8/26 | 21:07 WIB
in Opini
0
Djohermansyah Djohan, Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Founder i-Otda. (Foto : Dok)

Oleh: Djohermansyah Djohan
(Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, Founder i-Otda)

HUBUNGAN kepala daerah dan wakil kepala daerah kembali menjadi sorotan wakil rakyat di Senayan.

Di berbagai daerah, pasangan yang ketika kampanye tampil mesra justru berubah menjadi rival setelah berkuasa. Ada yang saling menyindir di ruang publik, saling melaporkan ke aparat penegak hukum, berebut pengaruh dalam birokrasi, saling menjegal menjelang pilkada berikutnya, bahkan saling menyingkirkan sebelum pilkada digelar. Yang menjadi korban bukan hanya hubungan personal mereka, melainkan jalannya pemerintahan dan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat.

LihatJuga

Akankah Jalur Kepala Daerah Kembali Menduduki Tahta Sumbar Satu?

Akankah Jalur Kepala Daerah Kembali Menduduki Tahta Sumbar Satu?

Senin, 14/9/26 | 17:27 WIB
14
Jangan Paksa Daerah Otonom Berutang

Jangan Paksa Daerah Otonom Berutang

Minggu, 13/9/26 | 19:25 WIB
5
Jabatan Habis, Jangan Cari Pintu Belakang

Jabatan Habis, Jangan Cari Pintu Belakang

Kamis, 10/9/26 | 18:35 WIB
10

Fenomena ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Ia berulang dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya sejak dua dasawarsa ini. Karena itu, persoalannya tidak lagi dapat dipandang sebagai konflik individu, melainkan sebagai cacat desain kelembagaan pemerintahan daerah.

Sudah saatnya kita mengoreksi satu pertanyaan mendasar: benarkah kepala daerah harus dipilih berpasangan dengan wakil kepala daerah?

Selama ini publik menganggap keberadaan wakil kepala daerah sebagai sesuatu yang lazim, bahkan seolah merupakan amanat konstitusi. Padahal anggapan itu keliru. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Konstitusi tidak pernah memerintahkan agar kepala daerah dipilih bersama seorang wakil.

Artinya, jabatan wakil kepala daerah merupakan pilihan kebijakan dalam undang-undang, bukan perintah konstitusi. Karena hanya merupakan pilihan kebijakan, pengaturannya dapat dievaluasi apabila terbukti lebih banyak menimbulkan mudarat daripada manfaat.

Dalam teori ilmu politik dan pemerintahan, Gerry Stoker, Samuel Humes, dan Eileen Martin menjelaskan bahwa kepala eksekutif daerah dapat dipilih langsung, dipilih oleh dewan, diangkat oleh dewan, atau diangkat oleh pemerintah pusat. Tidak ada teori yang menyatakan bahwa setiap kepala pemerintahan daerah harus memiliki wakil yang dipilih dalam satu paket politik.

Sebaliknya, teori kepemimpinan modern justru menempatkan mono executive sebagai model yang paling efektif. Pemerintahan membutuhkan satu pusat komando, satu garis tanggung jawab, dan satu pemegang otoritas politik. Ketika dua orang memperoleh legitimasi politik yang sama dari pemilu, potensi benturan hampir tidak terhindarkan.

Kearifan lokal Indonesia sejak lama memahami prinsip tersebut. Orang Jawa mengenal ungkapan “tidak boleh ada matahari kembar”. Di Aceh dikenal pepatah “tidak boleh ada dua ayam jago dalam satu kandang”. Masyarakat Sulawesi mengatakan “tidak boleh ada dua nakhoda dalam satu kapal”. Plato pun sejak zaman Yunani kuno mengingatkan bahwa sebuah negara memerlukan seorang nakhoda, bukan dua orang yang berebut kemudi.

Sayangnya, sistem pilkada kita justru menciptakan dua sumber legitimasi politik dalam satu pemerintahan.

Data menunjukkan banyak sekali pasangan kepala daerah yang akhirnya “pecah kongsi”. Kemendagri pernah mencatat pecah kongsi kepala daerah dan wakilnya mencapai 95 %. Konflik biasanya bermula dari pembagian kewenangan, perebutan jabatan, distribusi proyek, hingga persiapan pencalonan pada periode berikutnya. Wakil kepala daerah merasa memiliki legitimasi politik yang sama karena ikut dipilih rakyat dan punya modal dalam kontestasi pilkada. Sebaliknya, kepala daerah sesuai UU Pemda No 23 Tahun 2014 memandang wakil hanyalah pembantu yang bertanggung jawab kepadanya.

Perbedaan inilah yang menjadi pangkal persoalan.

Akibatnya, birokrasi terbelah menjadi dua kubu. Sekretaris daerah dan perangkat daerah berada dalam posisi serba sulit karena harus menghadapi dua pusat kekuasaan. Pelayanan publik terganggu. Energi pemerintah habis untuk menyelesaikan konflik internal, sementara kepentingan masyarakat terabaikan.

Di sisi lain, negara harus menanggung biaya yang tidak kecil. Gaji, tunjangan, rumah jabatan, kendaraan dinas, kantor, staf, hingga berbagai fasilitas lainnya harus disediakan. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, pertanyaan mengenai efektivitas jabatan ini menjadi semakin relevan.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa demokrasi lokal tidak selalu membutuhkan wakil kepala daerah hasil pemilu. Amerika Serikat pada banyak pemerintah lokal menerapkan strong mayor tanpa wakil politik. Inggris juga tidak mengenal wakil kepala daerah sebagai institusi politik permanen di sebagian besar pemerintahan lokal. Jepang memilih kepala daerah secara langsung tanpa didampingi wakil.

Artinya, kualitas demokrasi tidak ditentukan oleh banyaknya jabatan politik yang dipilih rakyat, melainkan oleh efektivitas pemerintahan yang dihasilkan.

Karena itu, Indonesia harus berani menata ulang desain kepemimpinan daerah. Kepala daerah cukup dipilih secara tunggal, tidak berpasangan lagi.

Apabila diperlukan wakil karena penduduknya banyak, pengisiannya tidak perlu melalui pemilihan. Kepala daerah terpilih dapat mengusulkan seorang profesional atau aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi manajerial untuk diangkat sesuai mekanisme yang diatur undang-undang. Wakil kepala daerah itu misalnya, dilantik dan diambil sumpah/janji nya oleh kepala daerah.

Model ini akan menghadirkan kepemimpinan yang lebih kukuh, solid, mengurangi biaya politik pilkada, meniadakan potensi konflik, serta mendorong birokrasi bekerja secara profesional.

Memang tidak ada sistem yang sempurna. Namun mempertahankan sistem yang berkali-kali melahirkan konflik juga bukan pilihan yang bijaksana. Demokrasi harus menghasilkan pemerintahan yang efektif, bukan sekadar memperbanyak jabatan politik.

Sudah lebih dari dua puluh tahun keadaan ini berangsung, walaupun sistem pilkada mono eksekutif pernah ditampung dalam UU Pilkada No 22 Tahun 2014 sewaktu Mendagri dipegang Gamawan Fauzi.Tapi, pengaturan ini belum berjalan keburu dicabut oleh UU Pilkada No 8 Tahun 2015 saat Mendagri dijabat oleh M. Tjahyo Kumolo.

Saat ini, sudah waktunya kita mengakhiri salah kaprah dalam pengaturan wakil kepala daerah. Sebab dalam pemerintahan, sebagaimana ajaran kearifan lokal yang diwariskan para leluhur, matahari hanya satu, tidak kembar. *)

Post Views: 54
ShareSendShare
Previous Post

32 Pramuka Penggalang Kwarcab Pariaman Ikuti Jamnas XII di Buperta Cibubur

Next Post

Pecah, Lagu Gamad Ikut Meriahkan Acara “Reuni SMP 7 ’85 Padang”

Next Post
Pecah, Lagu Gamad Ikut Meriahkan Acara “Reuni SMP 7 ’85 Padang”

Pecah, Lagu Gamad Ikut Meriahkan Acara "Reuni SMP 7 '85 Padang"

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,365)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,561)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,194)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,846)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,815)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (8,175)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,215)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,670)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,638)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,658)

Berita Lainnya

Ketua DPRD Sumbar Dorong Lulusan SMK Bisa Buka Lapangan Kerja Sendiri

Ketua DPRD Sumbar Dorong Lulusan SMK Bisa Buka Lapangan Kerja Sendiri

Selasa, 04/1/22 | 00:41 WIB
8

Ketua DPRD Sumbar Supardi serahkan bantuan kepada SMKN Pembangunan Pertanian di Padang Mangateh, Kabupaten Limapuluh Kota. (Foto : Nov) LIMAPULUH...

Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan UU Sumber Daya Air ke Sumsel

Komite II DPD RI Lakukan Pengawasan UU Sumber Daya Air ke Sumsel

Selasa, 15/6/21 | 07:27 WIB
23

Pertemuan Komite II DPD RI dengan Pemprov Sumsel membahas masalah sumber daya air di Palembang. (Foto : dpd) SUMATERA SELATAN,...

Tim LPPM Unand Beri Penyuluhan IB pada Peternak Sapi di Limapuluh Kota

Tim LPPM Unand Beri Penyuluhan IB pada Peternak Sapi di Limapuluh Kota

Kamis, 02/12/21 | 12:50 WIB
82

Tim LPPM Unand sedang memberikan penyuluhan kepada kelompok tani ternak di Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota. (Foto : YCS)...

Ketua DPD RI: Jadikan Hari Lahir Pancasila Momen Bersatu dan Jaga Kerukunan

Ketua DPD RI: Jadikan Hari Lahir Pancasila Momen Bersatu dan Jaga Kerukunan

Selasa, 01/6/21 | 08:46 WIB
19

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI. (Foto : dpd) JAKARTA, AmanMakmur.com ---Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak...

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.