• Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
AmanMakmur.com
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial
No Result
View All Result
AmanMakmur.com
No Result
View All Result

DPP Desa Bersatu dan Apkasi Minta BULD DPD RI Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Turunan UU Desa

Kamis, 23/1/25 | 19:22 WIB
in Berita
0
Pimpinan BULD DPD RI sedang memimpin rapat. (Foto : dpd)

JAKARTA, AmanMakmur —– Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (ranperda) dan peraturan daerah (perda) yang mengatur tata kelola pemerintahan desa sebagai turunan Undang-Undang (UU) Desa dalam rangka harmonisasi regulasi pusat-daerah.

Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI, Rabu (22/1/2025), menghadirikan sejumlah narasumber.

BULD DPD RI menerima masukan tentang pelaksanaan UU Desa selama dua dekade terakhir yang mengalami reduksi dan distorsi. Tidak terjadi koherensi dan konsistensi. Sehingga berdampak kontradiksi.

LihatJuga

Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme

Beri Kuliah Umum di PAMU, LaNyalla Singgung Ancaman Hedonisme

Jumat, 08/5/26 | 21:06 WIB
3
BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

BPBD Agam Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Longsor di Sungai Landia

Jumat, 08/5/26 | 20:57 WIB
3
Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Diskominfo Agam Perkuat Implementasi SPMB Online 2026/2027 Melalui Sosialisasi dan Bimtek

Rabu, 06/5/26 | 17:37 WIB
8

RDPU BULD DPD RI menghadirkan narasumber, yaitu Sutoro Eko Yunanto (pakar pemerintahan desa Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa) dan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Desa Bersatu (DB) Muhammad Asri Anas yang didampingi Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Devi Suhartoni yang juga Bupati Musi Rawas Utara, dan Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang.

Stefanus B.A.N. Liow (Ketua BULD DPD RI, senator asal Sulawesi Utara) dan Abdul Hamid (Wakil Ketua BULD DPD RI, senator asal Riau) memimpin RDPU BULD DPD RI. Ditegaskan Stefanus B.A.N. Liow bahwa tugas BULD DPD RI untuk memantau dan mengevaluasi ranperda dan perda dilakukan dalam rangka harmonisasi regulasi pusat-daerah, untuk memastikan bahwa daerah telah sejalan dengan pusat dan sebaliknya regulasi pusat memperhatikan aspirasi daerah.

“Dalam tahun sidang ini, BULD DPD RI berfokus kepada ranperda dan perda yang mengatur tata kelola pemerintahan desa,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Sutoro Eko Yunanto menyoroti pelaksanaan Undang-Undang (UU) Desa selama dua dekade terakhir yang mengalami reduksi dan distorsi.

“Dalam UU Desa, hanya satu hal dijalankan murni dan konsekuen, yaitu pemilihan kepala daerah. Sisanya amburadul,” ujar Sutoro Eko Yunanto.

Ditambahkan Sutoro, UU Desa mengalami reduksi, distorsi, tidak terjadi koherensi, konsistensi. Supradesa memajukan tetapi melemahkan, membangun tetapi merusak.

Sutoro menerangkan, reduksi dan distorsi pelaksanaan UU Desa terjadi karena UU Desa hanya dimaknai sebagai Dana Desa.

“Akibatnya, pejabat desa cinta uang, bukan rakyat. Dana Desa menjadi program yang ditentukan dan ditarget Jakarta. Kematian UU Desa di situ. Suara pemangku desa membahana di Senayan tapi tidak direspon baik. Era sekarang beda dengan era tahun 2012-2013. Semangat era dulu ialah memuliakan desa,” tuturnya.

Selain itu, UU Desa menggunakan asas rekognisi tetapi dilaksanakan dengan asas desentralisasi. Terlalu banyak delegasi pengaturan dalam peraturan daerah (perda)/peraturan bupati (perbup) yang justru menghilangkan semangat pengakuan.

Terjadi jungkir balik. UU Desa diatur peraturan pemerintah, peraturan pemerintah diatur peraturan menteri, peraturan menteri diatur peraturan daerah (perda)/peraturan gubernur (pergub).

“Dari rezim rekognisi ke rezim administrasi. Aturan rezim administrasi, atas nama kemajuan, justru merusak tatanan sosial dan kearifan lokal,” katanya.

Sutoro menilai, karena kuasa atas desa, desa dijadikan obyek. Sehingga, perkembangan desa tidak sesuai nilai dan semangat UU Desa. Desa dihadapkan dengan pasal, ayat, syarat, dan prosedur dalam regulasi. Perda/perbup dihadapkan dengan desa. Dana Desa diberikan kepada desa tidak atas dasar keadilan dan kepercayaan kepada desa.

“Ungkapan bupati, otonomi berhenti di tangan saya. Tidak ada otonomi desa”, demikian tambahnya.

“Pendekatannya teknokratis. UU Desa diatur peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan bupati. Semangatnya hanya pasal, ayat, syarat, dan prosedur dalam perda/perbup. Biasanya copy-paste,” ujarnya.

Sutoro menjelaskan, kabupaten dan desa adalah organisme. Hubungan keduanya dalam bentang sejarah yang lama. Sayangnya, banyak kabupaten menganggap desa tidak sebagai organisme, tetapi dianggap sebagai pihak lain.

Dalam hal kepentingan supradesa, kabupaten cenderung memperalat desa. Dalam hal kepentingan desa, kabupaten selalu membatasi dan menghambat desa, serta mengatur dan mengawasi desa.

Devi Suhartoni membenarkan pernyataan Sutoro. Karena itu, UU Desa membutuhkan penyempurnaan. Perumusan UU Desa jangan dipukul rata di daerah kepulauan dan daerah pegunungan. Misalnya, dalam pemerintahan desa terjadi tumpang tindih antara Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang menjelaskan pemerintahan desa yang mirip negara kecil karena kepala desa dipilih rakyat dan desa memiliki perangkat dan menyelenggarakan perencanaan dan anggaran. Maka, karena visi misi bupati harus selaras dengan visi misi kepala desa, dibutuhkan harmonisasi pelaksanaan teknis melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) desa yang sejalan dengan Musrenbang kabupaten.

Ketua Umum DPP Desa Bersatu Muhammad Asri Anas merekomendasikan harmonisasi kebijakan, karena diperlukan sinkronisasi antara program pemerintah pusat dengan kebutuhan desa, khususnya penggunaan Dana Desa. Kemudian, diperlukan ruang dialog pemerintah dengan perwakilan desa untuk memastikan kebijakan yang dibuat mencerminkan apsirasi masyarakat desa.

“Bicara desa tidak boleh sepenggal. Sulit menyelesaikan masalah desa dalam satu dasawarsa,” ucapnya.

Apalagi jumlah desa 75.259 desa, termasuk perangkat desa. Kalau perspektifnya otonomi daerah, tidak ketemu. Maka kami tuntut revisi UU Desa. UU Desa perlu dievaluasi agar penataan desa efektif,” sambungnya.

Sejumlah senator BULD DPD RI memberikan tanggapan seperti Abraham Liyanto (senator asal Nusa Tenggara Timur), Yance Samonsabra (senator asal Papua Barat), Mirah Midadan Fahmid (senator asal Nusa Tenggara Barat), Yashinta Sekarwangi Mega (senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta), Ratu Tenny Leriva (senator asal Sumatera Selatan), Syarif Mbuinga (senator asal Gorontalo), dan Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (senator asal Bali).

Yance Samonsabra menyoroti pengelolaan Dana Desa yang kurang transparan dan akuntabel. Padahal, dulu dananya kecil tapi buktinya ada, dibanding kini yang dananya besar tapi buktinya tidak ada.

Mirah Midadan Fahmid mendorong penguatan BPD sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa agar terjadi checks and balances tata kelola pemerintahan desa.

Syarif Mbuinga mengingatkan BULD DPD RI, “Saatnya kita memiliki legasi. Desa kita majukan. Desa jangan dijadikan obyek. Kalau mencari kesalahan, pasti ketemu. Berganti rezim, topik yang sama terbawa terus,” pungkasnya.

(Rel/dpd)

Post Views: 137
ShareSendShare
Previous Post

Di Samping Silaturahmi, Forum Pendiri dan Inisiator PAN Padang Rancang Program Ekonomi dan Sosial

Next Post

Pemkab Agam Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2026

Next Post
Pemkab Agam Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2026

Pemkab Agam Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD 2026

Most Viewed Posts

  • Istri Rektor ITP Hendri Nofrianto Berpulang ke Rahmatullah (15,168)
  • Lalai Eksekusi Bupati Pessel, LBH Sumbar akan Laporkan Kejari Painan ke Jamwas dan Komjak (11,371)
  • Klaim Rinaldi sebagai Ketum IKA FMIPA Unand Ditolak Alumni (9,003)
  • Ibunda Tercinta Mulyadi Wafat, Banyak Tokoh Nasional Kirim Karangan Bunga Duka Cita (8,650)
  • Ambulans Sumbangan Warga Padang Ikut Bantu Evakuasi Korban di Palestina (8,640)
  • Mevrizal: Profesi Pengacara Syariah Menggiurkan dan Kian Diminati (7,947)
  • Menakar Peluang DPD RI Dapil Sumbar di Pemilu 2024 (7,055)
  • Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Hendra Irwan Rahim Dinilai Paling Siap (6,479)
  • Puncak Peringatan Hari Koperasi, Hendra Irwan Rahim: Dua Menteri Bakal Hadir di Sumbar (6,420)
  • DPD RI Bentuk Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (5,494)

Berita Lainnya

BPH Migas Diminta Tidak Kurangi Kuota Minyak Tanah untuk NTT

BPH Migas Diminta Tidak Kurangi Kuota Minyak Tanah untuk NTT

Senin, 05/12/22 | 15:25 WIB
11

Abraham Liyanto, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto : dpd) JAKARTA,...

Diduga Tandatangannya Dipalsukan, Ridwan Aboe Laporkan Anggota DPRD Padang Jufri ke Polda Sumbar

Diduga Tandatangannya Dipalsukan, Ridwan Aboe Laporkan Anggota DPRD Padang Jufri ke Polda Sumbar

Kamis, 05/9/24 | 12:21 WIB
169

Ridwan Aboe, SH, MH bersama kuasa hukumnya Boiziardi, SH, MH, CPM saat keluar dari SPKT Polda Sumbar. (Foto : Ist)...

Tim LPPM Unand Bantu Usaha Peternak di Limapuluh Kota Siap Hadapi Pasar

Tim LPPM Unand Bantu Usaha Peternak di Limapuluh Kota Siap Hadapi Pasar

Kamis, 02/12/21 | 04:56 WIB
41

Tim PKM Unand lakukan pendampingan kepada kelompok petani ternak di Kabupaten Limapuluh Kota (Foto : Yesi) LIMAPULUH KOTA, AmanMakmur.com ---Belakangan...

Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan Ketua DPD RI di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim, Terobosan Ketua DPD RI di Tengah Moratorium Menteri Keuangan

Senin, 13/5/24 | 15:14 WIB
6

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti melakukan seremoni peletakan batu pertama pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Jawa Timur....

  • Aman Makmur
  • Beranda
  • Tim Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Berita
  • Artikel
  • Opini
  • Advertorial

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.